INTERPRETASI HUKUM ATAS MAKSIMAL BESARAN BUNGA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 89 K/PDT/2025)

Authors
  • Nabila Cynta

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Sariyah

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Efriyanto

    Universitas Sultan Ageng Tritayasa
    Author
Keywords:
Perjanjian Utang-Piutang, Batas Maksimal Besaran Bunga, Kebebasan Hakim, BI-Rate
Abstract
Perjanjian utang-piutang perorangan sering kali memuat klausul bunga berlebihan yang memicu sengketa hukum akibat ketidakseimbangan posisi antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rumusan masalah mengenai rasionalitas pertimbangan hukum yang dilakukan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 K/Pdt/2025 serta kriteria ideal penentuan batas maksimal besaran bunga kontraktual perorangan yang berkepastian hukum dan berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Jawaban ringkas dari penelitian ini menunjukkan bahwa interpretasi hukum Mahkamah Agung yang memotong persentase bunga dari 18% (Delapan belas persen) per bulan menjadi 6% (Enam persen) per tahun merupakan langkah penemuan hukum (Rechtsvinding) yang sah. Eksploitasi ekonomi melalui bunga yang menjerat diklasifikasikan sebagai Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van omstandigheden) yang melanggar asas iktikad baik dan kepatutan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Kesimpulannya, asas kebebasan berkontrak tidak bersifat absolut dan harus dibatasi oleh nilai keadilan. Guna menjamin kepastian hukum yang dinamis, standardisasi batas maksimal bunga kontraktual perorangan harus dialihkan dari aturan kolonial Lembaran Negara Tahun 1848 Nomor 22 ke suku bunga acuan moneter nasional (BI-Rate) dengan memenuhi empat kriteria kumulatif yang mengukur kapasitas finansial debitur secara proporsional.
References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abd Thalib and Nur Aisyah, Hukum Perjanjian (Depok: Rajagrafindo Persada, 2024).

Arbijoto, Kebebasan Hakim: Analisis Kritis Terhadap Peran Hakim Dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman (Jakarta: Diadit Media, 2010).

Ery Agus Priyono, Asas-Asas Hukum Perjanjian (Depok: Rajagrafindo Persada, 2024).

Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang (Jakarta: Kencana, 2017).

Hyronimus Rhiti, Kepastian Hukum: Pengantar Teoretis Dan Filosofis (Yogyakarta: Kanisius, 2022).

James Yoseph Palenewen, Hukum Perikatan (Bandung: Widina Media Utama, 2024).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2016).

Sigit Sapto Nugroho, Anik Tri Haryani, and Farkhani, Metodologi Riset Hukum, Ase Pustaka, vol. 2 (Surakarta: Oase Pustaka, 2020).

ARTIKEL JURNAL

Alva Dio Rayfindratama, “Kebebasan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Di Pengadilan,” Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara 1, no. 2 (2023): 1–17, https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Birokrasi/article/view/409/416. hlm. 4

Aptina, “Kekuatan Mengikat Klausula Addendum Mengenai Besarnya Bunga Pinjaman Yang Dibuat Delapan Bulan Setelah Perjanjian Utang Piutang Dibuat” 9, no. 4 (2021): 205–10, http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/3097. hlm. 209.

Anisyaniawati et al., “Konsep Hukum Dan Keadilan Dalam Pemikiran Gustav Radbruch,” Forikami (Forum Riset Ilmiah Kajian Masyarkat Indonesia) 3, no. 1 (2025): 1–15, https://doi.org/10.11111/praxisa.xxxxxxx. hlm. 7.

Muhammad Nk et al., “Metode Interpretasi Hukum: Aplikasi Dalam Hukum Keluarga Islam Dan Ekonomi Syariah” 2 (2023): 15–36, https://doi.org/https://doi.org/10.47200/AWTJHPSA.V2I1.1347, hlm. 17.

H. Nanang Hermansyah, “Analisis Yuridis Eksistensi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dewasa Ini (Standar Kontrak) Di Masyarakat,” Jurnal Wasaka Hukum 8, no. 1 (2020): 155–82, https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/52

DASAR HUKUM

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/24/PB/2020 Tentang Operasi Moneter

Putusan Pengadilan Negeri Nomor 600/Pdt.g/2023/PN.Jkt.Brt.

INTERNET

Pengacara Sumatera, “Gugatan Pembatalan Perjanjian Dengan Alasan Bunga Yang Terlalu Tinggi,” Pengacara Sumatera, 2025, https://www.pengacarasumatera.com/2025/05/26/gugatan-pembatalan-perjanjian-dengan-alasan-bunga-yang-terlalu-tinggi/. (Diakses 24 Oktober 2025).

Riadi Muchlisin, “Pengertian, Jenis, Fungsi dan Faktor Tingkat Suku Bunga”, https://www.kajianpustaka.com/2018/03/pengertian-jenis-fungsi-dan-faktor-tingkat-suku-bunga. html., (Diakses 29 Januari 2026).

Departemen Komunikasi Bank Indonesia, “BI-Rate Tetap 6%: Sinergi Menjaga Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan”, https:www.bi.go.id/ide/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2534223.aspx, (Diakses 17 April 2026).

LAINNYA

Muhammad Luthfi Sidiq, “Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Atas Perjanjian Utang-Piutang (Studi Kasus Putusan No. 27/Pdt/2021/PN SMG)” (Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023).

Nada Salsabila, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Utang-Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 85/Pdt/2017/PT. BNA)” (Universitas Tarumanagara, 2020).

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-03
Section
Articles

How to Cite

INTERPRETASI HUKUM ATAS MAKSIMAL BESARAN BUNGA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 89 K/PDT/2025). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.5281/zenodo.21157244

Similar Articles

31-40 of 201

You may also start an advanced similarity search for this article.