ANALISIS WANPRESTASI DALAM AKAD MUSYARAKAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANDUNG NOMOR 3727/PDT.G/2025/PA.BADG)
- Authors
-
-
Mia Roihana Tuzahra
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati BandungAuthor -
Qotrun Nada Hafsah
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati BandungAuthor -
Nindy Aulia Putri
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati BandungAuthor -
Azzahra Nur Azizah Sukendar
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati BandungAuthor
-
- Keywords:
- wanprestasi, musyarakah, KHES, hukum ekonomi syariah, putusan pengadilan
- Abstract
- Akad musyarakah merupakan salah satu bentuk kerja sama dalam hukum ekonomi syariah yang berlandaskan pada prinsip kemitraan, pembagian keuntungan, dan pembagian risiko secara proporsional. Dalam praktiknya, pelaksanaan akad musyarakah tidak terlepas dari potensi wanprestasi yang dapat menimbulkan sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep musyarakah, prinsip pembagian risiko (risk sharing), prinsip amanah, serta ketentuan Pasal 36 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam penyelesaian sengketa wanprestasi berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 3727/Pdt.G/2025/PA.Badg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, KHES, Fatwa DSN-MUI Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, literatur hukum, serta putusan pengadilan sebagai objek analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah menerapkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah secara tepat dengan menyatakan akad musyarakah sah dan mengikat serta menetapkan Tergugat melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diperjanjikan. Putusan tersebut menegaskan bahwa prinsip risk sharing hanya berlaku terhadap kerugian yang timbul dari risiko usaha yang wajar, sedangkan kerugian akibat pelanggaran akad menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan wanprestasi sesuai dengan Pasal 36 KHES. Dengan demikian, putusan ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan, amanah, dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
- References
-
Adjustina, F., & Nisa, F. L. (2024). Eksplorasi model pembiayaan perbankan syariah dengan akad musyarakah yang berkelanjutan. Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 1(3), 352–356.
Aravik, H., & Hamzani, A. I. (2025). Pembiayaan syariah: Konsep, filosofi, dan implementasi. Penerbit NEM.
Ascarya. (2017). Akad dan produk bank syariah. Rajawali Pers.
Badrulzaman, M. D. (2001). Kompilasi hukum perikatan. Citra Aditya Bakti.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
Dewi, G. (2005). Hukum perikatan Islam di Indonesia. Kencana.
Fajriah, A. R. (2023). Konsep mu'amalah ma'annas dalam Al-Qur'an perspektif Surat Al-Maidah ayat 1 dan implikasinya terhadap kehidupan sehari-hari. Dalam Gunung Djati Conference Series (Vol. 19, hlm. 119–128).
Indonesia. (2008). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Islami, A. (2021). Analisis jaminan dalam akad-akad bagi hasil (akad mudharabah dan akad musyarakah) di perbankan syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1).
Larassati, F. (2025). Konsep wanprestasi dalam KHES dan KUH Perdata: Implementasinya di pengadilan agama. Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Islam, 4(1).
Mardani. (2017). Hukum ekonomi syariah. Kencana.
Mufid, M. A., Mashuri, M. M., & Zainuddin, A. (2024). The concept of trust in leadership: A comparison of the Tafsir of Al-Munir and Al-Azhar in interpreting Surah An-Nisa': 58. Literacy: Journal of Education and Social Science, 1(2), 75–80.
Muhammad Syafi'i Antonio. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani.
Nurrahmawaty. (2025). Default in musyarakah contract: A critical examination of legal certainty in Islamic economics. Justisia Ekonomika: Jurnal Magister Hukum Ekonomi Syariah, 9(1).
Padilah, P., & Mukhlas, O. S. (2025). Wanprestasi dalam akad mudharabah: Analisis hukum ekonomi syariah pada Perkara 220/Pdt.G/2024/PA.SMI. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1).
Padilah, P., Mukhlas, O. S., & Sururie, R. W. (2025). Wanprestasi dalam akad mudharabah: Analisis hukum ekonomi syariah pada Perkara 220/Pdt.G/2024/PA.SMI. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, 7(1).
Pengadilan Agama Bandung. (2026). Putusan Nomor 3727/Pdt.G/2025/PA.Badg.
Qoiriyah, M., Yanti, N. K., Budiono, C. M. V., Djaelani, F. C. E., & Oktafia, R. (2024). Konsep musyarakah dalam perbankan syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 2(3), 118–125.
Salim, H. S. (2003). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Setiawan, R. (1987). Pokok-pokok hukum perikatan. Binacipta.
Sirmaneli, S., Sonafist, Y., Helmina, H., & Putri, S. A. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah: AICONOMIA, 1(1), 40–49.
Subekti. (2008). Hukum perjanjian. Intermasa.
- Downloads
- Published
- 2026-06-29
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Fathul Mubarak, Amirul Mu’minin, Kurniati, PENGELOLAAN HARTA WAKAF DALAM MAZHAB SYAFI’I, MALIKI, DAN HAMBALI SERTA IMPLIKASINYA BAGI WAKIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Calista Azarine Larissa, RESTORASI KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PROFESI NOTARIS PASCA PELANGGARAN KODE ETIK DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Kayla Mahiya Putri Wibowo, Aura Prameswari Wirasmara, Firial Tiara Efriliani, Mochamad Iqbal Risyadi, Radhitya Izazqi, Rangga Wulung A’ M, EFEKTIFITAS ONLINE ARBITRASE SEBAGAI MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nazara Alethea, Kayla Fakhrun Nisa, Mutia Nabilla Rahayu, MAHALNYA BIAYA POLITIK SEBAGAI AKAR KORUPSI DALAM SISTEM DEMOKRASI ELEKTORAL INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Melanie Pita Lestari, REFORMULASI PERAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rinto Setiyawan, Alessandro Rey Nearson, Prayogi Restia Saputra, REKONSTRUKSI KEDAULATAN RAKYAT DALAM DESAIN KELEMBAGAAN MPR: GAGASAN AMANDEMEN KELIMA UUD NRI TAHUN 1945 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- M. Ababiel Putra, Tio Tri Wijaya., PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI PILAR PEMBENTUKAN KARAKTER BANGSA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Gresya Tiofani Pakpahan, Dwita Rahma Dayanti, Suci Aulia Ananda Putri, Intan Nuraini, Muhammad Zidan Azzamra, Hendra, PERAN MEDIA SOSIAL TIKTOK SEBAGAI SARANA PENDIDIKAN POLITIK DI KALANGAN GENERASI MUDA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Darrel Joyswan Godwin, Fathir Maulidi Hakiki, Irsyad Dahri, DIPLOMASI DI ERA DIGITALISASI: PEMANFAATAN TEKNOLOGI DAN DIPLOMASI PEMIKIRAN PEMUDA DALAM MEMPERKUAT HUBUNGAN INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Syifa Jihan Nisya, Radhitya Ardi Wijaya, M. Nabil Altamis. HR, MENANAMKAN NILAI INTERGRITAS GENERASI MUDA MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.