BATASAN KRITIK DAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
- Authors
-
-
Griselda Nathania Valdis
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Serang, IndonesiaAuthor -
Nenden Chaerunnisa
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Serang, IndonesiaAuthor
-
- Keywords:
- Pencemaran Nama Baik, Kritik, Kebebasan Berpendapat, Media Sosial, Hukum Pidana
- Abstract
- Perkembangan media sosial telah memperluas ruang masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan penilaian terhadap individu maupun lembaga. Kemudahan tersebut pada saat yang sama menimbulkan persoalan hukum ketika suatu pernyataan dianggap menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial serta batasan antara kritik sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan tindak pidana pencemaran nama baik dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pencemaran nama baik melalui media sosial saat ini terutama terdapat dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 juga memberikan batasan penting terhadap pemaknaan 'orang lain' dan 'suatu hal' dalam Pasal 27A. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
- References
-
Arsa, Kadek Ferdian Dwi, dan I Dewa Gede Herman Yudiawan. 'Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Reputasi dalam Penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.' Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2026): 6158–6168. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3541.
Caesario, Wibisena. 'Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat atas Dasar Pencemaran Nama Baik Ditinjau Berdasarkan Pendekatan Hak Asasi Manusia.' Amnesti: Jurnal Hukum 6, no. 1 (2024): 130–144. https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i1.4025.
Gunadi, Izdiharrudin, dan Karin Lumban Tobing. 'Kriminalisasi Kritik melalui Media Sosial dalam Perspektif Kebebasan Berpendapat.' Journal of Law and Justice 1, no. 2 (2026): 129–134. https://doi.org/10.66618/jlj.v1i2.1080.
Handayani, Yuli Handayani, dan Rofiqi. 'Penyalahgunaan Kebebasan Berpendapat di Media Sosial dan Pencemaran Nama Baik.' Litaskunu: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2026): 59–65. https://ejournal.staimsumenep.ac.id/index.php/litaskunu/article/view/135.
Pranata, Yoanda Widi. 'Rekonstruksi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan Implikasinya terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia.' IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research 3, no. 2 (2025): 41–47. https://doi.org/10.60153/ijolares.v3i2.164.
Raranta, Evita Afrilia, Rudolf S. Mamengko, dan Roy V. Karamoy. 'Penerapan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dalam Praktek Peradilan Pidana.' Lex Privatum 14, no. 5 (2025). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/60229.
Rumondor, Alfian Maranatha Seichi. 'Analisis Yuridis tentang Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial: Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.' Lex Privatum 13, no. 5 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/57250.
Zahsy, Velly Al. 'Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Antara Kebebasan Berekspresi dan Batasan Hukum ITE.' Jurnal Legalitas 3, no. 2 (2025): 68–79. https://doi.org/10.58819/jle.v3i2.172.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008, 5 Mei 2009.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, 29 April 2025.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 12/PUU-XXIV/2026, 2 Maret 2026.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
United Nations Human Rights Committee. General Comment No. 34, Article 19: Freedoms of Opinion and Expression. CCPR/C/GC/34. 12 September 2011.
- Downloads
- Published
- 2026-10-22
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Wilma Silalahi, Joseph William, PENYUSUNAN PERJANJIAN LISENSI MEREK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Khalisya Najwa Hariadi, Fatkhiyatur Rohmah, Nirmala Intan Cahyani, Kedudukan Anak Perempuan dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Batak Toba , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mayada Safalia, Muhammad Mashuri, Wiwin Ariesta, ANALISA YURIDIS KEDUDUKAN PENASIHAT HUKUM MILITER PADA PERADILAN MILITER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yulia Rahmawati, Akbar Sayudi, ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH DI KOTA BEKASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mariyah Ulfah, Asnawi, Ayang Fristia Maulana, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PASCA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT PENDEKAR BODOH CABANG BANDUNG (D'COST BANDUNG INDAH PLAZA-BIP) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA (Analisis Putusan Nomor 12 K/Pdt.Sus-PHI/2024) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Alya fauzi, Kanaya Salsabilla, Nofa kamelia, Roni Rustandi, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER DI ERA DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Gabriel Rahul Rumapea, Janpatar Simamora, KEKUATAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM PERADILAN KONSTITUSIONAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Chika Dian Asmarani, Efriyanto, Nuryati Solapari, KEPASTIAN HUKUM ATAS PENGUASAAN TANAH DAN BANGUNAN BEKAS PUSAT KOPERASI UNIT DESA (PUSKUD) JAWA BARAT DI KOTA SERANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 3995 K/Pdt/2023) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Afiq Alfi Fairuz Sudirman, Tenri Dzulqaidah Nur, Nur Aprilia Umar, Irsyad Dahri, PERLINDUNGAN KOMUNIKASI DIPLOMATIK DI ERA DIGITAL: RELEVANSI PASAL 27 KONVENSI WINA 1961 TERHADAP PERKEMBANGAN TEKNOLOGI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Rasya Yorika, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM INITIAL COIN OFFERING MELALUI KEPASTIAN HUKUM ATAS KEDUDUKAN TOKEN SEBAGAI BENDA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.