NAFKAH WANITA KARIR DALAM PERSPEKTIF FIKIH KLASIK DAN PEMIKIRAN AMINA WADUD: STUDI KOMPARATIF HUKUM KELUARGA ISLAM

Authors
  • Rhisma Putri Rahmadanti

    Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Uluwiyah Mojokerto
    Author
  • Muhammad Ahmad Fulka Sa’dibih

    Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Uluwiyah Mojokerto
    Author
  • Lauhul Mahfudz

    Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Uluwiyah Mojokerto
    Author
Keywords:
Nafkah, Wanita Karir, Fikih Klasik, Amina Wadud, Hukum Keluarga Islam
Abstract
Perubahan sosial dan meningkatnya partisipasi perempuan dalam sektor publik telah memengaruhi dinamika hubungan suami istri, khususnya mengenai pelaksanaan kewajiban nafkah dalam keluarga Muslim. Kondisi tersebut melahirkan berbagai perdebatan mengenai apakah kewajiban nafkah tetap menjadi tanggung jawab suami ketika istri memiliki penghasilan sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan ulama fikih klasik mengenai nafkah wanita karir, mengkaji pemikiran Amina Wadud tentang pembagian tanggung jawab ekonomi keluarga, serta membandingkan kedua perspektif tersebut dalam konteks hukum keluarga Islam kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode normatif-komparatif. Data primer diperoleh dari kitab-kitab fikih empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, serta karya Amina Wadud Qur'an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman's Perspective. Analisis dilakukan melalui teknik deskriptif-analitis dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama fikih klasik secara umum bersepakat bahwa kewajiban nafkah merupakan tanggung jawab suami sebagai konsekuensi akad nikah yang sah dan tidak gugur hanya karena istri bekerja atau memiliki penghasilan sendiri selama tidak terjadi nusyuz. Sebaliknya, Amina Wadud memandan g pembagian tanggung jawab ekonomi sebagai bentuk kemitraan yang didasarkan pada prinsip keadilan, kesetaraan, dan kesepakatan antara suami dan istri. Persamaan kedua pandangan terletak pada pengakuan terhadap pentingnya tanggung jawab keluarga dan memperbolehkan perempuan bekerja. Perbedaannya terletak pada dasar penetapan kewajiban nafkah, konsep qiwāmah, serta pembagian peran ekonomi dalam keluarga. Penelitian ini menunjukkan bahwa dialog antara fikih klasik dan pemikiran kontemporer dapat memperkaya pengembangan hukum keluarga Islam yang tetap berlandaskan prinsip keadilan dan kemaslahatan.
References

Al-Marghinani. (n.d.). Al-Hidayah fi syarh Bidayat al-Mubtadi (Bab 2, hlm. 286). Dar al-Fikr.

Al-Nawawi. (n.d.). Raudat al-Talibin (Jilid 9, hlm. 61). Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Arjani, N. H. Z., Pinky, D. H., Nurjayanti, A. P., Hafshoh, H., & Wismanto, W. (2025). Pernikahan dalam Islam membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ikhlas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam, 2(1), 140–150.

Aswat, H., & Rahman, A. (2021). Kewajiban suami memberi nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Al-Iqtishod, 5(1), 16–27.

Dziya'Udin, A. (2016). Kritik terhadap konsep keadilan jender dalam penafsiran Amina Wadud (Skripsi, Fakultas Ushuluddin, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Ibn Qudamah. (n.d.). Al-Mughni li Ibn Qudamah (Bab 11, hlm. 348). Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Ibn Rushd. (n.d.). Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid (Jilid 3, hlm. 77). Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Soamole, A. (2024). Relasi laki-laki dan perempuan (Perspektif tafsir feminis Amina Wadud dan Tafsir Al-Mishbah dalam QS An-Nisa' [4]: 34). Fala Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 1(2).

Tim Al-Qosbah. (2020). Al-Qur'an Al-Qosbah. Al-Qosbah.

Yasin, S. A. (2025). Kesetaraan gender tentang kepemimpinan perempuan: Analisis QS An-Nisa': 34 perspektif Amina Wadud dan Nasaruddin Umar (Disertasi Doktor, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang).

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-11
Section
Articles

How to Cite

NAFKAH WANITA KARIR DALAM PERSPEKTIF FIKIH KLASIK DAN PEMIKIRAN AMINA WADUD: STUDI KOMPARATIF HUKUM KELUARGA ISLAM. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.5281/zenodo.21888855

Similar Articles

91-100 of 331

You may also start an advanced similarity search for this article.