Tindak Lanjut Penanganan Orangutan Terdampak Karhutla di Kabupaten Ketapang: Analisis Perlindungan Hukum dan Translokasi

Authors
  • Elgiana Ngutojo

    Program Studi Magister Hukum, Universitas Bangka Belitung
    Author
Keywords:
orangutan Kalimantan, kebakaran hutan dan lahan, perlindungan hukum, penyelamatan satwa, translokasi
Abstract
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengancam kelangsungan hidup orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) melalui kerusakan habitat, berkurangnya sumber pakan, dan paparan asap. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai perlindungan orangutan serta tindak lanjut penanganannya melalui penyelamatan, rehabilitasi, dan translokasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap orangutan terdampak karhutla di Kalimantan dan menelaah tindak lanjut penanganannya dalam konteks Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan penelitian meliputi peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, pedoman konservasi, serta dokumentasi resmi pemerintah dan lembaga konservasi yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap orangutan didasarkan pada kerangka hukum konservasi sumber daya alam hayati, penyelamatan jenis satwa, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dokumentasi kasus memperlihatkan bahwa penyelamatan tidak selalu menjamin keselamatan individu, sebagaimana ditunjukkan oleh kematian orangutan Sempurna setelah dievakuasi. Sementara itu, translokasi orangutan terdampak karhutla ke Hutan Lindung Batu Nyambu menunjukkan adanya upaya penanganan melalui kerja sama antarlembaga. Namun, dokumentasi yang tersedia belum cukup untuk memastikan kesesuaian seluruh prosedur translokasi dan keberhasilan jangka panjangnya. Oleh karena itu, penguatan perlindungan hukum perlu diarahkan pada koordinasi antarinstansi, dokumentasi penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan, penilaian kelayakan habitat tujuan, dan pemantauan pascatranslokasi.
References

Erb, W. M., Barrow, E. J., Hofner, A. N., Utami-Atmoko, S. S., and Vogel, E. R. “Wildfire Smoke Impacts Activity and Energetics of Wild Bornean Orangutans.” Scientific Reports 8 (2018): 7606. https://doi.org/10.1038/s41598-018-25847-1.

Sherman, Julie, Ancrenaz, Marc, and Meijaard, Erik. “Shifting Apes: Conservation and Welfare Outcomes of Bornean Orangutan Rescue and Release in Kalimantan, Indonesia.” Journal for Nature Conservation 55 (2020): 125807. https://doi.org/10.1016/j.jnc.2020.125807.

IUCN SSC Primate Specialist Group, Section on Great Apes. Best Practice Guidelines for Orangutan Wild-to-Wild Translocation. Gland, Switzerland: IUCN SSC Primate Specialist Group, 2025.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

ANTARA News. “BKSDA: 8 Orangutan Korban Karhutla Kalbar Ditranslokasi ke Batu Nyambu.” Rendra Oxtora. 11 Oktober 2026. https://www.antaranews.com/berita/5780842/bksda-8-orangutan-korban-karhutla-kalbar-ditranslokasi-ke-batu-nyambu.

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. “BKSDA Kalbar Tangani Orangutan Sempurna yang Diduga Terdampak Asap Karhutla.” 3 September 2026. https://www.kehutanan.go.id/news/bksda-kalbar-tangani-orangutan-sempurna-yang-diduga-terdampak-asap-karhutla.

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. “Kemenhut Evakuasi Orangutan dalam Kondisi Lemah dari Lokasi Terdampak Kebakaran di Ketapang.” 31 Agustus 2026. https://www.kehutanan.go.id/news/kemenhut-evakuasi-orangutan-dalam-kondisi-lemah-dari-lokasi-terdampak-kebakaran-di-ketapang.

Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI). “Kebakaran Masih Mengancam, Delapan Orangutan Terdampak Karhutla Dilepasliarkan ke Hutan Lindung Batu Nyambu.” 13 Oktober 2026. https://yiari.or.id/publikasi/pelepasliaran-orangutan-terdampak-karhutla-ke-hutan-lindung-batu-nyambu.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa dan Tumbuhan.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-27
Section
Articles

How to Cite

Tindak Lanjut Penanganan Orangutan Terdampak Karhutla di Kabupaten Ketapang: Analisis Perlindungan Hukum dan Translokasi. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5811

Similar Articles

81-90 of 411

You may also start an advanced similarity search for this article.