PEMBATASAN PELAKSANAAN HIBAH WASIAT KARENA HAK LEGITIME PORTIE AHLI WARIS (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2665/K/PDT/2019)

Authors
  • Shinta Dwi Ambarwati

    Universitas Darul 'Ulum
    Author
  • Rini Winarsih

    Universitas Darul 'Ulum
    Author
  • Muhammad Andri

    Universitas Darul 'Ulum
    Author
Keywords:
Hibah, Wasiat, Legitime portie, Hukum Waris Perdata
Abstract
Hibah dan wasiat merupakan bentuk pengalihan harta yang diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam pelaksanaannya, pengalihan harta tersebut dapat menimbulkan permasalahan apabila mengurangi hak legitime portie yang dimiliki oleh ahli waris tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembatasan kebebasan pewaris dalam hibah dan wasiat terhadap hak legitime portie ahli waris berdasarkan KUHPerdata serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2665 K/Pdt/2019 terhadap hibah wasiat yang melanggar hak legitime portie ahli waris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata membatasi kebebasan pewaris dalam mengalihkan harta melalui hibah dan wasiat melalui ketentuan legitime portie sebagaimana diatur dalam Pasal 913 sampai dengan Pasal 916 KUHPerdata serta mekanisme inkorting apabila hak ahli waris terlanggar. Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2665 K/Pdt/2019 hakim mempertahankan keberadaan hibah wasiat, namun membatasi pelaksanaannya agar hak legitime portie ahli waris tetap terlindungi. Dengan demikian, kebebasan pewaris dalam mengalihkan harta melalui hibah dan wasiat tetap diakui oleh hukum, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengurangi hak ahli waris yang telah dijamin oleh undang-undang.
References

1. Anshori, Abdul Ghofur. (2018). Filsafat hukum hibah dan wasiat di Indonesia. UGM Press.

2. Fatmawati, Irma. (2020). Hukum waris perdata (menerima dan menolak warisan oleh ahli waris serta akibatnya). Deepublish.

3. Harun, Badriyah. (2009). Panduan Praktis Pembagian Waris. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

4. Moechthar, Oemar. (2019). Perkembangan Hukum Waris Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

5. Perangin, Effendi. (2003). Hukum Waris, Cet. IV. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

6. Suparman, Maman. (2022). Hukum waris perdata. Sinar Grafika.

7. Wiryono, R. Prodjodikoro. (1983). Hukum Waris di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.

8. Amaliah, Amaliah, Felicitas Sri Marniati, and Rielly Lontoh. (2025). 'Perlindungan Batasan Kebebasan Berwasiat: Analisis Legitieme Portie dalam Hukum Perdata Indonesia.' Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam 12.1.

9. Anggita, Riska Putri. (2020). 'Kedudukan Akta Keterangan Hak Mewaris Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Keterangan Sebagian Ahli Waris (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2180K/Pdt/2017).' Indonesian Notary 2.3.

10. Annajwa, Lusiana. (2026). 'Inkorting Terhadap Harta Warisan dalam Penguasaan Ahli Waris: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 210/PDT. G/2025/PN/KPG/JO Putusan Pengadilan Tinggi NO. 122/PDT/2016/PT. KPG JO Putusan Mahkamah Agung Nomor 1354/PK/PDT/2024.' Lex Patrimonium 4(1).

11. Aoslavia, Cindy. (2021). 'Perbandingan Hukum Waris Adat Minangkabau Sumatera Barat Dan Hukum Perdata Barat.' Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 10.1: 54-63.

12. Azis, Gus Hiftirul. (2024). Analisis Kedudukan Akta Wasiat Sebagai Upaya Mengantisipasi Perselisihan Pembagian Harta Warisan. MS thesis. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

13. Bayhaqie, Andito Gema. (2022). Tinjauan Yuris Pembatalan Akta Hibah Kepada Ahli Waris Penghibah (Putusan Pengadilan Agama Kediri No: 324/Pdt. G/2010/PA. Kdr). MS thesis. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

14. Budify, Alyatama, Jelitamon Ayu Lestari Manurung, and Satria Braja Hariandja. (2020). 'Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt. G/2019/PN. Pms.' SIGn Jurnal Hukum 2(1): 72-85.

15. Dewi, Sonny, and Lenny Nadriana. (2017). 'Aspek pertanggung jawaban ahli waris dari pewaris pemegang personal garansi pada perusahaan yang pailit di Indonesia.' NOTARIIL Jurnal Kenotariatan 2.2: 101-117.

16. Dwi, Anggraini Tanjoeng. (2024). Legitime portie dan Kedudukannya terhadap Hibah Wasiat Setelah Habisnya Masa Tuntutan (Studi Putusan No 560/Pdt. G/2015/Pn. Sby). Diss. Universitas Lampung.

17. Fadillah, Muammar, and Muhammad Amin. (2023). 'Kepastian Hukum Terhadap Tanah Hibah Tanpa Surat Hibah Dalam Perspektif KUHPerdata Dan Kompilasi Hukum Islam.' NALAR: Journal Of Law and Sharia 1.3: 200-215.

18. Halim, Jassica. (2023). Perlindungan Hukum atas Hak Legataris dalam Pembatalan Akta Hibah Wasiat (Legaat) atas Harta Bersama Perkawinan yang Dibuat Tanpa Memperoleh Persetujuan dari Suami atau Istri (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1983k/Pdt/2017). Diss. Universitas Hasanuddin.

19. Handayani, Sirat. (2021). 'Kepastian hukum pembagian waris terhadap orang yang dianggap hilang berdasarkan penetapan ketidakhadiran di pengadilan.' Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 4.2.

20. Hardianti, Annisa Setyo. (2017). 'Kewenangan Pengadilan Agama dalam Memutus Pembatalan Akta Hibah.' Arena Hukum 10.2: 251-268.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-29
Section
Articles

How to Cite

PEMBATASAN PELAKSANAAN HIBAH WASIAT KARENA HAK LEGITIME PORTIE AHLI WARIS (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2665/K/PDT/2019). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4652

Similar Articles

11-20 of 320

You may also start an advanced similarity search for this article.