BATAS WANPRESTASI DAN TINDAK PIDANA DALAM PENGALIHAN KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA

Authors
  • Irwan Sahardi

    Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang, Indonesia
    Author
Keywords:
Jaminan fidusia, wanprestasi, tindak pidana, perusahaan pembiayaan, kendaraan bermotor
Abstract
Pembiayaan kendaraan bermotor pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, tetapi persoalan hukumnya menjadi lebih kompleks ketika tunggakan angsuran disertai dengan pengalihan, penggadaian, penyewaan, atau hilangnya penguasaan atas kendaraan yang telah menjadi objek jaminan fidusia. Artikel ini membahas batas antara wanprestasi sebagai persoalan perdata dan tindak pidana dalam pengalihan kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia, sekaligus mencari bentuk perlindungan yang seimbang bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan masalah praktik. Perspektif praktik berasal dari pengetahuan penulis selama bekerja di bidang collection, remedial, dan recovery pada pembiayaan konsumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa tunggakan angsuran tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Penerapan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia mensyaratkan pembuktian unsur khusus, antara lain status hukum benda sebagai objek jaminan fidusia, adanya tindakan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan, serta tidak adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Sebaliknya, perlindungan konsumen terhadap penarikan yang sewenang-wenang tidak menghapus kewajiban menjaga objek jaminan. Berdasarkan pengalaman penulis dalam praktik pembiayaan, analisis disusun melalui enam hal yang perlu diperiksa: status pembayaran, komunikasi dan iktikad baik, keberadaan dan penguasaan unit, status hukum pendaftaran fidusia, bentuk perpindahan unit, serta persetujuan tertulis. Urutan pemeriksaan tersebut dapat membantu perusahaan pembiayaan dan penegak hukum membedakan kredit bermasalah biasa dari perbuatan yang berpotensi masuk ranah pidana.
References

Butarbutar, E. N. (2022). Constitutional issue of the executional power of fiduciary certificates as equal to court decision. Jurnal Konstitusi, 19(3), 606–622. https://doi.org/10.31078/jk1935

Febriansyah, F. P., Purwoto, & Suharto, R. (2016). Tinjauan yuridis kasus pengalihan barang jaminan fidusia dari sudut hukum pidana (Studi kasus Pengadilan Negeri Jepara No. 320/Pid.Sus/2011/PN.JPR jo. No. 101/Pid/2012/PT.SMG jo. No. 1160 K/Pid.Sus/2012). Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–14. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.11346

Indonesia. (1999a). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45374/uu-no-42-tahun-1999

Indonesia. (1999b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999

Liauwan, C. (2018). Pertanggungjawaban pidana dalam penggelapan dan pemalsuan kendaraan bermotor ditinjau dari Undang-Undang No. 49 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lex Crimen, 7(2), 113–120. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/19601

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6694.pdf

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8060.pdf

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Nurjannah, S. (2016). Lembaga jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 3(1), 119–125. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v3i1.3630

Pawitri, R. N., & Setiyanto, B. (2014). Tinjauan yuridis tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia terhadap pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia (Studi kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 109/Pid.Sus/2014/PN.Wat). Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 3(3), 259–267. https://doi.org/10.20961/recidive.v3i3.40532

Prayuti Z., Y., Yulianti, R., & Yutika, I. (2020). Perlindungan hukum dalam sengketa antara konsumen kendaraan bermotor dengan lembaga pembiayaan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pakuan Justice Journal of Law, 1(1), 75–90. https://doi.org/10.33751/pajoul.v1i1.2311

Tewal, C. A. (2018). Penerapan pidana terhadap pelaku penggelapan kendaraan jaminan fidusia menurut UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lex Crimen, 7(8), 109–115. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/21469

Yasir, M. (2016). Aspek hukum jaminan fidusia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 3(1), 75–92. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i1.3307

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-14
Section
Articles

How to Cite

BATAS WANPRESTASI DAN TINDAK PIDANA DALAM PENGALIHAN KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5241

Similar Articles

21-30 of 160

You may also start an advanced similarity search for this article.