PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE BARU
- Authors
-
-
Albert Andre Saturnus
Universitas Pendidikan GaneshaAuthor
-
- Keywords:
- deepfake; kecerdasan buatan; pertanggungjawaban pidana; UU ITE; perlindungan hukum
- Abstract
- Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan fenomena deepfake rekayasa digital yang mampu menghasilkan konten visual dan audio sintetis dengan tingkat kemiripan yang sulit dibedakan dari aslinya. Di Indonesia, penyalahgunaan deepfake telah berkembang menjadi ancaman nyata, khususnya dalam kasus penipuan finansial dan penyebaran konten pornografi nonconsensual (revenge porn). Penelitian ini bertujuan mengkaji kecukupan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (UU ITE Baru) dalam menjerat pelaku penyalahgunaan deepfake. Menggunakan metode yuridis normatif yang didukung pendekatan komparatif dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa meski UU ITE Baru mengalami pembaruan signifikan, terdapat celah hukum yang melemahkan efektivitas penegakan hukumnya. Pasal-pasal yang ada belum mendefinisikan deepfake secara eksplisit sebagai entitas hukum tersendiri, sehingga penerapan Pasal 27, 28, dan 35 masih memerlukan penafsiran ekstensif yang rentan terhadap ketidakpastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan kriminalisasi khusus terhadap pembuatan dan penyebaran deepfake ilegal serta penguatan mekanisme pembuktian berbasis forensik digital.
- References
-
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Buku
Clough, J. (2010). Principles of cybercrime. Cambridge University Press.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum (Ed. rev.). Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana (Ed. 8). Rineka Cipta.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Artikel Jurnal, Laporan, dan Sumber Lain
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2024). Laporan pengawasan pemilu 2024: Ancaman disinformasi digital dan deepfake. Bawaslu RI.
Cahyadi, A., & Ramadhan, F. (2024). Standar pembuktian kejahatan siber berbasis artificial intelligence di pengadilan Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi Indonesia, 5(1), 45–67.
Chesney, R., & Citron, D. K. (2019). Deep fakes: A looming challenge for privacy, democracy, and national security. California Law Review, 107(6), 1753–1820.
Citron, D. K. (2022). The case for a federal deepfake prohibition. University of Colorado Law Review, 93(2), 401–463.
Cyber Civil Rights Initiative. (2022). 2022 CCRI survey results: Non-consensual pornography and deepfakes. CCRI.
Cyberspace Administration of China. (2022). Provisions on the management of deep synthesis internet information services. CAC.
Djafar, W. (2024). Reformasi UU ITE 2024 dan tantangan perlindungan kebebasan berekspresi di era kecerdasan buatan. Jurnal Hak Asasi Manusia, 15(1), 12–34.
European Parliament. (2024). Artificial Intelligence Act (Regulation EU 2024/1689). Official Journal of the European Union.
INTERPOL. (2021). Cybercrime threats during COVID-19 and beyond: INTERPOL report.
Jeong, A. (2021). Regulating deepfakes: Legal and ethical considerations. Harvard Journal of Law & Technology, 34(2), 615–658.
Kim, S. (2021). South Korea’s response to deepfake pornography: Legal analysis and policy implications. Asian Journal of Law and Society, 8(3), 589–612.
Komnas Perempuan. (2023). Catatan tahunan 2023: Kekerasan berbasis gender online dan tantangan keadilan digital.
LPSK. (2023). Laporan tahunan 2023: Perlindungan korban kekerasan berbasis teknologi.
Lim, M. (2020). The politics of cyber law: Internet and the ITE Law in Indonesia. Indonesia and the Malay World, 48(140), 86–103.
Mirsky, Y., & Lee, W. (2021). The creation and detection of deepfakes: A survey. ACM Computing Surveys, 54(1), 1–41.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat: Laporan triwulan III 2023.
Setiawan, B. (2023). Literasi hukum digital aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan berbasis AI di Indonesia. De Jure, 23(2), 201–218.
Simons, M. (2020). Platform liability for AI-generated content: Navigating between strict and negligence standards. Journal of Internet Law, 24(3), 1–15.
Tolosana, R., Vera-Rodriguez, R., Fierrez, J., Morales, A., & Ortega-Garcia, J. (2020). Deepfakes and beyond: A survey of face manipulation and fake detection. Information Fusion, 64, 131–148.
Vaccari, C., & Chadwick, A. (2020). Deepfakes and disinformation: Exploring the impact of synthetic political video on deception, uncertainty, and trust in news. Social Media + Society, 6(1), 1–13.
Wahyudi, R., & Prabowo, H. (2022). Celah hukum dalam penanganan kejahatan deepfake menurut UU ITE dan KUHP Indonesia. Padjadjaran Journal of Law, 9(3), 412–435.
- Downloads
- Published
- 2026-06-25
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Della Angelica Putri, Abraham Ferry Rosando, TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL CHILD GROOMING , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dinda Aliya Az Zahra, Andi Tenri Naila Oddang, Akhifa Naila, A. Khusnul Khatima Burhaman, Irsyad Dhahri Samad, DIPLOMASI TEKNOLOGI INDONESIA DALAM TATA KELOLA KECERDASAN BUATAN ASEAN PERIODE 2023–2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anggi Tri Amalia, Ali Darda, Rangga Nurrohmansyah, Saepudin, Silvi Oktapiyani, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENGGUNAAN DEEPFAKE SEBAGAI SARANA CYBERBULLYING TERHADAP ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nurul Afifah Eka Savitri, Irsyad Dahri, DARI KEKEBALAN ABSOLUT MENUJU KEKEBALAN FUNGSIONAL: ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN REFORMASI MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN DALAM KONVENSI WINA 1961 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dahliah Dahliah, Ibnu Qoyyim, Fitriani S, Irsyad Dahri, Extraterritorial Human Rights Obligations Korporasi Multinasional: Antara Soft Law dan Hard Law dalam Kerangka UN Guiding Principles on Business and Human Rights , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amelia Fadhillah Ranti, Erna Dewi, Budi Riski Husin, Deni Achmad, Aisyah Muda Cemerlang, TENGGANG WAKTU SEBAGAI INDIKATOR PERENCANAAN : ANALISIS UNSUR TEMPORAL DALAM PASAL 459 KUHP TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Adi Vickram, TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KEBENARAN FORMIL DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Titin Mustika, Firganefi, Fristia Berdian Tamza, Muhammad Farid, Refi Meidiantama, FAKTOR PENYEBAB ANAK YANG AWALNYA KORBAN BERALIH MENJADI PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Stevani Valencia, Anne Gunawati, Dede Agus, ITIKAD BAIK DALAM PEMBERIAN INFORMASI OLEH PELAKU USAHA PENITIPAN HEWAN PELIHARAAN TERHADAP KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI TEMPAT PENITIPAN HEWAN MENGHOUSE KECAMATAN WARINGINKURUNG) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Asmariah, Erwinsyah, Dede Admaudin, Tiurma Hutasima, PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.