BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023: ANALISIS KRITIS ASAS NEMO JUDEX IN CAUSA SUA DAN AKIBAT HUKUMNYA
- Authors
-
-
Bayu Samudra
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas TerbukaAuthor
-
- Keywords:
- Benturan Kepentingan, Mahkamah Konstitusi, Nemo Judex In Causa Sua, Kode Etik Hakim, Putusan Final
- Abstract
- Putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2023 diputus dengan keterlibatan ketua majelis yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang paling diuntungkan. Penelitian ini membahas bagaimana asas hakim tidak boleh mengadili perkaranya sendiri diterapkan dalam perkara tersebut, apa akibat hukum putusan setelah majelis kehormatan menyatakan terjadi pelanggaran etik, dan langkah pembenahan yang diperlukan. Metode yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum berupa putusan, peraturan, tiga artikel jurnal, dan tiga buku hukum dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban hakim mengundurkan diri sudah diatur jelas tetapi tidak dijalankan. Undang-undang juga sudah menyatakan putusan yang lahir dari pelanggaran itu tidak sah dan harus diperiksa ulang, namun majelis kehormatan merasa tidak berwenang menilai putusan, sedangkan Mahkamah menolak menerapkan ketentuan itu pada putusannya sendiri. Akibatnya putusan tersebut cacat tetapi tetap berlaku. Penulis menyarankan aturan pengunduran diri yang mencakup kepentingan keluarga terhadap penerima manfaat putusan, lembaga etik yang permanen dan bekerja sebelum putusan dibacakan, serta mekanisme pemeriksaan ulang yang sempit dan diatur dalam undang-undang.
- References
-
1. Amirullah, I., & Yunaldi, W. (2024). Kajian hukum terhadap asas nemo judex in causa sua studi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. PALAR (Pakuan Law Review), 10(4), 37–49. https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/download/10551/pdf
2. Fikra, M. I. (2023). Conflict of interest dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tanfidziy: Jurnal Hukum Tata Negara dan Siyasah, 2(2), 179–190. https://doi.org/10.47766/tanfidziy.v2i2.2352
3. Nainggolan, I. L., & Zainab, N. (2024). Constitutional values and judges morals in the decision of the Constitutional Court Number 90/PUU-XXI/2023: Review of the flow of natural law. Krtha Bhayangkara, 18(1), 167–180. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i1.783
4. Muhidin. (2025). Independensi Mahkamah Konstitusi: Di tengah konflik asas nemo judex in propria causa dengan ius curia novit dalam pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Depok: Rajawali Pers. Retrieved from https://simpus.mkri.id/opac/detail/11342
5. Tarigan, J. P. (2023). Asas nemo judex in causa sua dalam pengujian undang-undang. Depok: Rajawali Pers. Retrieved from https://simpus.mkri.id/opac/detail/11323
6. Wiryanto. (2019). Etik hakim konstitusi: Rekonstruksi dan evolusi sistem pengawasan. Depok: Rajawali Pers. Retrieved from https://www.gramedia.com/products/etik-hakim-konstitusi
7. Ady Thea DA. (2024, January 16). Alasan MK tidak bisa batalkan Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Hukumonline. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-mk-tidak-bisa-batalkan-putusan-mk-no90-puu-xxi-2023-lt65a6706c1aa36/
8. Bisnis.com. (2023, October 16). Ini amar putusan MK yang meloloskan kepala daerah belum 40 tahun jadi capres-cawapres. Retrieved from https://kabar24.bisnis.com/read/20231016/15/1704697/ini-amar-putusan-mk-yang-meloloskan-kepala-daerah-belum-40-tahun-jadi-capres-cawapres
9. Bisnis.com. (2023, November 3). KPU pertanyakan kemampuan MKMK untuk batalkan putusan batas usia cawapres. Retrieved from https://kabar24.bisnis.com/read/20231103/15/1710948/kpu-pertanyakan-kemampuan-mkmk-untuk-batalkan-putusan-batas-usia-cawapres
10. Febryan A. (2023, November 4). Eks hakim MK: MKMK tak berwenang batalkan putusan MK, meski jengkel. Republika. Retrieved from https://news.republika.co.id/berita/s3ll8a484/eks-hakim-mk-mkmk-tak-berwenang-batalkan-putusan-mk-meski-jengkel
11. Gerindra yakin MKMK tidak bisa batalkan putusan MK. (2023, November 5). Republika. Retrieved from https://news.republika.co.id/berita/s3nibi478/gerindra-yakin-mkmk-tidak-bisa-batalkan-putusan-mk
12. Humas MKRI. (2023, November 7). MKMK berhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Retrieved from https://www.mkri.id/berita/-19751
13. JawaPos.com. (2023). Gugatan batas minimal capres-cawapres ke MK ternyata tak ditandatangani Almas Tsaqibbirru. Retrieved from https://www.jawapos.com/politik/013212502/gugatan-batas-minimal-capres-cawapres-ke-mk-ternyata-tak-ditandatangani-almas-tsaqibbirru
14. Komitmen MK kedepankan independensi dan imparsial dalam penanganan sengketa pemilu. (2024). Hukumonline. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/komitmen-mk-kedepankan-independensi-dan-imparsial-dalam-penanganan-sengketa-pemilu-lt65d40461476f8/
15. Kompas. (2023, October 31). Pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tentang kewenangan MKMK terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 [Kliping]. Perpustakaan DPR RI. Retrieved from https://perpustakaan.dpr.go.id/epaper/index/popup/id/18347
16. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 [Salinan amar]. Retrieved from https://s.mkri.id/simpp/ds/652de85064672.pdf
17. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023, November 28). Risalah sidang Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023. Retrieved from https://mkri.id/public/content/persidangan/risalah/9423_Risalah-pdf_PERKARA%20NOMOR%20145.PUU-XXI.2023%20tanggal%2028%20November%202023.pdf
18. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Ikhtisar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023. Retrieved from https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_3701_1984_IKHTISAR%20145%20PUU%202023%20FORMIL%20169%20HANI%20ADHANI.pdf
19. Puspanlakuu DPR RI. (n.d.). Resume Putusan MK atas permohonan Brahma Aryana (Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023). Retrieved from https://puspanlakuu.dpr.go.id/produk/detail-resume/id/587
20. Sepanjang sejarah MK, tahun 2023 paling banyak hakim konstitusi disanksi etik. (2024). Hukumonline. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/sepanjang-sejarah-mk--tahun-2023-paling-banyak-hakim-konstitusi-disanksi-etik-lt659b6afc8159b/
- Downloads
- Published
- 2026-10-15
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Riduan Akolo, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN PANAH WAYER DI SULAWESI UTARA: PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ade Lidya Siregar, Alia Rukmana, Irsyad Dhahri Samad, STARLINK DAN TANTANGAN KEDAULATAN DIGITAL INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TECHNOLOGICAL DIPLOMACY PADA PERKEMBANGAN DIPLOMASI KONTEMPORER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Badri, Ridwan Rasyid, Kurniati, OPTIMALISASI WAKAF PRODUKTIF SEBAGAI INSTRUMEN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT: ANALISIS PERAN, TANTANGAN, DAN STRATEGI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Ja’far Raihan Alfath, Slamet Suhartono, MEKANISME PERLINDUNGAN DAN PENYELESAIAN YANG DAPAT DILAKUKAN NEGARA INDONESIA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEROMPAKAN DI LAUT LEPAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONA; , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhamad Subkhan, Analisis Yuridis terhadap Penggunaan Media Sosial sebagai Sarana Rekrutmen Gangster oleh Anak di Bawah Umur (Kajian Yuridis Normatif Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Anak) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Ja’far Raihan Alfath, Slamet Suhartono, MEKANISME PERLINDUNGAN DAN PENYELESAIAN YANG DAPAT DILAKUKAN NEGARA INDONESIA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEROMPAKAN DI LAUT LEPAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONA; , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Farhan Narawangsa Hanggara, KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yayang, John Frederick Riquelme Hangoluan Silaban, St Nurfadhillah, Irsyad Dahri, TEKNOLOGI SEBAGAI INSTRUMEN DAN ARENA HUBUNGAN DIPLOMATIK: KAJIAN ATAS DIPLOMASI DIGITAL DAN DIPLOMASI TEKNOLOGI DI ABAD KE-21 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adinda Aprianti Sendja Siahaan, Muhammad Nazril Ilham, Putri Ulandari, Widy Yolanda, Perawati, BAHASA INDONESIA SEBAGAI WUJUD BELA NEGARA MELALUI IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DI ERA GLOBAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Johan Amanda Maliku, Nirin Cristin Slavina Nadeak, Lingkungan Pertemanan sebagai Faktor Kriminogen dalam Fenomena Tawuran Pelajar: Perspektif Kriminologi , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.