ANALISIS YURIDIS PUTUSAN GUGATAN SEDERHANA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) TANPA ADANYA PENGGANTIAN KERUGIAN MATERIIL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PDT.G.S/2026/PN.RKB)
- Authors
-
-
Nurmalasari
Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, IndonesiaAuthor -
Sulkiah Hendrawati
Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, IndonesiaAuthor -
Wahyudi
Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, IndonesiaAuthor
-
- Keywords:
- Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Sederhana, Kerugian Materiil, Pertimbangan Hakim
- Abstract
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN.Rkb yang menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tetapi tidak mengabulkan tuntutan penggantian kerugian materiil yang diajukan Penggugat. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai penerapan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta dasar pertimbangan hakim dalam memisahkan pengakuan adanya PMH dengan pemberian ganti rugi materiil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur-unsur PMH dalam putusan tersebut dan menganalisis dasar pertimbangan yuridis hakim dalam mengabulkan sebagian gugatan tanpa memberikan penggantian kerugian materiil. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi terhadap putusan, peraturan perundang-undangan, studi kepustakaan, serta wawancara dengan pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana pada dasarnya telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. Hakim menyatakan unsur-unsur PMH terpenuhi dalam tindakan Tergugat berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa pemberitahuan kepada Penggugat. Namun, tuntutan ganti rugi materiil tidak dikabulkan karena pembuktian mengenai kerugian yang dimohonkan dinilai belum memadai. Putusan juga menghukum Tergugat untuk menghapus seluruh tagihan kekurangan pokok utang Penggugat. Penelitian ini berkesimpulan bahwa terdapat pembedaan antara terbuktinya PMH dengan dapat dikabulkannya jumlah ganti rugi materiil yang dituntut, karena pemberian ganti rugi tetap berkaitan dengan pembuktian kerugian dan hubungan sebab-akibat.
- References
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN.Rkb.
Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2018.
Solikin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: CV Penerbit Qiara Media, 2021.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2022.
Fahamsyah, Ermanto. Hukum Perdata. Kabupaten Bandung: CV Intelektual Manifes Media, 2022.
Shalihah, Fithriatus. Sosiologi Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2017.
Soroinda, Disriani Latifah. 'Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata.' Jurnal Hukum & Pembangunan 52, no. 2 (2022).
Tambunan, Jonathan Hiero. 'Penyelesaian Gugatan Sederhana Melalui E-Court Pasca Diundangkannya PERMA 7 Tahun 2022.' 17 (2024): 2191–2206.
- Downloads
- Published
- 2026-09-28
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Anna Elmyra Hawa, Sulkiah Hendrawati, Wahyudi, PERLINDUNGAN HUKUM PEMBATALAN JUAL BELI SEPIHAK OLEH PEMBELI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1243 KUHPERDATA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nadya Septiani, Sulkiah Hendrawati, Wahyudi, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RITEL DALAM PRAKTIK TARGET PENJUALAN PRODUK BERDASARKAN PASAL 88 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 (STUDI KASUS PADA PEKERJA INDOMARET JENDERAL SUDIRMAN II DALAM PENJUALAN MISTER DONUT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Cahaya Pertiwi Putri Hamid, Konsinyasi sebagai Instrumen Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Sengketa Perikatan Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mariyah Ulfah, Asnawi, Ayang Fristia Maulana, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PASCA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT PENDEKAR BODOH CABANG BANDUNG (D'COST BANDUNG INDAH PLAZA-BIP) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA (Analisis Putusan Nomor 12 K/Pdt.Sus-PHI/2024) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Lidya Saban, Syachra Avrillia Tuarita, Eycut Rayazti Najat Virgatari, Rekonstruksi Politik dan Norma terhadap Penipuan Digital Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Melanie Pita Lestari, Zakia Syarika Zulkifli, GASLIGHTING SEBAGAI BENTUK KEKERASAN PSIKIS TERSEMBUNYI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN PSIKOLOGI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Albet Maulana Rahmawan, Ahmad Lukman Nul Hakim, Fairuz Ramadhansyah, LEGITIMASI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI HASIL AI GENERATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA DAN PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Arief Gunawan, Sifa Mulya Nurani, LEGITIMASI ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PENGGUGAT INTERVENSI DALAM SENGKETA WARIS MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mia Roihana Tuzahra, Qotrun Nada Hafsah, Nindy Aulia Putri, Azzahra Nur Azizah Sukendar, ANALISIS WANPRESTASI DALAM AKAD MUSYARAKAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANDUNG NOMOR 3727/PDT.G/2025/PA.BADG) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Assyifa Aska Kanaya, Tri Andrisman, Refi Meidiantama, Diah Gustiniati, Dita Trijayanti, TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PELAKU PENGIRIMAN PEKERJA MIGRAN ILEGAL(Studi Putusan Nomor: 293/Pid.Sus/2025/PN Tjk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rahma Putri Amalia, Heni Siswanto, Rini Fathonah, Ahmad Irzal Fardiansyah, Aisyah Muda Cemerlang, KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN KORBAN ANAK (Analisis Putusan Nomor 691/Pid.Sus/2024/PN Tjk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anank Maulana Zakaria, Lutfian Ubaidillah, Implikasi Proses Penagihan Kredit Oleh Kreditur yang Menggunakan Data Pribadi Pada Transaksi Pinjaman Online , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.