BIAS POSISI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM BINGKAI PENIPUAN ONLINE DI INDONESIA
- Authors
-
-
Calvin Andika Putra
Universitas Duta Bangsa SurakartaAuthor -
Bayu Arif Hi Ahdar
Universitas Duta Bangsa SurakartaAuthor -
Peter Guntara
Universitas Duta Bangsa SurakartaAuthor
-
- Keywords:
- Perdagangan Orang, Penipuan Online, Korban, Posisi Rentan, Perlindungan Hukum
- Abstract
- Artikel ini bertujuan menganalisis bias posisi terhadap korban TPPO dalam bingkai penipuan online di Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban hukum pelaku dan perlindungan hukum terhadap korban. Perkembangan teknologi digital telah menciptakan pola baru dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya melalui penggunaan penipuan online sebagai sarana perekrutan dan eksploitasi korban. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan ketika korban dipandang berdasarkan tindakan atau keputusan yang diambil selama berinteraksi dengan pelaku, tanpa mempertimbangkan kerentanan, manipulasi, dan ketimpangan relasi kuasa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penipuan online dapat dimanfaatkan pelaku untuk mengeksploitasi posisi rentan korban. Persetujuan atau tindakan korban tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai kehendak bebas apabila diperoleh melalui penipuan, manipulasi, atau penyalahgunaan posisi rentan. Perspektif hukum terhadap TPPO perlu menempatkan korban sebagai subjek yang memiliki hak, sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban.
- References
-
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2024). Putusan Nomor 802/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst. Jakarta Pusat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alya Silva Baskara, Hartiwiningsih, and Rehnalemken Ginting. (2026). Criminal Liability for Human Trafficking Offenders Through the Non-Procedural Placement of Indonesian Migrant Workers. Journal of Creative Power and Ambition (JCPA), 4(01), 993–1006. https://doi.org/10.70610/jcpa.1256.
Carvallo, Gloria, Bhisa V Wilhelmus, and Orpa G Manuain. (2024). DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 160/PID.SUS/2018/PN.KPG). Artemis Law Journal, 1(2), 553–564. https://doi.org/10.35508/alj.v1i2.15073.
Casassa, Kaitlin, Logan Knight, and Cecilia Mengo. (2022). Trauma Bonding Perspectives From Service Providers and Survivors of Sex Trafficking: A Scoping Review. Trauma, Violence, & Abuse, 23(3), 969–984. https://doi.org/10.1177/1524838020985542.
D. Panjaitan, Ananda Chrisna. (2022). HARMONISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN PROTOKOL PALERMO DALAM PERLINDUNGAN PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA. Jurnal Yustitia, 16(1), 1–13. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.895.
Direktorat Perlindungan WNI. (2025). Laporan Kinerja 2024 PWNI. Jakarta.
Duy Dzung, Nguyen. (2025). Victim-Centered Protection in Vietnam’s Anti-Trafficking Law: A Human Rights-Based Assessment. International Research Journal of Multidisciplinary Scope, 06(04), 668–678. https://doi.org/10.47857/irjms.2025.v06i04.07147.
Fajri, Al, and Deaf Wahyuni Ramadhani. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Dalam Persfektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 284–291. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i3.1406.
Fletcher, Denise, and Alexander Trautrims. (2024). Recruitment Deception and the Organization of Labor for Exploitation: A Policy–Theory Synthesis. Academy of Management Perspectives, 38(1), 43–76. https://doi.org/10.5465/amp.2022.0043.
Hefner, M. Kristen, and Leslie B. Hill. (2023). Naming, Blaming, and Claiming: Understanding Human Trafficking Victims’ Nondisclosure and Non-Reporting Behavior. Journal of Human Trafficking, 1–15. https://doi.org/10.1080/23322705.2023.2281212.
Hermanto. (2022). LEGAL ANALYSIS OF THE PROTECTION OF THE RIGHTS OF VICTIMS OF THE CRIME OF HUMAN TRAFFICKING. PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, 5(1), 9–17. https://doi.org/10.54783/japp.v5i1.493.
I Made Gede Adi Arya Natih, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar. (2022). SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ONLINE. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 501–507. https://doi.org/10.55637/jph.3.3.5598.501-507.
Indri Afnita Mars, and Joko Setiyono. (2023). Legal Protection of Human Rights Against Victims of Trafficking in Persons. Jurnal Multidisiplin Madani, 3(3), 496–503. https://doi.org/10.55927/mudima.v3i3.2464.
Islam, Fakhrul. (2024). Human Trafficking Law Enforcement Over the Victims and Offenders: The Perspective of Anti-Trafficking Stakeholders. Victims & Offenders, 19(8), 1512–1540. https://doi.org/10.1080/15564886.2023.2227964.
Khan, Zeeshan, Mohammad Rahim Kamaluddin, Jamiah Manap, Surendran Rajaratnam, Masnizah Mohd, Ibrahim Maclean Chong, Farhan Navid Yousaf, and Ratna Yunita Setiyani Subardjo. (2025). Exploring the Role of Technology in Human Trafficking in Pakistan: A Qualitative Study of Lived Experiences of Victims. PLOS ONE, 20(3), e0320088. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0320088.
Kharisma Putra, I Kadek Odie, I Made Adi Darmawan, I Putu Gede Juliana, and Indriyani. (2023). TINDAKAN KEJAHATAN PADA DUNIA DIGITAL DALAM BENTUK PHISING. Cyber Security Dan Forensik Digital, 5(2), 77–82. https://doi.org/10.14421/csecurity.2022.5.2.3797.
- Downloads
- Published
- 2026-10-27
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Selfi Sahara, Ahmad Irzal Fardiansyah, Rini Fathonah, Maya Shafira, Dona Raisa Monica, ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DAN EFEKTIVITAS PENEGAKAN PIDANA ATAS KEKERASAN SEKSUAL ANAK OLEH ORANG TERDEKAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Arbi Al Raid, Erna Dewi, Rini Fathonah, Ahmad Irzal Fardiansyah, Nikmah Rosidah, ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN PADA ANAK (Studi Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2025/PN.Tjk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nabila Ohorella, REKONSTRUKSI HUKUM PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS BERBASIS ELEKTRONIK: INTERSEKSI HUKUM SIBER, ASAS PROPORSIONALITAS, DAN KETENAGAKERJAAN SYARIAH PASCA-PUTUSAN MK NO. 168/PUU-XXI/2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Della Angelica Putri, Abraham Ferry Rosando, TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL CHILD GROOMING , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ratih Anindhita, Istijab, Humiati, Analisis Yuridis Kewajiban Orang Tua dalam Mencegah Perkawinan Anak Perspektif Pasal 26 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nasywa Dinda Aqilah, Baso Muhammad Rifqi, Irsyad Dhahri Samad, DIPLOMASI TEKNOLOGI INDONESIA DALAM TATA KELOLA KECERDASAN ARTIFISIAL GLOBAL: ANALISIS YURIDIS ATAS WAICO DAN PERJANJIAN DAGANG DENGAN AMERIKA SERIKAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rifal Hatapayo, ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM KUHP INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tiara Frianita Putri, Kayla Namira Reiza Faris Balfas, Keadilan Pemidanaan Kejahatan Seksual Anak Pasca-KUHP Baru Menurut Teori Keadilan John Rawls , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Eugene Rangga NovanDria, Perlindungan Anak dan Moralitas Institusi Pendidikan: Studi Kasus Penyimpangan Etika oleh Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Titin Mustika, Firganefi, Fristia Berdian Tamza, Muhammad Farid, Refi Meidiantama, FAKTOR PENYEBAB ANAK YANG AWALNYA KORBAN BERALIH MENJADI PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.