TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PEMALSUAN SURAT DALAM PROSES PENGALIHAN HAK ATAS TANAH (Studi Komparatif KUHP Lama dan KUHP Baru terhadap Putusan PN Bantul Nomor 260-264/Pid.B/2025/PN Btl)

Authors
  • Ludgerus Sixtian Artasetiade

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Bangsa
    Author
  • Akbar Sayudi

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Bangsa
    Author
Keywords:
Penggelapan, Pemalsuan Surat, Pengalihan Hak Atas Tanah, KUHP Baru, Perlindungan Hukum
Abstract
Tanah merupakan salah satu aset yang mempunyai nilai ekonomi dan fungsi sosial yang tinggi dalam kehidupan masyarakat. Tingginya nilai ekonomi tanah pada sisi lain dapat menimbulkan berbagai bentuk kejahatan pertanahan, termasuk tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat dalam proses pengalihan hak atas tanah. Permasalahan tersebut terlihat dalam perkara yang melibatkan Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 di Bantul. Dalam perkara tersebut terjadi rangkaian perbuatan berupa penguasaan sertifikat tanpa hak, pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) fiktif, pembuatan kuitansi pembayaran yang tidak benar, pemalsuan tanda tangan, serta penggadaian sertifikat tanah tanpa persetujuan pemilik. Perkara tersebut kemudian diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bantul melalui Putusan Nomor 260/Pid.B/2025/PN Btl, 261/Pid.B/2025/PN Btl, 262/Pid.B/2025/PN Btl, 263/Pid.B/2025/PN Btl, dan 264/Pid.B/2025/PN Btl. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat dalam perkara tersebut berdasarkan perspektif KUHP baru serta menganalisis perlindungan hukum bagi korban dalam proses pengalihan hak atas tanah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi KUHP lama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, KUHPerdata, serta Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 260-264/Pid.B/2025/PN Btl. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif dan interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP lama dan dapat dikualifikasikan berdasarkan Pasal 486 KUHP baru. Perbuatan pemalsuan surat juga memenuhi unsur Pasal 264 KUHP lama dan memiliki relevansi dengan Pasal 392 KUHP baru. KUHP baru memberikan pengaturan yang lebih tegas, khususnya dengan ancaman pidana yang lebih berat serta penyebutan sertifikat tanah sebagai salah satu objek pemalsuan surat otentik. Selain itu, ketujuh terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena terdapat kesengajaan dan tidak ditemukan alasan pemaaf. Perlindungan hukum terhadap korban telah diberikan melalui pemidanaan pelaku, tetapi belum sepenuhnya optimal karena pemulihan hak korban, termasuk pengembalian SHM Nomor 24451 dan restitusi, belum tercapai. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi korban kejahatan pertanahan.
References

Anggita, V. D., & Putra, M. F. M. (2022). Implikasi Hak Atas Tanah yang Diperoleh Secara Melawan Hukum. Jurnal USM Law Review, 5(2).

Boedi Harsono. (2013). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Dwipayana, D. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Perjanjian Pura-Pura.

Harsono, B. (2013). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Nasir, M. (2024). The Role of the National Land Agency of Banten Province in Eradicating Land Mafia. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(2).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 260/Pid.B/2025/PN Btl.

Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 261/Pid.B/2025/PN Btl.

Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 262/Pid.B/2025/PN Btl.

Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 263/Pid.B/2025/PN Btl.

Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 264/Pid.B/2025/PN Btl.

Raco, Samosir, & Harlina. (2025). Pertanggungjawaban Hukum bagi Notaris yang Tidak Saksama dalam Penyerahan Sertifikat Tanpa Persetujuan Para Pihak.

Ramasari, Aprinisa, & Ramadanti. (2024). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang Ganti Rugi dengan Cara Pemalsuan Surat.

Sutedi, A. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-23
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PEMALSUAN SURAT DALAM PROSES PENGALIHAN HAK ATAS TANAH (Studi Komparatif KUHP Lama dan KUHP Baru terhadap Putusan PN Bantul Nomor 260-264/Pid.B/2025/PN Btl). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-4

Similar Articles

1-10 of 340

You may also start an advanced similarity search for this article.