Mekanisme Pelaksanaan Short Selling dan Risiko Manipulasi Pasar dalam Hukum Pasar Modal Indonesia

Authors
  • Fadli Aufa Setiawan

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
    Author
Keywords:
Short Selling, Pasar Modal, Manipulasi Pasar, Efisiensi Pasar, Perlindungan Investor
Abstract
Short selling merupakan mekanisme perdagangan yang memungkinkan investor menjual efek yang tidak dimilikinya pada saat transaksi dilakukan, dengan harapan memperoleh keuntungan dari penurunan harga efek. Meskipun short selling dapat berkontribusi terhadap likuiditas dan pembentukan harga di pasar modal, karakteristiknya juga menimbulkan risiko manipulasi pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pelaksanaan short selling berdasarkan hukum pasar modal Indonesia serta mengkaji potensi risikonya terhadap efisiensi pasar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa short selling di Indonesia tunduk pada persyaratan mengenai kelayakan investor, ketersediaan Efek, jaminan, penyelesaian transaksi, pembatasan harga, penandaan order, dan manajemen risiko berdasarkan POJK 06/2024 serta peraturan BEI yang relevan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa short selling tidak dengan sendirinya merupakan manipulasi pasar. Manipulasi dapat terjadi apabila short selling disertai tindakan yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan atau harga Efek. Oleh karena itu, pengaturan yang efektif tidak hanya memerlukan pembatasan transaksi, tetapi juga manajemen risiko dan pengawasan perdagangan yang memadai.
References

Bilawal, A. A. (2019). Karakteristik Bursa Efek Sebagai Self Regulatory Organization. Justitia Jurnal Hukum, 3(1). https://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Justitia/article/view/2199

Hanifah, I., & Meladiah, R. (2022). Transaksi Short Selling Ditinjau Dari Perlindungan Investor Dalam Hukum Pasar Modal Indonesia. Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Humaniora, 1(2). https://www.eksishum.untara.ac.id/index.php/eksishum/article/view/20

Habsyah, C. W. et al. (2026). Analisis Hukum Transaksi Short Selling di Pasar Modal Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3). https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6523

Meryana, R. A. N. (2025). Kajian Yuridis Perlindungan Hukum dalam Transaksi Margin Trading dan Short Sales di Pasar Modal. Jurnal Hukum Egalitaire, 2(3). https://journal.umgo.ac.id/index.php/jhe/article/view/4079

Mohamad, A. (2016). Short Selling and The Development of Anti-Shorting Laws in the UK. Journal of Financial Regulation and Compliance, 24(1). https://doi.org/10.1108/JFRC-05-2014-0025

Gelderblom, A., et al. (2026). The First Bear Raid and Squeeze: Isaac Le Maire and the Dutch East India Company. The Economic History Review / Early View, 31(1). https://doi.org/10.1111/ehr.70142

Wijaya, M. F., et al. (2026). Analisis Hukum Perlindungan Investor terhadap Praktik Short Selling di Pasar Modal Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(6). https://cibangsa.com/index.php/causa/article/view/8855

Haq, K. P. I., & Solahuddin, A. (2026). Short Selling and Its Regulation in Indonesia: Debating Ownership through Fiqh Muamalah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 18(1). https://doi.org/10.14421/az-zarqa.v18.i1.4862

Harris, M. T. A. (2024). Short-Selling Transactions in the Indonesian Capital Market: A Theoretical and Practical Perspective. Barelang Journal of Legal Studies, 2(2). https://doi.org/10.37253/barjoules.v2i2.10273

Hikmara, M. A., & Rahmayani, N. (2024). Tinjauan Hukum Mengenai Short Selling dari Perspektif Hukum Perdata Konvensional dan Hukum Syariah. Sakato Law Journal, 3(2).

Hutabarat, D. T. H., et al. (2025). Peran Hukum Pasar Modal dalam Mencegah Praktik Manipulasi Pasar (Market Manipulation). Jurnal Kritis Studi Hukum, 10(7), 96–104. https://ojs.co.id/1/index.php/jksh/article/view/3120

Wulandari, H. C., et al. (2026). Analisis Hukum Transaksi Short Selling di Pasar Modal Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7592–7600. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6523

Bisnar, J. (2010). 100% Capitalist, 90% of the Time: The 20 Day Short-Sale Ban. NYU Annual Survey of American Law, 66(2).

Bursa Efek Indonesia. (n.d.). Jam dan Mekanisme Perdagangan. https://www.idx.id/id/produk-layanan/jam-dan-mekanisme-perdagangan/

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-26
Section
Articles

How to Cite

Mekanisme Pelaksanaan Short Selling dan Risiko Manipulasi Pasar dalam Hukum Pasar Modal Indonesia. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4523

Similar Articles

11-20 of 182

You may also start an advanced similarity search for this article.