KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Authors
  • Farhan Narawangsa Hanggara

    Universitas Pancasila
    Author
Keywords:
Alat Bukti Elektronik, Perceraian, Pengadilan Agama
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah memengaruhi proses pembuktian dalam perkara perceraian, termasuk di lingkungan Pengadilan Agama. Berbagai bentuk informasi elektronik seperti percakapan melalui aplikasi pesan, foto, video, surat elektronik, dan rekaman suara dapat digunakan untuk mendukung pembuktian mengenai peristiwa yang menjadi alasan perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara perceraian di Pengadilan Agama serta menganalisis kekuatan pembuktiannya dan kendala dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik memiliki kedudukan yang penting dalam pembuktian perkara perceraian sepanjang memiliki relevansi, keaslian, integritas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala berupa kemungkinan manipulasi data, kesulitan memastikan keaslian dan konteks bukti, keterbatasan pemahaman teknologi, serta persoalan privasi. Oleh karena itu, alat bukti elektronik perlu dinilai secara hati-hati dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya agar dapat memberikan dasar pertimbangan yang objektif bagi hakim dalam memutus perkara perceraian.
References

Abdul Halim Barkatullah. (2017). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia. Bandung: Nusa Media.

Cantika Reika Viana. (2025). 'Kedudukan dan Pengaruh Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Perdata di Pengadilan Indonesia'. ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 16, No. 2, hlm. 317–339.

Edmon Makarim. (2005). Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudikno Mertokusumo. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Yahya Harahap. (2019). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-15
Section
Articles

How to Cite

KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/nes7as26

Similar Articles

131-140 of 147

You may also start an advanced similarity search for this article.