PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI SEKTOR PERIKANAN: Studi Kasus KM Awindo 2A dan Implikasinya terhadap Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Authors
  • Zahra Jayanti

    Universitas Pancasila
    Author
  • Trio Adi Wijaya

    Universitas Pancasila
    Author
  • Shevriyo Haikal Ramadhan

    Universitas Pancasila
    Author
  • Adhitya Supriyanto

    Universitas Pancasila
    Author
Keywords:
Tindak Pidana Perdagangan Orang, Awak Kapal Perikanan, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Perlindungan Korban, KUHAP 2025
Abstract
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 21 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) KM Awindo 2A merupakan representasi nyata dari praktik eksploitasi pekerja yang terstruktur dan sistematik di sektor perikanan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum dakwaan TPPO dalam perkara Nomor 171–173/Pid.Sus/2026/PN Dps, mengidentifikasi pola perekrutan ilegal yang melibatkan korporasi, aparat penegak hukum, dan calo tenaga kerja, serta mengevaluasi mekanisme perlindungan hukum bagi korban. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini menemukan bahwa: (1) dakwaan JPU telah mencakup unsur-unsur TPPO secara komprehensif berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007; (2) terdapat jaringan perekrutan ilegal yang melibatkan PT Awindo International, calo, dan oknum aparat; (3) penerapan KUHAP 2025 (UU No. 20 Tahun 2025) menutup kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice; serta (4) pertanggungjawaban pidana korporasi perlu dikedepankan untuk mencegah impunitas. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan rekrutmen AKP dan penegakan hukum yang berperspektif korban.
References

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Dakwaan Perkara Nomor 171/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama terdakwa I Putu Setyawan.

Dakwaan Perkara Nomor 172/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama terdakwa Iwan.

Dakwaan Perkara Nomor 173/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama terdakwa Titin Sumartini, Refdiyanto, dan Jaja Sucharja.

TANGKAP. (2026, 12 Februari). Pernyataan Pers: 21 Calon AKP Diduga Jadi Korban TPPO, TANGKAP Dorong Pengadilan Bongkar Jaringan Perekrutan Ilegal. Denpasar.

Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/591/VIII/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 23 Agustus 2025.

Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

International Labour Organization (ILO). (2020). Caught at Sea: Forced Labour and Trafficking in the Fishing Industry. Geneva: ILO.

Environmental Justice Foundation (EJF). (2023). Blood and Water: Human Rights Abuse in the Global Seafood Industry. London: EJF.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya. Jakarta: Kencana.

Muladi & Priyatno, Dwidja. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.

Harkrisnowo, Harkristuti. (2010). Tindak Pidana Perdagangan Orang: Beberapa Catatan. Jurnal Legislasi Indonesia, 7(1), 10–15.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. (2022). Laporan Pemantauan: Keterlibatan Aparat Penegak Hukum dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM.

Tungpuchayakul, Patima & Bhoola, Urmila. (2020). Forced Labour in Fishing: A South-East Asian Perspective. International Labour Review, 159(2), 213–231.

Eddyono, Supriyadi Widodo dkk. (2021). Menguji Efektivitas Hak Restitusi bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: ICJR.

Rawasita, Reny. (2022). Peran Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Perlindungan Korban TPPO. Jurnal Hak Asasi Manusia, 13(2), 115–130.

Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Statistik Perikanan Tangkap Indonesia 2023. Jakarta: BPS.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-23
Section
Articles

How to Cite

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI SEKTOR PERIKANAN: Studi Kasus KM Awindo 2A dan Implikasinya terhadap Perlindungan Awak Kapal Perikanan. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(12). https://doi.org/10.2238/s5s38x70

Similar Articles

171-180 of 252

You may also start an advanced similarity search for this article.