RESTORASI KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PROFESI NOTARIS PASCA PELANGGARAN KODE ETIK DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK

Authors
  • Calista Azarine Larissa

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
Keywords:
Notarial Deeds, Notary Code of Ethics, Public Trust, Ethical Misconduct, Restoration, Akta Otentik, Kode Etik Notaris, Kepercayaan Publik, Pelanggaran Etik, Restorasi
Abstract
Notary, as public officials, perform a vital function within the Indonesian legal system, particularly in the process of drafting authentic deeds, which carry full probative value. Public trust in notary is built on the foundation of integrity, professionalism, and adherence to the professional code of ethics. However, various cases of ethical violations by certain notary have clearly had a serious impact on the profession’s image and the public’s trust in it. This paper is written to examine how notarial code of ethics violations in the drafting of authentic deeds affect public trust, as well as the steps that can be taken to restore that trust. This study employs a normative legal analysis through a regulatory and conceptual approach. The research findings indicate that violations of the notary code of ethics—particularly those directly related to the forgery and manipulation of deeds—have a direct impact on the decline in public trust in the notarial institution. Restoring public trust requires strengthening oversight through the Notary Supervisory Board, implementing stricter sanctions, and continuously internalizing professional ethical values. Profesi notaris sebagai pejabat umum menjalankan fungsi vital pada sistem hukum Indonesia, terutama pada proses penyusunan akta otentik yang mempunyai nilai pembuktian penuh. Kepercayaan publik terhadap notaris dibangun atas dasar integritas, profesionalisme, serta kepatuhan atas kode etik profesi. Namun, berbagai kasus pelanggaran kode etik oleh oknum notaris secara nyata menimbulkan dampak serius bagi citra dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini. Makalah ini disusun guna mengkaji bagaimana pelanggaran kode etik notaris pada proses penyusunan akta otentik memengaruhi kepercayaan publik beserta langkah-langkah yang bisa ditempuh guna memulihkan kepercayaan tersebut. Kajian ini menerapkan teknik yuridis normatif lewat pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual. Temuan penelitian mengindikasikan bahwasanya pelanggaran kode etik notaris, terutama yang bersinggungan langsung dengan pemalsuan dan manipulasi akta, berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kenotariatan. Restorasi kepercayaan publik memerlukan penguatan pengawasan melalui Majelis Pengawas Notaris, reformasi sanksi yang lebih tegas, serta internalisasi nilai-nilai etika profesi secara berkelanjutan.
References

Agustini, W, and B Djaja. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum.” Presumption of Law 6, no. 1 (2024): 1–17. doi:10.31949/jpl.v6i1.3852.

Ahmad, I S, R Hidayati, and I K Ayu. “Pelanggaran Terhadap Kode Etik Notaris Dalam Bentuk Personal Branding.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 5, no. 2 (2026): 60–69. doi:10.55681/seikat.v5i2.1972.

Amanda, B O. “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Di Dalam Pembuatan Akta Yang Sempurna.” Recital Review 4, no. 1 (2022): 218–43. doi:10.22437/rr.v4i1.13815.

Amin, M, J Nakiyah, and N R Ramadhani. “Etika Notaris: Kepribadian, Pelayanan, Tugas, Wewenang, Dan Penegakan Kode Etik.” Jurnal Sains Student Research 3, no. 2 (2025): 655–64. doi:10.61722/jssr.v3i2.4392.

Apriawan, K, N N Mariadi, and I N Surata. “Implementasi Kode Etik Notaris Dalam Pemberian Pelayanan Kepada Masyarakat: Studi Pada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Buleleng.” Kertha Widya Jurnal Hukum 11, no. 2 (2023): 85–112.

Argiansyah, H Y, and K K Lewoleba. “Proses Penyelesaian Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Kode Etik Notaris.” Maleo Law Journal 8, no. 1 (2024): 14–32.

Chisbiyah, N, and D P Fatkhulloh. “Kepatuhan Terhadap Kode Etik Notaris Sebagai Fondasi Profesionalisme Dan Kunci Kepercayaan Publik.” Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU) 2, no. 3 (2025): 259–69. doi:10.61722/jinu.v2i3.4457.

Fadlan, B, and L Jamilah. “Tugas Dan Kewenangan DKP (Dewan Kehormatan Pusat) Dalam Penegakan Etik Notaris.” Jurnal Multimedia Dehasen 4, no. 3 (2025): 507–12.

Ghani, A R, M Firdaus, and M Al Ansari. “Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Dan Dampaknya Terhadap Keabsahan Hukum Di Indonesia.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 2 (2025): 1574–82.

Halim, A. “Pentingnya Integritas Dan Komitmen Notaris Dalam Menjalankan Fungsinya.” Jurnal Fenomena 22, no. 1 (2024): 1–13.

Hotimah, C, and A Tarmidi. “Tinjauan Hukum Tentang Notaris Yang Melanggar Kode Etik Profesi Dalam Penyusunan Akta Jual Beli Saham: Studi Putusan Mahkamah Agung 15K/Pid/2020.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025): 1–11.

Juliar, M Z, A R Riyadi, M S Agustina, N J As-Syifa, and H T Ramadhani. “Etika Dan Fleksibilitas Praktik Notaris Dalam Perspektif Normatif: Analisis Batas Kewenangan, Profesionalisme, Dan Kode Etik.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 4, no. 2 (2026): 1–24.

Latifah. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelanggaran Kode Etik Notaris.” Officium Notarium 1, no. 1 (2021): 144–54.

Leonard, T, Azharuddin, and Wilbert. “Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Notaris Kota Medan Menurut Perspektif Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris.” Jurnal Suara Hukum 5, no. 2 (2023): 177–99. doi:10.26740/jsh.v5n2.p177-199.

Nugroho, T W. “Analisis Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Saham: Studi Putusan Mahkamah Agung 15K/Pid/2020.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 10, no. 2 (2022): 215–30.

Nurjanah, A. “Substansi Prinsip Profesionalisme Dalam Peran Notaris Sebagai Pejabat Umum Terhadap Pembuatan Akta Autentik.” Cakrawala: Repositori IMWI 6, no. 2 (2023): 1028–36.

Prakoso, M T M, and S Sukirno. “Notary Ethics and Profession: The Consequences of Sanctions for Violating the Code of Ethics.” SIGn Jurnal Hukum 5, no. 1 (2023): 114–25. doi:10.37276/sjh.v5i1.266.

Prasetyawati, B I, and P Prananingtyas. “Peran Kode Etik Notaris Dalam Membangun Integritas Notaris Di Era 4.0.” Notarius 15, no. 1 (2022): 310–23.

Purnama, S A S, and B Santoso. “Peran Etika Profesi Notaris Dalam Menjaga Martabat Dan Kepercayaan Publik Terhadap Jabatan Notaris Di Indonesia.” Unes Law Review 8, no. 2 (2026): 594–99. doi:10.31933/r3fe3j37.

Putri, H A W, and Aminah. “Etika Sebagai Landasan Martabat Notaris Guna Menjaga Kepercayaan Publik.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 5 (2025): 4218–25. doi:10.38035/jihhp.v5i5.

Putri, N M, and H Marlyna. “Pelanggaran Jabatan Dan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Menjalankan Kewenangannya.” Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 5, no. 1 (2021): 63–77. doi:10.23920/acta.v5i1.644.

Saly, J N, M A Serena, I R Sugiarto, R V Rambu, R Wisuta, R A Pasyah, and H Yulianto. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pelanggaran Kode Etik Terkait Pemalsuan Akta Otentik.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 20 (2023): 353–60. doi:10.5281/zenodo.8416138.

Septiana, M A, N F Faniyal, K A Yusuf, M Faisal, and M F Abhinaya. “Peran Kode Etik Dalam Melaksanakan Profesi Kenotariatan Sebagai Upaya Mempertahankan Integritas Dan Kepercayaan Publik.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 3, no. 1 (2025): 1–15.

Sihite, C F. “Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Dijatuhi Sanksi Administratif Oleh Majelis Pengawas Notaris.” Jurnal Notarius 2, no. 1 (2023): 54–64.

Sinaga, N A. “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 (2020): 1–34. doi:10.35968/jh.v10i2.460.

Sipayung, S C, and E Ratna M. S. “Peran Etika Profesi Notaris Dalam Pembuatan Akta.” Jurnal Rectum 7, no. 1 (2025): 209–16. doi:10.46930/jurnalrectum.v7i1.5400.

Sirait, G N, and B Djaja. “Pertanggungjawaban Akta Notaris Sebagai Akta Autentik Sesuai Dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.” Unes Law Review 5, no. 4 (2023): 3363–78. doi:10.31933/unesrev.v5i4.

Sundari, D, A Faulisa, and M Haris. “Pemalsuan Akta Otentik Oleh Notaris Dalam Perspektif Kode Etik Profesi Jabatan Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Hukum Islam.” Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 5, no. 2 (2023): 86–96. doi:10.55510/fjhes.v5i2.245.

Susilowati, T, S Pasikun, S Susanti, R N Annisa, M F Rakhmiliansyah, and D F Nadhifa. “Kajian Yuridis Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Notaris EY.” Akselerasi: Jurnal Ilmiah Nasional 6, no. 2 (2024): 27–32. doi:10.54783/jin.v6i2.922.

Tobing, Y M S. “Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakan Norma Kode Etik Notaris Atas Pelanggaran Etik Oleh Notaris Di Kota Medan Dan Kabupaten Deli Serdang.” Jurnal Juristic Universitas Audi Indonesia 1, no. 1 (2021): 1–12.

Wibowo, A. Etika Profesi Hukum. Yayasan Prima Agus Teknik, 2024.

Widyatantri, L D, and Sukirno. “Reformasi Praktik Notaris Dengan Menjaga Tanggung Jawab

Etika Dan Integritas Profesional Dalam Sistem Hukum Modern.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 10 (2025): 1–14.

Wiryawan, W F. “Analisis Yuridis Terhadap Dugaan Pelanggaran Notaris Dalam UU Jabatan Notaris Dan Etika Profesi.” Journal Syntax Idea 7, no. 9 (2025): 1184–96.

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-27
Section
Articles

How to Cite

RESTORASI KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PROFESI NOTARIS PASCA PELANGGARAN KODE ETIK DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(8). https://doi.org/10.2238/eh90av97

Similar Articles

41-50 of 110

You may also start an advanced similarity search for this article.