Optimalisasi Peran Bawaslu Menangani Tindak Pidana Politik Uang Pilkada Ambon 2024

Authors
  • Aldi Tomia

    Universitas Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Program Studi Hukum Pidana Islam
    Author
Keywords:
Politik Uang, Bawaslu Kota Ambon, Pilkada 2024, Sentra Gakkumdu, Pembuktian Materiel
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam pelaksanaan fungsi pencegahan dan penindakan tindak pidana praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ambon Tahun 2024. Masalah krusial yang diidentifikasi mencakup maraknya praktik politik uang dengan keragaman modus operandi non-konvensional, serta kebuntuan dalam pemenuhan standar pembuktian hukum materiel. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi di instansi Bawaslu Kota Ambon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan telah diimplementasikan melalui sosialisasi, pengawasan partisipatif, dan inisiasi Gerakan Desa Anti Politik Uang (APU). Sementara itu, penindakan hukum direalisasikan berdasarkan prosedur Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Meskipun demikian, efektivitas penindakan mengalami kendala signifikan akibat rigiditas pemenuhan syarat formil dan materiel, disparitas interpretasi hukum antarlembaga penegak hukum, serta kuatnya rasionalitas ekonomi pemilih. Diperlukan reformasi regulasi pembuktian elektoral dan penguatan sinergitas kelembagaan untuk menjamin integritas proses demokrasi lokal.
References

Ahmad, M G S, dan Andara Dianta. Upaya bawaslu dalam mencegah terjadinya politik uang pada pemilihan umum di kota palembang tahun 2019. Diedit oleh MGS Ahmad Andara Dianta. 1 ed. Palembang: UIN RADEN FATAH PALEMBANG, 2020.

Alfiantoro, H. “SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU DALAM KONSEP SISTEM PERADILAN PIDANA PEMILU.” Adhayasta Pemilu 1, no. 2 (2024): 135–48.

Angreinni, Angreinni, Muhammad Junaidi, Kukuh Sudarmanto, Albertus Heru Nuswanto, dan Suryani Angraini Fahmi. “Bantuan Sosial Sebagai Instrumen Politik Uang Non-Tunai dalam Pemilu Indonesia.” Jurnal USM 9, no. 2 (2026): 1253–72.

Aulia, Irma, dan Tamara Fransisca. “Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Terhadap Pencegahan dan Penindakan Praktik Politik Uang ( Studi Pilkada Kabupaten Purbalingga dan Kota Bontang Tahun 2020 ).” Jurnal Studi Politik dan Pemerintahan 12, no. 2 (2023).

Auliaurrahman, dan Nur Anshari. “Democratic Legitimacy of Regional Head Elections by the DPRD from a Constitutional Perspective.” JURISPRUDENSI 18, no. 1 (2026): 216–34.

Diamantina, Amalia, dan Lita Tyesta Alw. “QUO VADIS PENEGAKAN HUKUM POLITIK UANG :POTRET PILKADA SERENTAK 2020 DI PROVINSI JAWA TENGAH.” MASALAH-MASALAH HUKUM 51, no. 4 (2022): 222–34.

Fendra, Harid, Indah Adi Putri, dan Ria Ariany. “Analisis Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Etika Penyelenggara Pemilu.” Journal of Social and Policy Issues 3 (2022): 1121–29.

Hartono, Made Sugi, dan Ni Putu Rai Yuliartini. “PENGGUNAAN BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA.” UNDIKSHA 6, no. 1 (2025): 281–302.

Haryadi, Slamet, Abdul Qodir Zaelani, Sugeng Dwiono, Amirah Dwi Subarkah, dan Nisa Fadhilah. “The analysis of economic motives in corruption within the investigation of corruption crimes.” Malaysian Journal of Syariah and Law 14, no. 2 (2026): 345–59.

Puansah, Irman. “Studi Literatur : Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia Irman Puansah.” Muqoddimah 8, no. 2 (2024): 778–87.

Rahmayanti, Sri, Isbon Pageno, dan Angga Pradana. “PRAKTIK POLITIK UANG PADA PEMILIHAN.” JSIP: jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 01, no. 03 (2025): 83–94.

Syauket, Amalia. “MONEY POLITICS IS THE FORERUNNER OF ELECTORAL CORRUPTION.” INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL SERVICE AND RESEARCH MONEY 2, no. 6 (2022): 711–21.

Tri, Hendrikus, dan Wibawanto Gedeona. “Pendekatan kualitatif dan kontribusinya dalam penelitian administrasi publik.” Vol. VII, 2022.

Yuhandra, Erga, Iman Jalaludin, Suwari Akhmaddhian, Haris Budiman, dan Yani Andriyani. “Efektivitas Fungsi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu pelaksanaan tugas Bawaslu dengan mengedepankan dan mengupayakan sistem.” Jurnal Ius 8 (2023): 1–18.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-01
Section
Articles

How to Cite

Optimalisasi Peran Bawaslu Menangani Tindak Pidana Politik Uang Pilkada Ambon 2024. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4736

Similar Articles

11-20 of 131

You may also start an advanced similarity search for this article.