KRIMINALISASI PENYEBARAN BERITA BOHONG BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE YANG MENIMBULKANG KERESAHAN PUBLIK: ANALISIS YURIDIS NORMATIF KASUS FOTO POCONG REKAYASA DI JEMBER DAN BALI

Authors
  • Amanda Mutiara Natasya

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Kecerdasan Buatan, Berita Bohong
Abstract
Maraknya rekayasa digital berbasis Artificial Intelligece (AI), seperti kasus hoax foto Pocong AI di Jember dan Bali, memicu keresahan publik sekaligus lonjakan perkara berita bohong di Bareskrim Polri hingga 86,66% pada tahun 2026. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji kesiapan hukum positif Indonesia dalam menghadapi penyalahgunaan AI generatif. Masalah utama terletak pada kekaburan norma (vague norm) dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024) yang belum spesifik mengatur batasan konten realitas buatan. Selain itu, terdapat dilema pertanggungjawaban pidana ketika motif pembuat konten hanya sebatas hiburan (mens rea), namun dampak visual AI secara objektif menimbulkan kepanikan massal (actus reus). Kajian ini menyimpulkan perlunya parameter hukum yang jelas untuk mengkualifikasikan delik manipulasi digital. Sinkronisasi regulasi sangat mendesak demi mencegah overkriminalisasi terhadap kreativitas digital sekaligus menjaga ketertiban ruang siber.
References

Buku

Arief, B. N. (2006). Tindak pidana mayantara: perkembangan kajian cyber crime di Indonesia.

Nawawi, J., Nursyam, A. R., Ariyanto, E., Setiyono, S., Judijanto, L., Hulu, E., ... & Yani, S. I. (2026). Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Tahir, R., Astawa, I. G. P., Widjajanto, A., Panggabean, M. L., Rohman, M. M., Dewi, N. P. P., ... & Paminto, S. R. (2023). Metodologi penelitian bidang hukum: Suatu pendekatan teori dan praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Saraya, S., Plaikoil, M. V., Mulya, J. F., Muhni, A., Maramba, R. S. M., Saputra, E., & Layungasri, R. G. R. (2025). Hukum Pidana Indonesia: Literasi & Wawasan Komprehensif Hukum Pidana di Indonesia. PT. Star Digital Publishing, Yogyakarta Indonesia.

Perundang-undangan

Undang-undang Pidana No 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pidana No 1 Tahun 2023 Tentang Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jurnal

Ar, A. M., Wirda, W., Rusbandi, A. S., Zulhendra, M., Bahri, S., & Fajri, D. (2024). Peran Niat (Mens rea) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 240-252. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.140

Aziza, R. H. (2025). Epistemologi & Inovasi: Ketertinggalan Masyarakat Indonesia dalam Perkembangan AI.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Cantika, N., Hidayat, F. A., Indriana, P. S., Sirait, F. R., & Rasyid, Y. A. M. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYALAHGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM PRODUKSI KONTEN HOAKS DAN DEEPFAKE DI MEDIA SOSIAL. Jurnal Kepemimpinan dan Pengurusan Sekolah, 10(4), 2590-2599. https://doi.org/10.34125/jkps.v10i4.1435

Fadila, N. (2025). Analisis dampak penerapan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik ITE terhadap kebebasan berpendapat di media elektronik (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong). http://eprints.unimudasorong.ac.id/id/eprint/564

Feriandref, A. C., Ermala, E., Ballan, O., Mubaraq, M., & Aryadi, D. (2026). Transformasi Tujuan Pemidanaan di Indonesia: Systematic Literature Review Mengenai Perkembangan Teori, Kebijakan, dan Implementasi Keadilan Restoratif di Era Baru Hukum Pidana. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 7(1), 22-33. https://doi.org/10.55357/is.v7i1.1155

Fitri, F. A., Muftia, N., Trilia, I., Munthe, A. H., & Ramlan, R. (2024). Tinjauan teoritis tentang asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 202-209. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i2.134

Iswari, M. S. (2020). Keadilan Restorative Justice; Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam Prespektif Kesejahteraan Sosial. KHIDMAT SOSIAL: Journal of Social Work and Social Services, 1(2), 77-93. https://doi.org/10.24853/jks.v1i2.7834

Lestari, P. A., Saputri, Z. R., Jamilah, R., Febiyanti, F., Fadilah, M. F., Firnanda, M. F., & Koeswara, T. S. N. (2026). Konten Ilegal Kecerdasan Buatan Berbasis Deepfake dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Sistem Informasi, 5(1), 26-35. https://doi.org/10.51903/r5xwq018

Naili, Y. T. (2025). Optimalisasi Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber Berbasis AI terhadap Perempuan: Kajian Hukum Pidana dan Kebijakan Digital: Optimizing Law Enforcement against AI-Based Cybercrimes against Women: A Study of Criminal Law and Digital Policy. Jurnal Media Hukum, 13(2), 207-219. https://doi.org/10.59414/jmh.v13i2.1030

Quratuainniza, H. S., & Nurkhaerani, E. (2026). Regulasi Kecerdasan Buatan untuk Mengatasi Penyalahgunaan Deepfake di Indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 4(1), 71-87. https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i1.1694

Tiara, A., & Basyarudin, B. (2026). PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) SEBAGAI MODUS BARU KEJAHATAN PENIPUAN DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 17-22. https://jurnal.cakrawalariset.com/index.php/jih/article/view/2

Utoyo, M., Afriani, K., Rusmini, R., & Husnaini, H. (2020). Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum, 7(1), 75-85. http://doi.org/10.5281/zenodo.4291791

Wafi, M. S., Wisnubroto, A., & Prayudi, Y. (2025). Artificial Intelligence-Based Deepfake Crimes: A Conception of Culpability Principle as a Criminal Liability Reform. Reformasi Hukum, 29(2), 168-183. https://doi.org/10.46257/jrh.v29i2.1304

Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114-123. https://e-journal.unkaha.ac.id/index.php/slj/article/view/26

Zulfikar, P. V. URGENSI MODEL KERANGKA YURIDIS ADAPTIF TERHADAP DEEPFAKE AI (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM PERSPEKTIF HUKUM SIBER. https://doi.org/10.31539/61dkna59

Website

Pusiknas Bareskrim Polri, ”Viral Pocong AI, Remaja Kreator Konten Berurusan dengan Polisi”, https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/viral_%E2%80%98pocong%E2%80%99_ai,_remaja_kreator_konten_berurusan_dengan_polisi

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-25
Section
Articles

How to Cite

KRIMINALISASI PENYEBARAN BERITA BOHONG BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE YANG MENIMBULKANG KERESAHAN PUBLIK: ANALISIS YURIDIS NORMATIF KASUS FOTO POCONG REKAYASA DI JEMBER DAN BALI . (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(8). https://doi.org/10.2238/h2tmgx03

Similar Articles

31-40 of 141

You may also start an advanced similarity search for this article.