TRADISI UANG JUJOKH DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL -SYARI’AH DAN HUKUM POSITIF Studi Kasus di Desa Way Urang Kecamatan Padang Cermin Lampung Selatan

Authors
  • Nur Vadila

    Universitas Darunnajah
    Author
  • M. Ali Marzuqi

    Universitas Darunnajah
    Author
Keywords:
Uang Jujokh, Maqashid Al-Syari’ah, Hukum Adat, Perkawinan, Hukum Positif
Abstract
Tradisi uang jujokh merupakan salah satu bentuk kearifan lokal dalam perkawinan adat masyarakat Lampung yang hingga kini masih dipraktikkan di Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Lampung Selatan. Uang jujokh adalah sejumlah uang yang diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada keluarga calon mempelai perempuan sebagai salah satu ketentuan dalam pelaksanaan perkawinan adat. Besaran uang jujokh ditentukan melalui musyawarah antara kedua belah pihak dengan mempertimbangkan faktor status sosial, tingkat pendidikan, garis keturunan, dan kemampuan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tradisi uang jujokh di Desa Way Urang, menelaah kesesuaiannya dengan prinsip Maqashid Al-Syari’ah, serta mengkaji kedudukannya dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi uang jujokh masih dipertahankan sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Lampung dan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak. Ditinjau dari perspektif Maqashid Al-Syari’ah, tradisi ini termasuk dalam kategori ‘urf shahih karena mengandung nilai kemaslahatan, menjaga kehormatan keluarga, memelihara keturunan, dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat selama tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi calon mempelai laki-laki. Dalam perspektif hukum positif, uang jujokh merupakan kewajiban adat dan bukan syarat sah perkawinan, sehingga pelaksanaannya dapat diterima sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.
References

Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustasfa Fi ‘Ilmi Al-Ushul. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1983.

Antoni, Ferry. “Uang Jujokh dalam Adat Lampung Pesisir dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” UNES Law Review, Vol. 6, No. 1, 2023.

Bakri, Asafri Jaya. Konsep Maqashid Al-Syari’ah Menurut Al-Syatibi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Makki, Hud Leo Perkasa. “Analisis Hukum Islam Terhadap Uang Jujokh (Jujokh) dalam Perkawinan Adat Lampung Pesisir.” Jurnal Hukum dan Ekonomi Syari’ah, Vol. 5, No. 1, 2021.

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Syatibi, Abu Ishaq Asy-. Al-Muwaafaqat fi Ushul Al-Syari’ah. Beirut: Dar Al-Ma’rifah, 1975.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-01
Section
Articles

How to Cite

TRADISI UANG JUJOKH DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL -SYARI’AH DAN HUKUM POSITIF Studi Kasus di Desa Way Urang Kecamatan Padang Cermin Lampung Selatan. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/3683

Similar Articles

91-100 of 371

You may also start an advanced similarity search for this article.