PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE BARU

Authors
  • Albert Andre Saturnus

    Universitas Pendidikan Ganesha
    Author
Keywords:
deepfake; kecerdasan buatan; pertanggungjawaban pidana; UU ITE; perlindungan hukum
Abstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan fenomena deepfake rekayasa digital yang mampu menghasilkan konten visual dan audio sintetis dengan tingkat kemiripan yang sulit dibedakan dari aslinya. Di Indonesia, penyalahgunaan deepfake telah berkembang menjadi ancaman nyata, khususnya dalam kasus penipuan finansial dan penyebaran konten pornografi nonconsensual (revenge porn). Penelitian ini bertujuan mengkaji kecukupan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (UU ITE Baru) dalam menjerat pelaku penyalahgunaan deepfake. Menggunakan metode yuridis normatif yang didukung pendekatan komparatif dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa meski UU ITE Baru mengalami pembaruan signifikan, terdapat celah hukum yang melemahkan efektivitas penegakan hukumnya. Pasal-pasal yang ada belum mendefinisikan deepfake secara eksplisit sebagai entitas hukum tersendiri, sehingga penerapan Pasal 27, 28, dan 35 masih memerlukan penafsiran ekstensif yang rentan terhadap ketidakpastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan kriminalisasi khusus terhadap pembuatan dan penyebaran deepfake ilegal serta penguatan mekanisme pembuktian berbasis forensik digital.
References

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.

Buku

Clough, J. (2010). Principles of cybercrime. Cambridge University Press.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum (Ed. rev.). Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana (Ed. 8). Rineka Cipta.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Artikel Jurnal, Laporan, dan Sumber Lain

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2024). Laporan pengawasan pemilu 2024: Ancaman disinformasi digital dan deepfake. Bawaslu RI.

Cahyadi, A., & Ramadhan, F. (2024). Standar pembuktian kejahatan siber berbasis artificial intelligence di pengadilan Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi Indonesia, 5(1), 45–67.

Chesney, R., & Citron, D. K. (2019). Deep fakes: A looming challenge for privacy, democracy, and national security. California Law Review, 107(6), 1753–1820.

Citron, D. K. (2022). The case for a federal deepfake prohibition. University of Colorado Law Review, 93(2), 401–463.

Cyber Civil Rights Initiative. (2022). 2022 CCRI survey results: Non-consensual pornography and deepfakes. CCRI.

Cyberspace Administration of China. (2022). Provisions on the management of deep synthesis internet information services. CAC.

Djafar, W. (2024). Reformasi UU ITE 2024 dan tantangan perlindungan kebebasan berekspresi di era kecerdasan buatan. Jurnal Hak Asasi Manusia, 15(1), 12–34.

European Parliament. (2024). Artificial Intelligence Act (Regulation EU 2024/1689). Official Journal of the European Union.

INTERPOL. (2021). Cybercrime threats during COVID-19 and beyond: INTERPOL report.

Jeong, A. (2021). Regulating deepfakes: Legal and ethical considerations. Harvard Journal of Law & Technology, 34(2), 615–658.

Kim, S. (2021). South Korea’s response to deepfake pornography: Legal analysis and policy implications. Asian Journal of Law and Society, 8(3), 589–612.

Komnas Perempuan. (2023). Catatan tahunan 2023: Kekerasan berbasis gender online dan tantangan keadilan digital.

LPSK. (2023). Laporan tahunan 2023: Perlindungan korban kekerasan berbasis teknologi.

Lim, M. (2020). The politics of cyber law: Internet and the ITE Law in Indonesia. Indonesia and the Malay World, 48(140), 86–103.

Mirsky, Y., & Lee, W. (2021). The creation and detection of deepfakes: A survey. ACM Computing Surveys, 54(1), 1–41.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat: Laporan triwulan III 2023.

Setiawan, B. (2023). Literasi hukum digital aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan berbasis AI di Indonesia. De Jure, 23(2), 201–218.

Simons, M. (2020). Platform liability for AI-generated content: Navigating between strict and negligence standards. Journal of Internet Law, 24(3), 1–15.

Tolosana, R., Vera-Rodriguez, R., Fierrez, J., Morales, A., & Ortega-Garcia, J. (2020). Deepfakes and beyond: A survey of face manipulation and fake detection. Information Fusion, 64, 131–148.

Vaccari, C., & Chadwick, A. (2020). Deepfakes and disinformation: Exploring the impact of synthetic political video on deception, uncertainty, and trust in news. Social Media + Society, 6(1), 1–13.

Wahyudi, R., & Prabowo, H. (2022). Celah hukum dalam penanganan kejahatan deepfake menurut UU ITE dan KUHP Indonesia. Padjadjaran Journal of Law, 9(3), 412–435.

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-25
Section
Articles

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE BARU. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(8). https://doi.org/10.2238/cwmb9040

Similar Articles

41-50 of 343

You may also start an advanced similarity search for this article.