Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors
  • Tiurma Huyasima

    Program Studi Metode Penelitian Hukum, Universitas Pamulang
    Author
  • Rahmawati

    Program Studi Metode Penelitian Hukum, Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Kekerasan Seksual, Perlindungan Korban, Tempat Kerja, Hukum Pidana, UU TPKS
Abstract
Kekerasan seksual di tempat kerja merupakan permasalahan hukum yang berkaitan dengan perlindungan korban, pertanggungjawaban pidana pelaku, dan relasi kuasa dalam hubungan kerja. Korban dapat menghadapi tekanan, stigma, serta kekhawatiran terhadap keberlangsungan pekerjaannya ketika melaporkan tindak kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ketentuan pertanggungjawaban pidana pelaku, serta kendala dan upaya perlindungan korban. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui penalaran deduktif. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU TPKS menyediakan dasar hukum bagi penanganan perkara, perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan restitusi korban. Dalam konteks hubungan kerja, perlindungan tersebut perlu memperhatikan ketimpangan relasi kuasa, risiko tekanan terhadap korban, stigma sosial, dan kemungkinan viktimisasi sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan korban memerlukan keterpaduan antara penegakan hukum pidana, mekanisme pengaduan yang aman, pencegahan di lingkungan kerja, dan pemulihan korban.
References

Ginting, Y. P., & Wartoyo, F. X. (2023). Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) dalam rangka penyelenggaraan orientasi karyawan baru. Jurnal Pengabdian West Science, 2(01), 60–74. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i01.155

Hartanto, H., & Praiseda, F. A. (2022). Refleksi kekerasan seksual dan pemaksaan seksual terhadap perempuan: Perspektif hukum positif dan hukum Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 20(2), 278–296. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i2.3280

Jaman, U. B., & Zulfikri, A. (2022). Peran serta masyarakat dalam pencegahan kekerasan seksual dihubungkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 1(01), 1–7.

Kurniawan, R. A., Felisiano, I., & Astutik, A. (2023). Penafsiran victim precipitation untuk pemidanaan kekerasan seksual. Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 86–96. https://doi.org/10.14710/mmh.52.1.2023.86-96

Kurniyasih, F. (2025). Dinamika perubahan kebijakan tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. GEMA PUBLICA, 10(1), 84–97. https://doi.org/10.14710/gp.10.1.2025.84-97

Nitha, F. A. L., Masyhar, A., Cholidin, A., Ilahi, M. R., & Bahriyah, A. Z. (2024). Optimalisasi implementasi UU TPKS: Tantangan dan solusi dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 90–100. https://doi.org/10.14710/mmh.53.1.2024.90-100

Nugroho, M. S., Hardiyanti, M., & Mahoro, J. C. G. (2026). When men are victims: Power, hegemonic masculinity, and the epistemic limits of justice in Indonesian sexual violence law. Jurnal Hukum Progresif, 14(1), 201–240. https://doi.org/10.14710/jhp.14.1.201-240

Purwadi, H., Lukitasari, D., Mayastuti, A., Abd Aziz, H., & Cahyaningtyas, I. (2024). Regulatory framework on compensation for the restoration of victims of sexual violence. LAW REFORM, 20(2), 383–407. https://doi.org/10.14710/lr.v20i2.58181

Rini, Y. C., & Habibie, M. M. (2022). Victim trust fund dalam tindak pidana kekerasan seksual. Economics, Social, and Humanities Journal, 2(1). https://doi.org/10.65669/esochum.v2i1.88

Sampurna, A. W., & Suteki, S. (2016). Penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim berbasis keadilan restoratif di Kabupaten Kendal. LAW REFORM, 12(1), 145–167. https://doi.org/10.14710/lr.v12i1.15847

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://peraturan.bpk.go.id/Details/101646/uud-

Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999

Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003

Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792. https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-15
Section
Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5311

Similar Articles

1-10 of 333

You may also start an advanced similarity search for this article.