TINJAUAN YURIDIS NORMATIF IMPLEMENTASI UUPA DALAM PROGRAM PTSL GUNA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH

Authors
  • Atika Ayu Setia Harnum

    Universitas Pamulang
    Author
  • Anida Nurjanah

    Universitas Pamulang
    Author
  • Hairunnisa

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
UUPA, PTSL, Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah, Yuridis Normatif
Abstract
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 merupakan landasan fundamental yang mengamanatkan penyelenggaraan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna menjamin kepastian hukum bagi para pemegang hak atas tanah. Namun, dalam realitasnya, masih terdapat kesenjangan yang signifikan antara amanat regulasi dengan jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat. Pemerintah berupaya mengatasi persoalan tersebut melalui kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai instrumen akselerasi sertifikasi tanah massal. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis normatif terhadap implementasi UUPA dalam program PTSL serta menganalisis sejauh mana program tersebut mampu mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan metode berpikir deduktif untuk menarik kesimpulan hukum yang spesifik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program PTSL secara substansi merupakan pengejawantahan dari upaya negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas kepastian kepemilikan tanah. Meskipun PTSL berhasil mempercepat proses administrasi pertanahan, sinkronisasi antara regulasi operasional PTSL dengan prinsip-prinsip pendaftaran tanah dalam UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 tetap menjadi aspek krusial yang menentukan kualitas kepastian hukum yang dihasilkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas PTSL dalam mewujudkan kepastian hukum tidak hanya bergantung pada kuantitas sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga pada validitas data fisik dan yuridis guna meminimalisir potensi sengketa agraria di masa depan.
References

A. BUKU-BUKU

Harsono, Boedi. (2018). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti.

Harsono, Boedi. (2020). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, edisi revisi. Jakarta: Universitas Trisakti.

Kartika, Dewi (2024). “Pengaruh Sosialisasi Hukum terhadap Percepatan Sertifikasi Tanah melalui PTSL,” Jurnal Hukum Agraria 9, no. 2: 134

Santoso, Urip. (2017). Pendaftaran dan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Sutedi, Adrian. (2014). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, Sudikno. (2015). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Rahardjo, Satjipto. (2020). “Budaya Hukum dan Perubahan Sosial”. Yogyakarta: Genta Publishing.

Sihombing, B. F. (2023). “Implementasi Sertifikat Elektronik dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Pasca Undang-Undang Cipta Kerja”. Jurnal Agraria Nasional, 5(1), 45–60.

Soerodjo, Irawan, (2021). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group

Soekanto, Soerjono (2020). “Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum”. Jakarta: Rajawali Pers.

B. Peraturan Perundang-undangan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2023). Laporan Kinerja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Nasional. Jakarta: ATR/BPN.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pandeglang. (2024). Kabupaten Pandeglang Dalam Angka 2024. Pandeglang: BPS.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 terntang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pasal 4-13

C. Jurnal dan Artikel Ilmiah

Fauzi, Ahmad. (2022). “Kendala Ekonomi dalam Pelaksanaan PTSL di Tingkat Desa,” Jurnal Agraria Indonesia 7, no. 1: 66

Ilham, M (2023). “Peran Pemerintah Desa dalam Mendukung Program PTSL,” Jurnal Tata Kelola Pemerintahan 4, no. 3: 201

Ismail, Nurhasan. (2020). “Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Pendafatran Tanah mellaui Program PTSL”, Jurnal Hukum dan Pembangunan 50, No.4: 721.

Mujiburohman, Dian Agus. (2020). “Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(1), 121–140.

Prabowo, M. S. (2021). “Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah dalam Program PTSL”. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 215–230.

Rahmaweati, Siti. (2021) “Efektivitas Sosialisasi Program PTSL dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat,” Jurnal Administrasi Publik 18, no. 2: 145

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-13
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS NORMATIF IMPLEMENTASI UUPA DALAM PROGRAM PTSL GUNA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4103

Similar Articles

11-20 of 329

You may also start an advanced similarity search for this article.