EFEKTIVITAS PIDANA KERJA SOSIAL DALAM SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA PASCA BERLAKUNYA KUHP NASIONAL

Authors
  • Siti Inayatun Nida

    Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Serang
    Author
  • Hari Firmansyah

    Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Serang
    Author
Keywords:
Pidana kerja sosial, pemidanaan, KUHP Nasional, reintegrasi sosial, overcrowding
Abstract
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan penting dalam politik pemidanaan Indonesia, salah satunya melalui pengakuan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas normatif pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek, mengidentifikasi persoalan penerapannya setelah KUHP Nasional berlaku, serta merumuskan kebutuhan penguatan pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer berupa KUHP Nasional dan peraturan terkait pemasyarakatan, sedangkan bahan hukum sekunder terutama berasal dari artikel jurnal ilmiah mengenai pidana kerja sosial, overcrowding, keadilan restoratif, dan pembaruan pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial memiliki dasar normatif yang cukup kuat untuk mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara jangka pendek dan mendorong reintegrasi sosial. Namun, efektivitasnya tidak lahir hanya dari keberadaan Pasal 85 KUHP. Kejelasan prosedur, kesiapan jaksa dan pembimbing kemasyarakatan, ketersediaan tempat kerja sosial, standar keselamatan, mekanisme pencatatan, serta konsistensi pertimbangan hakim menentukan keberhasilan pelaksanaannya. Penelitian menyimpulkan bahwa pidana kerja sosial perlu ditempatkan sebagai instrumen pemidanaan yang nyata, terukur, dan berorientasi pemulihan, bukan sekadar alternatif formal terhadap penjara.
References

Al Falah, T. A. (2025). Analisis pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana jangka pendek: Perspektif KUHP baru Indonesia. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(1), 151–160. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i1.457

Asis, Yakin, B. A., Arhabi, M. F., & Arifin, M. Z. (2025). From prison to community: Reconstructing community service sentencing as ius constituendum in the reform of Indonesia's criminal procedure code. Journal of Judicial Review, 27(2), 631–658. https://doi.org/10.37253/jjr.v27i2.10333

Dafy, L., & Zulfiani, A. (2026). Pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional dan komparasinya dengan Wetboek van Strafrecht (WVSR) Belanda. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 6(2), 274–287. https://doi.org/10.67434/ijssh.v6i2.2565

Fikri, A., Usman, & Arfa, N. (2025). Pidana kerja sosial sebagai pidana pokok dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (studi komparatif antara Indonesia dan Belanda). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(3), 387–404. https://doi.org/10.22437/pampas.v6i3.48426

Hasiholan, A. W., Lengkong, L. Y., & Situmeang, T. (2026). Efektivitas pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dalam mengurangi overcrowding lapas. Gevangenen: Jurnal Kajian Lembaga Pemasyarakatan, 2(1), 51–66. https://ejournal.fhuki.id/index.php/gevangenen/article/view/692

Jamilah, A., & Disemadi, H. S. (2020). Pidana kerja sosial: Kebijakan penanggulangan overcrowding penjara. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(1), 26–38. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.726

Khomaini. (2026). Implementasi pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional sebagai solusi overkapasitas lembaga pemasyarakatan: Tantangan dan model sinergi tripartit. Law Jurnal, 7(1), 452–472. https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9606

Listiyanto, A., Panggabean, M. L., & Siregar, R. A. (2025). Pidana kerja sosial dalam KUHP baru: Tantangan dan harapan perwujudan keadilan restoratif di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 11(1), 231–250. https://doi.org/10.35194/jhmj.v11i1.5461

Rafsanjani, J. I., Prasetio, R. B., & Anggayudha, Z. H. (2023). Eksistensi pidana kerja sosial dalam perspektif hukum progresif. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 219–230. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.219-230

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811). https://peraturan.bpk.go.id/Details/218804/uu-no-22-tahun-2022

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842). https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023

Rusdan, M. F., & Setiyawan, D. (2013). Pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku peretas (hacker) di Indonesia dalam RUU KUHP. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 2(2), 122–129. https://doi.org/10.20961/recidive.v2i2.32320

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-21
Section
Articles

How to Cite

EFEKTIVITAS PIDANA KERJA SOSIAL DALAM SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA PASCA BERLAKUNYA KUHP NASIONAL. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5545

Similar Articles

21-30 of 245

You may also start an advanced similarity search for this article.