POLITIK HUKUM AGRARIA INDONESIA: ANTARA PENGUASAAN NEGARA, KEPENTINGAN INVESTASI, DAN KEADILAN AGRARIA

Authors
  • D. Andry Effendy

    Fakultas Hukum Universitas Borobudur
    Author
  • Hartanto Gautama Utama

    Fakultas Hukum Universitas Borobudur
    Author
  • Muhamad Nur Ismail

    Fakultas Hukum Universitas Borobudur
    Author
  • Pesman Laia

    Fakultas Hukum Universitas Borobudur
    Author
  • Henry Afrillo

    Fakultas Hukum Universitas Borobudur
    Author
  • Nurwayah

    Fakultas Hukum Universitas Borobudur
    Author
  • Iskandar Daeng Pretty

    Fakultas Hukum Universitas Borobudur
    Author
  • Faisal

    Fakultas Hukum Universitas Borobudur
    Author
Keywords:
Politik Hukum Agraria, Hak Menguasai Negara, Investasi, Keadilan Agraria
Abstract
Politik hukum agraria di Indonesia masih dihadapkan pada persoalan mendasar dalam menyelaraskan kewenangan negara atas penguasaan tanah, kebutuhan investasi, dan perwujudan keadilan agraria. Persoalan tersebut tercermin dalam ketimpangan distribusi dan penguasaan tanah, munculnya konflik pertanahan, serta belum optimalnya perlindungan hak masyarakat di tengah pelaksanaan pembangunan. Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan Hak Menguasai Negara dalam pengelolaan sumber daya agraria, hubungan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat, serta peran reforma agraria dalam mewujudkan keadilan agraria. Selain itu, penelitian ini berupaya merumuskan arah pembaruan politik hukum agraria yang mampu mengakomodasi kepastian hukum, kepentingan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber akademik lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Menguasai Negara pada hakikatnya merupakan kewenangan publik untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya agraria bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan bentuk kepemilikan negara secara mutlak atas seluruh tanah. Oleh karena itu, kebijakan investasi perlu dilaksanakan dengan memperhatikan kepastian hukum, keterbukaan proses perizinan, keterlibatan masyarakat, serta perlindungan terhadap hak atas tanah. Keadilan agraria juga memerlukan pelaksanaan reforma agraria secara berkelanjutan, antara lain melalui redistribusi tanah, penataan penguasaan tanah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembaruan politik hukum agraria perlu diarahkan pada harmonisasi peraturan, penguatan pengawasan terhadap penguasaan tanah, dan penerapan prinsip keadilan substantif. Penelitian selanjutnya dapat menggunakan pendekatan empiris melalui studi kasus untuk mengidentifikasi pelaksanaan kebijakan agraria serta dampaknya terhadap masyarakat dan pemerataan akses terhadap tanah.
References

Anggraini, A., Pide, A. S. M., Nur, S. S., Asmah, & Emovwodo, S. O. (2026). Agrarian reform as agrarian justice: Confronting the agrarian regime’s ineffectiveness in realizing distributive justice and human rights. Journal of Law, Environmental and Justice.

Bung, H. C. S. Y., & Irawan, S. P. (2023). Perluasan makna partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2024). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (5th ed.). SAGE Publications.

Gunawan, A. (2025). Politik hukum berdasarkan Ketetapan MPR tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya. Journal Justiciabelen.

Hidayat, R., Anggono, B. D., & Indrayati, R. (2024). Penataan prosedur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang dalam sistem perundang-undangan di Indonesia: Studi atas penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia.

Jaya, S. A., & Eryke, H. (2026). Legal analysis of legal protection for landowner farmers against investor domination in agrarian policy in Indonesia. PALAR: Pakuan Law Review.

Kartodihardjo, H., & Cahyono, E. (2021). Agrarian reform in Indonesia: Analyze concepts and their implementation from a governance perspective. Jurnal Manajemen Hutan Tropika.

Mahfud, M. A., & Djohan, N. H. (2024). The expansion of investor access to cultivation rights: A socio-legal analysis on agrarian injustice in Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.

McCarthy, J. F., Dhiaulhaq, A., Afiff, S., & Robinson, K. (2022). Land reform rationalities and their governance effects in Indonesia: Provoking land politics or addressing adverse formalisation? Geoforum.

Meckelburg, R. A., & Wardana, A. (2024). The political economy of land acquisition for development in the public interest: The case of Indonesia. Land Use Policy.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2019). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.

Putri, N. A., Sarmilah, Velda, J., & Zschock, W. M. (2024). Bridging the gap by exploring inequalities in access to land and disparities in agrarian law in Indonesia. Jurnal Ilmu Kenotariatan.

Rahmawati, E., Rahayu, E. W. P., & Sukirno. (2023). State actors in agrarian conflicts: A judicial review in rule of law perspective. Journal of Southeast Asian Human Rights.

Rejekiningsih, T., Muryani, C., & Lukitasari, D. (2019). Study of the history and dynamics of the agrarian policy in transforming the Indonesia’s agrarian reform. Yustisia Jurnal Hukum.

Sari, N. A. N., Tambunan, E., Felany, P. I., & Nugraha, X. (2019). Implikasi penafsiran hak menguasai negara oleh Mahkamah Konstitusi terhadap politik hukum agraria pada pulau-pulau kecil di Indonesia. Law Review.

Sari, N. L. A., & Suwanda, I. W. (2019). Kebijakan di era pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (perspektif politik hukum dan agraria). Ganec Swara.

Soemitro, Ronny Hanitijo. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Cet. Keempat). Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sulfian, A. S., Ansar, L., Firdaus, Aboalela, N. H. F., & Albarahmeh, M. Y. M. (2026). Agrarian reform, institutional fragmentation and land justice in Indonesia. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam.

Wahanisa, R., Syahwal, & Mukminto, E. (2025). Politics of land grabbing: The silent death of emancipation in agrarian law. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-14
Section
Articles

How to Cite

POLITIK HUKUM AGRARIA INDONESIA: ANTARA PENGUASAAN NEGARA, KEPENTINGAN INVESTASI, DAN KEADILAN AGRARIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5237

Similar Articles

11-20 of 345

You may also start an advanced similarity search for this article.