IMPLEMENTASI HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) YANG MEMILIKI ALAT KOMUNIKASI PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH
- Authors
-
-
Qusjairi
Fakultas Hukum, Universitas AbulyatmaAuthor -
Anhar Nasution
Fakultas Hukum, Universitas AbulyatmaAuthor -
Putra Aguswandi
Fakultas Hukum, Universitas AbulyatmaAuthor -
Muhammad Arizka Wahyu
Fakultas Hukum, Universitas AbulyatmaAuthor
-
- Keywords:
- Hukuman Disiplin, WBP, Alat Komunikasi, Rutan, Banda Aceh
- Abstract
- Penelitian ini mengkaji implementasi hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memiliki alat komunikasi pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. Permasalahan penelitian berfokus pada mekanisme penjatuhan hukuman disiplin, kendala yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan pihak Rutan dalam mengatasi kendala tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan wawancara terhadap petugas dan WBP serta informan dari unsur pimpinan dan pelayanan tahanan. Sampel terdiri atas 5 petugas Rutan dan 6 WBP, sedangkan informan terdiri atas Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan, dan Kasubsie Pelayanan Tahanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan, membawa, atau menggunakan alat komunikasi merupakan pelanggaran tata tertib yang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tingkat berat. Mekanisme penanganannya dilakukan melalui pemeriksaan awal, penyusunan berita acara pemeriksaan, penempatan dalam sel pengasingan, dan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencatatan dalam register yang relevan. Kendala yang ditemukan meliputi pengulangan pelanggaran, keterbatasan jumlah petugas, keterbatasan sarana pengamanan, serta kondisi over capacity yang memengaruhi pembinaan dan keamanan. Upaya yang dilakukan meliputi pendekatan pre-emtif, penguatan pengawasan preventif, perbaikan fasilitas keamanan, dan penerapan hukuman disiplin secara represif. Penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan disiplin perlu ditempatkan dalam kerangka keamanan dan ketertiban sekaligus pembinaan serta penghormatan terhadap hak WBP.
- References
-
Purnomo, D. A., Nadir, N., Hidayat, N., & Mohammad, M. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Narapidana yang Memiliki Alat Komunikasi di dalam Lapas Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik, 1(1), 1-10.
Wicaksana, M. D., & Yuska, S. (2025). Implementasi Manajemen Security sebagai Upaya Pencegahan Penyelundupan Alat Komunikasi Ilegal. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 3156-3166.
Sulhin, I. (2022). Corrections (Pemasyarakatan) after Law Number 22 of 2022: New principles and policy identification regarding the functions of probation and parole offices. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 16(3), 457-478.
Qarnain, A., & Naibaho, N. (2021). Revitalization on Management of Correctional Institution: Current Development of Correctional System in Indonesia. PETITA, 6, 156.
Adnan, L. A. J., Aswadi, K., & Rauzi, F. (2023). Implementasi Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Terhadap Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya. Unizar Recht Journal (URJ), 2(1).
Pratama, R. A., Rizky, M. C., & Samuji, S. (2025). Application of Sanctions for Inmates Who Violate Order in Class I Correctional Institution Surabaya. AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584), 5(2), 521-537.
Sumarna, D., & Kadriah, A. (2023). Penelitian kualitatif terhadap hukum empiris. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(02), 101-113.
Ahmad, A., Fachrurrazy, M., Amalia, M., Fauzi, E., Gaol, S. L., Siliwadi, D. N., & Takdir, T. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian & Penulisan Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Qhotrunnada, A., & Indawati, Y. (2025). Pencabutan Hak Bagi Narapidana Yang Melakukan Pelanggaran Tata Tertib Tingkat Berat. Legal Spirit, 9(3), 475-486.
Suhartini, E., Roestamy, M., & Maryam, S. (2022). PEMBINAAN DAN EDUKASI TERHADAP HAK ASASI TAHANAN DAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN. Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat, 8(2), 8.
Susantinah, S. (2020). Efektifitas Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Melanggar Disiplin Di Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 67-73.
- Downloads
- Published
- 2026-10-01
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Adha Faydul Qadir, Jummaidi Saputra, Putra Aguswandi, PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KHALWAT MELALUI HUKUM ADAT (Studi Kasus di Kecamatan Indrapuri) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Aura Prameswari Wirasmara, Raisya Shafa Qotrunada, Ditia Prabandari Laras Ati, Safa Manohara Khahira Putri, ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK: TINJAUAN TERHADAP KEPASTIAN HUKUM (LEX CERTA) DAN JAMINAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM UUD 1945 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.