KONVERSI SUMBER DAYA AKTOR DALAM PENETAPAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA: RELASI KEWENANGAN FORMAL, MODAL SOSIAL, DAN ARENA MUSYAWARAH: Studi Kasus Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi

Authors
  • Mehwa

    Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jambi
    Author
  • Zakly Hanafi Ahmad

    Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jambi
    Author
  • M. Wira Anshori

    Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jambi
    Author
Keywords:
relasi aktor, elite strategis, konversi sumber daya, pembangunan desa, Musdus, Musdes
Abstract
Penetapan prioritas pembangunan desa merupakan proses politik dan kelembagaan yang melibatkan aktor dengan posisi, sumber daya, dan akses yang berbeda terhadap arena pengambilan keputusan. Penelitian ini menganalisis bagaimana aktor dengan sumber daya formal dan sosial yang berbeda mengonversi kewenangan, informasi, jaringan, representasi, dan legitimasi sosial menjadi kapasitas untuk berkontribusi dalam pembentukan agenda dan penetapan prioritas pembangunan Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam, observasi nonpartisipatif, dan dokumentasi. Informan terdiri atas Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Adat, Ketua Pemuda atau Karang Taruna, dan Ketua RT 014. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status strategis tidak ditentukan semata-mata oleh jabatan formal atau status sosial, tetapi oleh relevansi sumber daya yang dikuasai atau dimediasi aktor dalam proses pengambilan keputusan. Kepala Desa dan BPD memiliki sumber daya kelembagaan, sedangkan Ketua RT, Ketua Adat, dan Ketua Pemuda memiliki informasi lokal, legitimasi sosial, serta kemampuan merepresentasikan kepentingan kelompok. Musdus dan Musdes tidak hanya menjadi ruang penyampaian aspirasi, tetapi juga arena seleksi usulan berdasarkan kebutuhan masyarakat, urgensi, kewenangan desa, dan kemampuan fiskal. Kasus air bersih menunjukkan bagaimana persoalan yang dirasakan luas dan dianggap mendesak dapat masuk dalam agenda prioritas. Sementara itu, persoalan listrik dan gas subsidi menunjukkan batas kewenangan desa sehingga peran aktor bergeser menjadi mediator antara kebutuhan masyarakat dan institusi eksternal. Penelitian ini memberikan ilustrasi empiris mengenai penggunaan perspektif elite strategis untuk memahami relasi aktor dalam pembangunan desa.
References

Aji, K., Yulyana, E., & Priyanti, E. (2022). Partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 7(3).

Andika, W. A., Utoyo, B., & Sulistio, E. (2021). Gaya kepemimpinan Kepala Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan desa: Studi Gedung Wani Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur. Administrativa: Jurnal Birokrasi, Kebijakan dan Pelayanan Publik, 3(2), 213-229. https://doi.org/10.23960/administrativa.v3i2.84

Bourdieu, P. (1986). The forms of capital. Dalam J. G. Richardson (Ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education (pp. 241-258). Greenwood.

Dharmawan, G., Wilujeng, S., & Permatasari, S. J. (2025). Efektivitas kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pemerataan pembangunan desa di Desa Grogol Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi. KATARSIS, 2(2), 78-84. https://doi.org/10.62734/kts.v2i2.566

Fina, Y., & Naiheli, A. (2023). Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa melalui Musrenbang: Studi kasus pada program pembangunan rumah di Desa Fafinesu B Kecamatan Insana Fafinesu Kabupaten Timor Tengah Utara. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik dan Kebijakan Sosial, 7(1), 61-70. https://doi.org/10.25139/jmnegara.v7i1.6178

Gaventa, J. (2006). Finding the spaces for change: A power analysis. IDS Bulletin, 37(6), 23-33.

Hasdi, M. A. I., & Mustafa, A. (2023). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembangunan desa: Studi Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 4(1), 65-75. https://doi.org/10.24252/siyasatuna.v4i1.27940

Kalila, S. N., & Rahmawati, R. (2024). Dinamika relasi aktor dalam mendorong pembangunan desa melalui kebijakan SAMISADE di Desa Tonjong. Jurnal Ilmu Sosial Indonesia, 5(1), 106-117. https://doi.org/10.15408/jisi.v5i1.39677

Keller, S. I. (1963). Beyond the ruling class: Strategic elites in modern society. Random House.

Lazar, F. C. T., Tokan, F. B., & Niron, E. S. (2024). Relasi kuasa pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Lamabelawa. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 8(2), 219-239. https://doi.org/10.38043/jids.v8i2.5345

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Murliasari, R. (2021). Implementasi afirmasi kebijakan pengelolaan Dana Desa dalam pembangunan desa. Jurnal Bina Praja, 13(3), 555-567. https://doi.org/10.21787/jbp.13.2021.555-567

Mulyana, M., & Al Habib, M. (2024). Efektivitas Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik, 11(1), 1-14. https://doi.org/10.33701/jekp.v11i1.4087

Mulyati, & Assyahri, W. (2024). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan desa di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(2), 216-222.

Nadia, A., & Mahi, B. R. (2023). Village development: Effect of village fund and village head education. Economics Development Analysis Journal, 12(2), 141-156. https://doi.org/10.15294/edaj.v12i2.66675

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sarinah, S., Setiawati, B., & Jamaludin, J. (2021). Partisipasi masyarakat dalam Musrenbang Desa di Desa Jirak Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong. JAPB, 4(1), 542-553.

Subiyanto, & Agustina, I. F. (2024). BPD's role in village development planning: Peran BPD dalam perencanaan pembangunan desa. Indonesian Journal of Cultural and Community Development, 15(3). https://doi.org/10.21070/ijccd.v15i3.1074

Wenggi, K. R. S., Ardiansyah, M. R., & Uang, D. P. (2025). Relasi Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa dalam pembangunan di Desa Tenaru Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur. Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, 18(1), 78-98. https://doi.org/10.33701/jppdp.v18i1.5530

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-03
Section
Articles

How to Cite

KONVERSI SUMBER DAYA AKTOR DALAM PENETAPAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA: RELASI KEWENANGAN FORMAL, MODAL SOSIAL, DAN ARENA MUSYAWARAH: Studi Kasus Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4804

Similar Articles

1-10 of 122

You may also start an advanced similarity search for this article.