LEGITIMASI ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PENGGUGAT INTERVENSI DALAM SENGKETA WARIS MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors
  • Arief Gunawan

    Universitas Pelita Bangsa
    Author
  • Sifa Mulya Nurani

    Universitas Pelita Bangsa
    Author
Keywords:
Legitimasi Anak di Bawah Umur, Penggugat Intervensi, Sengketa Waris, Kepastian Hukum
Abstract
Sengketa waris yang melibatkan anak di bawah umur menimbulkan persoalan hukum tersendiri, terutama ketika anak tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam gugatan pokok sehingga haknya berpotensi terabaikan. Perbedaan putusan antara Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara yang berkaitan dengan status keperdataan anak menunjukkan adanya ketidakseragaman penafsiran hakim mengenai kedudukan anak sebagai pihak yang berkepentingan langsung. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi anak di bawah umur dalam sengketa waris serta menguji legitimasinya sebagai penggugat intervensi menurut hukum positif Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dihimpun melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif telah menyediakan perlindungan preventif melalui konstruksi hak waris yang otomatis dan tidak dapat dikurangi, serta perlindungan represif melalui mekanisme intervensi berdasarkan Pasal 279 dan Pasal 282 Reglement op de Rechtsvordering. Status anak sebagai ahli waris berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata memenuhi unsur kepentingan hukum langsung (rechtstreeks belang), sehingga secara normatif anak memiliki legitimasi mengajukan intervensi melalui wali. Penerapannya dalam praktik peradilan tetap tidak konsisten. Penelitian ini merekomendasikan penegasan yurisprudensi Mahkamah Agung serta pembaruan hukum acara perdata untuk menjamin keseragaman perlindungan hukum bagi anak.
References

Aditya, Ananda Achjar, Faldi Nando Aditiya, dan Patricia Sina Iwi. 'Kedudukan Ahli Waris Perempuan Dalam Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.' Jurnal Syntax Fusion 3, no. 01 (2023).

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Asikin, Zainal. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2019.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2024.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: CV. Maha Karya Pustaka, 2021.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Sutantio, Retnowulan, dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek (Edisi Revisi). Bandung: CV Mandar Maju, 2019.

Wulandari, Septiayu Restu, Sifa Mulya Nurani, dan Sarwo Edy. 'Penyuluhan Hukum Akibat Kenakalan Remaja Perihal Kedudukan Anak Luar Perkawinan Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam.' Joong-Ki: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. 1 (2023).

Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Reglement op de Rechtsvordering (Rv).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 649/Pdt.G/2022/PN.Mdn.

Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 47/Pdt.G/2018/PN.Tab.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-13
Section
Articles

How to Cite

LEGITIMASI ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PENGGUGAT INTERVENSI DALAM SENGKETA WARIS MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.5281/zenodo.21928319

Similar Articles

61-70 of 361

You may also start an advanced similarity search for this article.