ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI SARANA BARU KEJAHATAN TELEMATIKA: TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
- Authors
-
-
Ali Mukti Nur Hidayat
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah SurakartaAuthor -
Muchamad Iksan
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah SurakartaAuthor
-
- Keywords:
- Artificial Intelligence, kejahatan telematika, cybercrime, penegakan hukum pidana, deepfake, bukti elektronik
- Abstract
- Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah pola interaksi manusia dengan teknologi digital. Di satu sisi AI memberikan manfaat besar bagi produktivitas, analisis data, otomatisasi, dan inovasi; di sisi lain, kemampuan AI dapat disalahgunakan sebagai sarana baru untuk melakukan kejahatan telematika, antara lain penipuan berbasis impersonasi, pembuatan konten palsu atau deepfake, manipulasi informasi, rekayasa sosial, penyalahgunaan data pribadi, serta pengembangan serangan digital yang lebih adaptif. Persoalan hukum muncul karena teknologi berkembang lebih cepat daripada kemampuan hukum pidana untuk merumuskan dan membuktikan perbuatan yang dilakukan dengan bantuan AI. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk penyalahgunaan AI sebagai sarana kejahatan telematika, kerangka hukum pidana yang dapat digunakan di Indonesia, serta tantangan penegakan hukum terhadap pelaku, termasuk persoalan atribusi, alat bukti elektronik, yurisdiksi, dan pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta diperkuat studi kepustakaan. Pembahasan juga mengacu pada penelitian Sudaryono, M. Iksan, dan Kuswardani mengenai penyelesaian perkara pidana oleh kepolisian, khususnya gagasan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada prosedur formal, tetapi perlu memperhatikan manusia, pengalaman, efektivitas, dan keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI pada dasarnya bukan subjek kejahatan, melainkan sarana atau medium yang digunakan manusia. Oleh karena itu, fokus pertanggungjawaban tetap diarahkan kepada manusia yang secara sadar menggunakan, mengendalikan, atau memanfaatkan AI untuk melakukan tindak pidana. Penegakan hukum ke depan memerlukan penguatan kapasitas penyidik, forensik digital, mekanisme preservasi bukti, kerja sama lintas negara, dan regulasi AI yang lebih komprehensif.
- References
-
Komdigi/Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 2023. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. 2024. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. 2026. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sudaryono, M. Iksan, dan Kuswardani. 2012. 'Model Penyelesaian Secara Alternatif dalam Peradilan Pidana (Studi Khusus terhadap Model Penyelesaian Perkara Pidana oleh Lembaga Kepolisian).' Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 13, No. 1, Februari 2012, hlm. 62–73.
Rahardjo, Satjipto. 2002. Sosiologi Hukum (Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah). Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Rahardjo, Satjipto. 1983. Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis). Bandung: Sinar Baru.
Sudarto. 1977. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. 1979. Masalah Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
- Downloads
- Published
- 2026-10-09
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Amanda Sekaringtyas Ramadhani, Muchamad Iksan, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN INFORMASI PALSU YANG MERUGIKAN REPUTASI INDIVIDU MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Agnes Widya Klarisa, Dinda Azka Aulia, Atthiyah Naura Khalisah Harahap, Aura Aisyah Najma Pasha, Indira Maharani Azzahra, Dilla Nurul Humaira, SIAC sebagai Lembaga Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis: Analisis Kasus Astro Nusantara International BV vs PT Ayunda Prima Mitra , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Phandu Ahmad Syariffudin, TINJAUAN YURIDIS PRINSIP BUSINESS JUDGMENT RULE TERHADAP KASUS DIREKTUR PERTAMINA (PUTUSAN NOMOR 12/PID.SUS -TPK/2024/PN.JKT PST) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Salma Narahaubun, DAMPAK PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA AMBON TERHADAP ADVOKAT: ANALISIS SOSIO-YURIDIS DAN DINAMIKA ETIKA PROFESI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nabila Aulia Adek Putri, Amanda Aurelia Cahya Ramadhan, Qistina Syakira, Fadia Fatimatuzzahra, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN DISPENSASI KAWIN AKIBAT KEHAMILAN DI LUAR NIKAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 396/PDT.P/2023/PA.PT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Fikri Adhi Ardani, Siti Shalwa Lutfiah Putri Utami, Melisa Sakilatul Sarifah, PENGGABUNGAN WILAYAH JABODETABEK MENJADI PROVINSI MEGAPOLITAN SEBAGAI UPAYA SINKRONISASI KEBIJAKAN NASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fanisa Nuraziza, Ameliya, Hafija Safarina, Sofiatul Awaliyah, Nazla Shiva Salsabila, Surya Sukti, FIKIH SIYASAH ALIRAN SUNNI DAN SYIAH : ANALISIS KOMPARATIF DALAM KACAMATA SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Erik Simanjuntak, Kadek Mery Herawati, EFEKTIVITAS PROGRAM PEMBINAAN KEPRIBADIAN DAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA DALAM KONDISI OVERKAPASITAS DI LAPAS KELAS I BANJARMASIN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wira Astha Wijaya, Bieyan Airlangga, INDONESIA DARURAT INTEGRITAS : PENDIDIKAN KARAKTER HARUS DIKEDEPANKAN SEJAK DINI SECARA MENYELURUH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Reven Saputra, BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KURATOR ATAS IURAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PADA ASET YANG DIKELUARKAN DARI HARTA PAILIT: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 134 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Triana Justitia Mahardeka, Sandi Nurhertiyadi, Hitalis Valesipa, FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN CIREBON , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.