ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN PADA ANAK (Studi Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2025/PN.Tjk)

Authors
  • Muhammad Arbi Al Raid

    Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
    Author
  • Erna Dewi

    Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
    Author
  • Rini Fathonah

    Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
    Author
  • Ahmad Irzal Fardiansyah

    Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
    Author
  • Nikmah Rosidah

    Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Pertimbangan Hakim, Persetubuhan, Anak
Abstract
Anak merupakan kelompok rentan yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum, namun dalam praktiknya kerap menjadi korban tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2025/PN.Tjk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta menilai apakah putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris dengan sumber data kepustakaan dan lapangan, serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mendasarkan putusannya pada pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Secara yuridis, terdakwa terbukti melanggar ketentuan perlindungan anak. Secara filosofis, pidana dijatuhkan sebagai upaya pembinaan dan efek jera, sedangkan secara sosiologis mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Putusan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp100.000.000 dinilai telah memenuhi aspek keadilan karena seimbang dengan kesalahan terdakwa serta memberikan perlindungan hukum bagi anak korban, dengan tetap memperhatikan kepentingan semua pihak terkait.
References

Ansori, A. G. (2006). Filsafat hukum: Sejarah, aliran dan pemaknaan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Rato, D. (2010). Filsafat hukum: Mencari, menemukan, dan memahami hukum. Surabaya: LaksBang Yustisia.

Sudarto. (n.d.). Hukum pidana I. Jakarta: Alumni.

Achmad, R. (2013). Hakekat keberadaan sanksi pidana dan pemidanaan dalam sistem hukum pidana. Jurnal Legalitas, 5(2), 1–15.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Jurnal Crepido, 1(1), 13–22. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido

Melati, D. P. (2015). Implementasi penanganan kasus kekerasan terhadap anak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1–35.

Nugroho, N. (2017). Urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dinamika masyarakat Indonesia. Jurnal Spektrum Hukum, 14(1), 1–16.

Solehati, T., et al. (2022). Intervensi bagi orang tua dalam mencegah kekerasan seksual anak di Indonesia: Scoping review. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(3), 2201–2214. https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i3.1915

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (n.d.). Kemen PPPA dorong penguatan layanan bagi korban kekerasan di Lampung. https://kemenpppa.go.id/index.php/siaran-pers/kemen-pppa-dorong-penguatan-layanan-bagi-korban-kekerasan-di-lampung

Tribrata News Polda Lampung. (2025, April 23). Dua pemuda diamankan polisi kasus pelecehan anak di bawah umur, polisi imbau warga untuk waspada. https://tribratanews.polri.go.id

Monica, D. R. (2025, December 5). Wawancara dengan dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Yusnawati. (2025, December 2). Wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-21
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN PADA ANAK (Studi Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2025/PN.Tjk). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4353

Similar Articles

1-10 of 103

You may also start an advanced similarity search for this article.