ANALISIS YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU ANAK YANG MEMBUJUK ANAK LAIN MELAKUKAN PERSETUBUHAN (STUDI ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4464 K/PID.SUS/2025)

Authors
  • Virly Agustin Aldilla

    Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    Author
  • Bayu Prasetyo

    Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    Author
  • Sunariyo

    Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    Author
Keywords:
unsur membujuk, pertanggungjawaban pidana anak, persetubuhan anak
Abstract
Anak berhak memperoleh perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan seksual, tetapi dalam praktiknya anak juga dapat berkedudukan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Persoalan muncul ketika unsur 'membujuk' ditafsirkan berbeda oleh hakim pada berbagai tingkat peradilan, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4464 K/Pid.Sus/2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai anak yang membujuk anak lain untuk melakukan persetubuhan, serta bentuk pertanggungjawaban pidana dan penerapan sanksinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, dengan menerapkan Teori Perlindungan Hukum dari Philipus M. Hadjon dan Teori Pertanggungjawaban Pidana dari Roeslan Saleh. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitis melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai perbuatan tersebut bersifat majemuk dan tumpang tindih antara Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang diselesaikan Mahkamah Agung melalui asas lex specialis derogat legi generalis. Selain itu, tindakan mencium dan meraba tanpa kekerasan dikualifikasikan sebagai bentuk pembujukan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014, dengan penjatuhan pidana yang tetap mengedepankan aspek pembinaan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi normatif antarundang-undang serta konsistensi penafsiran hakim pada seluruh tingkat peradilan.
References

Nasution, B. J. (2016). Metode penelitian ilmu hukum. Mandar Maju.

Wahyuni, F. (2017). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. PT Nusantara Persada Utama.

Suyanto, H. (2021). Pengantar hukum pidana. CV Budi Utama (Deepublish).

Ibrahim, J. (2019). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Gultom, M. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Refika Aditama.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.

Prasetyo, T. (2019). Hukum pidana. Rajawali Pers.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 4464 K/Pid.Sus/2025.

Asmawati, H. (2022). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan seksual oleh pelaku anak. Journal Evidence of Law, 1(3), 108–115.

Boy, D. T. S., Kezia, T. E. K. B., Reh, B. B. P., & Maulana, I. (2023). Konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana nasional yang akan datang. Jurnal Relasi Publik, 1(4), 238–247.

Christya, G. A., & Rustamaji, M. (2021). Pembuktian yang dilakukan penuntut umum dalam tindak pidana persetubuhan dengan anak. Verstek, 9(4), 699–708.

Damanik, F. A. S., & Fikri, R. A. (2025). Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rap). Law Jurnal, 5(2), 170–186.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-10
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU ANAK YANG MEMBUJUK ANAK LAIN MELAKUKAN PERSETUBUHAN (STUDI ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4464 K/PID.SUS/2025). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/pzar9q47

Similar Articles

101-110 of 166

You may also start an advanced similarity search for this article.