PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGELOLAAN LIMBAH INFEKSIUS DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors
  • Ilham Rusting

    Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
    Author
  • Lukman Hakim

    Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
    Author
  • Melanie Pita Lestari

    Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
    Author
Keywords:
pertanggungjawaban pidana, limbah infeksius, fasilitas pelayanan kesehatan, undang-undang kesehatan
Abstract
Pengelolaan limbah infeksius pada fasilitas pelayanan kesehatan merupakan aspek penting dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masih terdapat berbagai persoalan normatif maupun praktis dalam penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengelolaan limbah infeksius yang tidak sesuai ketentuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pengelolaan limbah infeksius pada fasilitas pelayanan kesehatan serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana pelakunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan limbah infeksius diatur melalui sistem hukum yang terintegrasi antara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta regulasi teknis lainnya. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan baik kepada individu maupun korporasi yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan limbah infeksius. Namun demikian, masih ditemukan kekaburan norma terkait penentuan subjek hukum korporasi dan mekanisme pembebanan pertanggungjawaban pidana terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi dan penegakan hukum guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
References

Adiguna, Muhammad Bimasakti. Buku Saku Hukum Pidana Indonesia Termasuk Hukum Acara Pidana dan Pidana Militer, Jakarta: Solidaritas Hukum.2023.

Ari Fajar Sudewo. Penologi dan Teori Pemidanaan. Cirebon: PT Djava Sinar Perkasa, 2022.

Efendi, Jonaedi, dan Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana. 2022.

Fikri, Elanda, et.al. Pengelolaan Limbah Medis Padat Fasyankes Ramah Lingkungan. Bandung: CV Pustaka Setia. 2019.

Hakim, Lukman, Asas-Asas Hukum Pidana.Yogyakarta: Deepublish. 2020.

Hakim, Lukman. Penerapan dan Implementasi Tujuan Pemindanaan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Sleman: Deepublish. 2020

Hamzah, Andi. Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Handayani, Gita, et al. Buku Saku Pengelolaan Limbah Fasyankes. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti.

Ibrahim, Johny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing. 2006.

Ilyas Amir. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia. 2012.

Kementerian Kesehatan, Pengelolaan Limbah Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Catatan Teknis). Jakarta: Kementerian Kesehatan. 2020.

Mahmud, Marzuki Peter. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana. 2021

Mandasari, Yasmira Siregar, et.al. Pengantar Hukum Pidana Transisi Hukum Pidana Indonesia. Medan: CV Tungga Esti. 2022.

Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam hukum Pidana, Jakarta: PT Bina Aksara. 1983.

Muhjad, Hadin. Hukum Lingkungan Sebuah Pengantar Untuk Konteks Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2015.

Remy, Sutan Sjahdeini. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana, 2017.

Rosna Emy Wati, Abdul Fatah. Hukum Pidana, Sidoarjo: Umsida Press. 2020.

Saidah. Hukum Pidana Lingkungan, Pare-Pare: Penerbit IAIN Parepare Nusantara Press, 2021.

Seno Dwi wijanarko, Fransiska Novita. Pidana dan Pemidanaan. Malang; Madza Meia. 2023.

Siti, Sundari Reksodiputro. Hukum Lingkungan dan Penegakannya di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-30
Section
Articles

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGELOLAAN LIMBAH INFEKSIUS DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/19qpz755

Similar Articles

11-20 of 217

You may also start an advanced similarity search for this article.