Konsinyasi sebagai Instrumen Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Sengketa Perikatan Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Authors
-
-
Cahaya Pertiwi Putri Hamid
Universitas PadjadjaranAuthor
-
- Keywords:
- Konsinyasi, Perlindungan Hukum, Debitur
- Abstract
- Debitur yang telah beritikad baik menawarkan pembayaran kerap menghadapi penolakan kreditur, yang menimbulkan ketidakpastian hukum karena debitur berisiko tetap dianggap wanprestasi. Hukum perdata Indonesia menyediakan konsinyasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata") sebagai sarana debitur membebaskan diri dari kewajiban ketika kreditur menolak pembayaran, yang ditopang ketentuan hukum acara dalam Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering Pasal 809 sampai dengan Pasal 812. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan batas fungsi konsinyasi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi debitur dalam sengketa perikatan perdata, serta kerangka normatif yang mendasari pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan konsinyasi, dengan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 2/Pdt.P-Kons/2025/PN Dps dan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 7/Pdt.P-Kons/2024/PN Sda digunakan sebagai bahan pendukung untuk menguji konsistensi kerangka normatif tersebut dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsinyasi berkedudukan sebagai instrumen perlindungan hukum yang bersifat preventif sekaligus dapat berfungsi represif bagi debitur, namun cakupannya terbatas hanya pada pemenuhan kewajiban yang eksistensinya tidak dipersengketakan sesuai Pasal 1233 KUHPerdata. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan konsinyasi bertumpu pada penilaian kumulatif atas legal standing pemohon, objek konsinyasi, tujuan konsinyasi, kesesuaian dengan hukum acara, dan kepentingan para pihak, yang seluruhnya merupakan penjabaran Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1406 dan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Sebagai ilustrasi, perbandingan antara Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 2/Pdt.P-Kons/2025/PN Dps yang dikabulkan dan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 7/Pdt.P-Kons/2024/PN Sda yang ditolak menegaskan bahwa titik pembeda utama terletak pada apakah eksistensi kewajiban yang mendasari konsinyasi telah pasti atau masih dipersoalkan.
- References
-
Abdul Atsar, Hukum Perikatan Indonesia (Dalam Suatu Pendekatan Perbandingan Hukum), PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.
Jan Michiel Otto, Real Legal Certainty and Its Explanatory Factors, Leiden: Leiden University, 2004.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, Edisi Kedua.
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Muhammad Nur Hasanudin et al., "Pengantar Hukum Perikatan dan Asas-Asas Hukum Perikatan," Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis, Vol. 1, April 2025.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 2005.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1998.
- Downloads
- Published
- 2026-09-25
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Gresya Tiofani Pakpahan, Dwita Rahma Dayanti, Suci Aulia Ananda Putri, Intan Nuraini, Muhammad Zidan Azzamra, Hendra, PERAN MEDIA SOSIAL TIKTOK SEBAGAI SARANA PENDIDIKAN POLITIK DI KALANGAN GENERASI MUDA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Siti Nursalsabila, Muhammad Rizky Syahputra, Gita Nur Aini, Muhammad Rais, PERAN BIRO ORGANISASI DALAM MENINGKATKAN KUALITAS TATA KELOLA PEMERINTAHAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jason Sevrin, Ridwanullah, Elsiana Boe Dao, KEKUATAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI DAN IMPLIKASINYA DI HADAPAN PENGADILAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aliffio Danendra, ANALISIS PEMBENARAN HUKUM KEBIJAKAN TARIF RESIPROKAL AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN GENERAL AGREEMENT ON TARIFFS AND TRADE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Alfi Aulia Rahma, ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DALAM STRUKTUR KEPENGURUSAN BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA (DANANTARA) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Pa'is Ihwal Rasid, DILEMA STATUS KEMITRAAN BURUH DIGITAL DALAM SISTEM HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.