BATASAN KRITIK DAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
- Authors
-
-
Griselda Nathania Valdis
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Serang, IndonesiaAuthor -
Nenden Chaerunnisa
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Serang, IndonesiaAuthor
-
- Keywords:
- Pencemaran Nama Baik, Kritik, Kebebasan Berpendapat, Media Sosial, Hukum Pidana
- Abstract
- Perkembangan media sosial telah memperluas ruang masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan penilaian terhadap individu maupun lembaga. Kemudahan tersebut pada saat yang sama menimbulkan persoalan hukum ketika suatu pernyataan dianggap menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial serta batasan antara kritik sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan tindak pidana pencemaran nama baik dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pencemaran nama baik melalui media sosial saat ini terutama terdapat dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 juga memberikan batasan penting terhadap pemaknaan 'orang lain' dan 'suatu hal' dalam Pasal 27A. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
- References
-
Arsa, Kadek Ferdian Dwi, dan I Dewa Gede Herman Yudiawan. 'Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Reputasi dalam Penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.' Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2026): 6158–6168. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3541.
Caesario, Wibisena. 'Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat atas Dasar Pencemaran Nama Baik Ditinjau Berdasarkan Pendekatan Hak Asasi Manusia.' Amnesti: Jurnal Hukum 6, no. 1 (2024): 130–144. https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i1.4025.
Gunadi, Izdiharrudin, dan Karin Lumban Tobing. 'Kriminalisasi Kritik melalui Media Sosial dalam Perspektif Kebebasan Berpendapat.' Journal of Law and Justice 1, no. 2 (2026): 129–134. https://doi.org/10.66618/jlj.v1i2.1080.
Handayani, Yuli Handayani, dan Rofiqi. 'Penyalahgunaan Kebebasan Berpendapat di Media Sosial dan Pencemaran Nama Baik.' Litaskunu: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2026): 59–65. https://ejournal.staimsumenep.ac.id/index.php/litaskunu/article/view/135.
Pranata, Yoanda Widi. 'Rekonstruksi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan Implikasinya terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia.' IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research 3, no. 2 (2025): 41–47. https://doi.org/10.60153/ijolares.v3i2.164.
Raranta, Evita Afrilia, Rudolf S. Mamengko, dan Roy V. Karamoy. 'Penerapan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dalam Praktek Peradilan Pidana.' Lex Privatum 14, no. 5 (2025). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/60229.
Rumondor, Alfian Maranatha Seichi. 'Analisis Yuridis tentang Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial: Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.' Lex Privatum 13, no. 5 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/57250.
Zahsy, Velly Al. 'Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Antara Kebebasan Berekspresi dan Batasan Hukum ITE.' Jurnal Legalitas 3, no. 2 (2025): 68–79. https://doi.org/10.58819/jle.v3i2.172.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008, 5 Mei 2009.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, 29 April 2025.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 12/PUU-XXIV/2026, 2 Maret 2026.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
United Nations Human Rights Committee. General Comment No. 34, Article 19: Freedoms of Opinion and Expression. CCPR/C/GC/34. 12 September 2011.
- Downloads
- Published
- 2026-10-22
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Nur Aulia, Intan Suriani Serang, Irsyad Dahri, Perkembangan Technological Diplomacy di Era Digital: Teknologi sebagai Instrumen Baru dalam Hubungan Internasional , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Finda Aulia Safitri, Lutfian Ubaidillah, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN WILAYAH PESISIR DI KABUPATEN SITUBONDO , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Juliana Margaretta Hutajulu, Eva Mutoharotu Fauziah, Suci Pratiwi, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ahmad Muhyi Abizamal, Erdad Wiguna, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA KONTEN DIGITAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Lisanul Hal.A. Panggabean1*, Bintang Putra Cakti2, Daman Huri3, Fazar Ramadhan4, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ilham Rusting, Lukman Hakim, Melanie Pita Lestari, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGELOLAAN LIMBAH INFEKSIUS DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nasywa Dinda Aqilah, Baso Muhammad Rifqi, Irsyad Dhahri Samad, DIPLOMASI TEKNOLOGI INDONESIA DALAM TATA KELOLA KECERDASAN ARTIFISIAL GLOBAL: ANALISIS YURIDIS ATAS WAICO DAN PERJANJIAN DAGANG DENGAN AMERIKA SERIKAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Irwan Sahardi, BATAS WANPRESTASI DAN TINDAK PIDANA DALAM PENGALIHAN KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Gresya Tiofani Pakpahan, Dwita Rahma Dayanti, Suci Aulia Ananda Putri, Intan Nuraini, Muhammad Zidan Azzamra, Hendra, PERAN MEDIA SOSIAL TIKTOK SEBAGAI SARANA PENDIDIKAN POLITIK DI KALANGAN GENERASI MUDA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zahrah Putri Salsabila, Rafalinna Oktatia, Oci Senjaya, Antara Das Sollen dan Das Sein: Kajian Kriminologi terhadap Residivisme dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.