TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DALAM MENJAMIN SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA) DI TINGKAT SEKOLAH DASAR

Authors
  • Ani Kumala Sari

    Universitas Muhammadiyah Jember
    Author
  • Fauziyah

    Universitas Muhammadiyah Jember
    Author
Keywords:
Sekolah Ramah Anak, Tanggung Jawab Pemerintah, Perlindungan Anak, Sekolah Dasar, Kabupaten Jember
Abstract
Perlindungan anak di lingkungan pendidikan merupakan kewajiban konsti-tusional negara melalui penyelenggaraan satuan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Pemerintah Kabupaten Jember mengimplementasikan kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagai instrumen pencapaian Kabupaten Layak Anak (KLA). Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Kabu-paten Jember dalam menjamin SRA serta mengidentifikasi faktor penentu efektivitasnya di tingkat sekolah dasar. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pen -dekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan data dilakukan pada bulan Februari-Maret 2026 melalui wawancara mendalam terhadap 5 orang informan kunci (terdiri atas 2 pejabat Dinas Pendidikan, 2 pejabat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, serta 1 Kepala SDN Tegal Besar 02). Lokasi SDN Tegal Besar 02 dipilih karena merupakan sekolah percontohan inklusi dengan kompleksitas dinamika siswa yang tinggi. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan spesifik: (1) pemkab telah menerbitkan regulasi teknis dan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat satuan pendidikan, (2) pengawasan dan moni-toring berkala belum terlaksana secara merata pada 35% sekolah dasar akibat rasio tenaga pengawas yang terbatas; dan (3) alokasi anggaran khusus SRA di tingkat dinas masih terintegrasi dalam pos operasional rutin. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa penjaminan SRA memerlukan penguatan tata kelola kolaboratif serta peningkatan akuntabilitas lintas perangkat daerah.
References

Achmad, Mansyur, dan Muhammad Baharuddin Zubakhrum. 2024. Administrasi Pemerintahan Daerah. Jombang: CV Askara Sastra Media.

Choiriyah, Ilmi Usrotin, dan Lailul Mursyidah. 2020. Pemerintahan Daerah. Sidoarjo: UMSIDA Press.

Hadjon, Philipus M. 1997. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Cetakan Ke-5. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Isretno, Evita. 2020. Hukum Administrasi Negara (Pengantar Kajian Tentang Kewenangan dan Kebijakan Pemerintah). Jakarta: Cintya Press.

Jaidun. 2023. Hukum Pemerintahan Daerah. Malang: Madza Media.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Munaf, Yusri. 2016. Hukum Administrasi Negara. Pekanbaru: Marpoyan Tujuh Publishing.

Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press).

Ansell, Chris, dan Alison Gash. 2007. 'Collaborative Governance in Theory and Practice.' Journal of Public Administration Research and Theory 18, No. 4: 543 –571.

Bhanuwati, Indrasari Nisa, dan Mochamad Chazienul Ulum. 2025. 'Efektivitas Collaborative Governance untuk Mewujudkan Kota Layak Anak di Kota Malang.' Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Keagamaan 4, No. 2: 145–158.

Jamaluddin, Mutiara, Andi Kasmawati, dan Muhammad Nawir. 2024. 'Implementasi Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 43 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak.' Journal Peqguruang: Conference Series 6, No. 2: 210–218.

Nuroniyah, Wardah. 2020. 'Hukum Perlindungan Anak di Indonesia.' Jurnal Ilmu Pendidikan 7, No. 1: 89–102.

Susiawati, Tria, dan Dadang Mashur. 2025. 'Collaborative Governance dalam Penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kota Pekanbaru.' Jurnal ISO 5, No. 1: 34–45.

Wati, Eka, Suyatno, dan Widodo. 2021. 'Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak pada Tingkat Sekolah Dasar.' Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan 11, No. 2: 112–125.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 90.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1105.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-30
Section
Articles

How to Cite

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DALAM MENJAMIN SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA) DI TINGKAT SEKOLAH DASAR. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/18bk5d61

Similar Articles

61-70 of 271

You may also start an advanced similarity search for this article.