HUBUNGAN HUKUM DAN MORAL DALAM PEMIKIRAN LON FULLER: RELEVANSINYA TERHADAP ETIKA PROFESI HAKIM DI INDONESIA
- Authors
-
-
Nadiyah Farhah Mashuri
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JakartaAuthor -
Ruth Hanna Nainggolan
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JakartaAuthor
-
- Keywords:
- Lon Fuller, hubungan hukum dan moral, etika profesi hakim
- Abstract
- Hubungan antara hukum dan moral merupakan salah satu persoalan penting dalam filsafat hukum, khususnya dalam memahami bagaimana hukum seharusnya dibentuk dan dilaksanakan. Lon Fuller menjelaskan bahwa hukum tidak cukup hanya dibentuk oleh pihak yang berwenang, tetapi juga harus memenuhi prinsip-prinsip tertentu agar dapat berfungsi sebagai pedoman perilaku manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum dan moral dalam pemikiran Lon Fuller serta mengkaji relevansinya terhadap etika profesi hakim di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pemikiran Fuller, hukum dan moral memiliki keterkaitan, termasuk melalui kesesuaian antara aturan yang ditetapkan dan tindakan pejabat yang melaksanakannya. Pemikiran tersebut relevan terhadap etika profesi hakim di Indonesia karena pelaksanaan kewenangan hakim tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap ketentuan hukum, tetapi juga integritas, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab profesional. Relevansi tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- References
-
Ammade, F. R. D., Nugraha, F. A., & Muslihat, S. N. N. (2023). Tantangan dan hambatan dalam upaya penegakan delapan prinsip moralitas hukum Lon L. Fuller di Indonesia. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(2).
Al’anam, M. (2025). Moralitas hukum dalam pemikiran Lon Fuller, H.L.A. Hart, dan Hans Kelsen. Law Jurnal, 5(2), 146-157. https://doi.org/10.46576/lj.v5i2.6015
Burg, W. van der. (n.d.). The morality of aspiration: A neglected dimension of law and morality, 170–193. https://repub.eur.nl/pub/77305/5-Burg-The-Morality.pdf
Edwards, J., & Yusari, T. (2023). The internal morality of criminal law. Oxford Journal of Legal Studies, 43(3), 475–496. https://doi.org/10.1093/ojls/gqad005
Gallego, J. (2023). Legal positivism’s internal morality. Oxford Journal of Legal Studies, 43(2), 456–474. https://doi.org/10.1093/ojls/gqac030
Irwansyah, T., & Padiya, A. (2026). Analisis kode etik hakim dan jenis-jenis pelanggaran dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2030–2048.
Kriswanto. (2024). Menjaga profesionalitas hakim melalui prinsip dasar kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim. JPeHI: Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 5(1), 76-84.
Madhina, A. C., & Simanjuntak, R. R. (2026). The separation and interconnection of law and morality: The Hart–Fuller debate in the enforcement of laws against child sexual violence in Indonesia. Media Hukum Indonesia, 4(3), 483-493. https://doi.org/10.5281/zenodo.23333551
Nadhirah, I. A., Amelia, & Farhan, M. (2026). Jenis pelanggaran dan sanksinya dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim perspektif etika profesi. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2637–2657. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1
Nathanael, M., & Lie, G. (2025). Analisis kritis positivisme, hukum alam, interpretivisme, moralitas internal, dan hukum progresif pada sistem hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3), 35923–35931. https://doi.org/10.31004/jptam.v9i3.33896
Putri, N. F., & Khalid. (2026). Analisis normatif terhadap batasan judicial activism oleh Mahkamah Konstitusi (Analisis Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023). Law Jurnal: Jurnal Ilmiah Penelitian, 7(1), 851–875.
Rusydi, M. (2021). Hukum dan moral: Mengulik ulang perdebatan positivisme hukum dan teori hukum kodrat H.L.A. Hart & Lon F. Fuller. AL WASATH: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.134
Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478
Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode penelitian hukum: Analisis problematika hukum dengan metode penelitian normatif dan empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 394–408. https://doi.org/10.32801/damai.v8i2.17423
Zahrany, A., Adji, S. P., & Rosandi, A. A. (2024). Kode etik hakim sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 4(2). https://doi.org/10.15294/ipmhi.v4i2.77504
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, & Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2012). Kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, 8 April 2009.
Auli, R. C. (n.d.). 10 prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hukumonline. Diakses 16 Oktober 2026. https://www.hukumonline.com/klinik/a/prinsip-kode-etik-dan-pedoman-perilaku-hakim-lt630335ad22e26/
- Downloads
- Published
- 2026-10-20
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Muhammad Afiq Alfi Fairuz Sudirman, Tenri Dzulqaidah Nur, Nur Aprilia Umar, Irsyad Dahri, PERLINDUNGAN KOMUNIKASI DIPLOMATIK DI ERA DIGITAL: RELEVANSI PASAL 27 KONVENSI WINA 1961 TERHADAP PERKEMBANGAN TEKNOLOGI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Albet Maulana Rahmawan, Ahmad Lukman Nul Hakim, Fairuz Ramadhansyah, LEGITIMASI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI HASIL AI GENERATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA DAN PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tiurma Huyasima, Rahmawati, Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Joseph William, Analisis Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Hukum dalam Pelanggaran Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Akil Ahmad Khaeru, Rabyatul Ramadhani, Ainun Husain, Irsyad Dahri, Kedudukan Partisipasi Pemuda dalam Diplomasi Regional ASEAN: Studi atas ASEAN Leaders’ Interface with ASEAN Youth 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Salma Hamidah, Glory Amanda Cristi, Raya Lintang Khoirunnisa, KEDUDUKAN HAK WARIS PEREMPUAN HINDU BALI PASCA-KEPUTUSAN MUDP 2010 DALAM PUTUSAN PENGADILAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Indah Salsabilla Sari, Ujang Charda, Sri Nurchayani, Tindak Pidana Tanpa Hak Menerima, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, dan Menyimpan Senjata Api dan Amunisi Dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 06-K/PM.I-05/AD/II/2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Angelina Salim, Intan Tristanti, Kayla Az-Zahra, Tiara Nasywa Widodo, Trinita Adelia, Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Hukum Pidana Nasional dalam Merespons Ancaman Kejahatan di Era Kecerdasan Buatan , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rhisma Putri Rahmadanti, Muhammad Ahmad Fulka Sa’dibih, Lauhul Mahfudz, NAFKAH WANITA KARIR DALAM PERSPEKTIF FIKIH KLASIK DAN PEMIKIRAN AMINA WADUD: STUDI KOMPARATIF HUKUM KELUARGA ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dinda Azka Aulia, Chika Ardellia Khanza, Safa Aqila Ilzan, Aryuni Fajriah Sabrina, Chairunnisa Ardiyanti, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN DENGAN GANGGUAN MENTAL: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 62/Pid.B/2024/PN Adl , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.