1.
Tindak Pidana Tanpa Hak Menerima, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, dan Menyimpan Senjata Api dan Amunisi Dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 06-K/PM.I-05/AD/II/2025. Causa. 2026;16(11). Accessed October 17, 2026. https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4556