Analisis Yuridis Kewajiban Orang Tua dalam Mencegah Perkawinan Anak Perspektif Pasal 26 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Authors
  • Ratih Anindhita

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
  • Istijab

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
  • Humiati

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
Keywords:
tanggung jawab orang tua, perlindungan anak, perkawinan anak, hukum keluarga
Abstract
Fenomena perkawinan di bawah umur masih menjadi problematika serius dalam tatanan hukum dan sosial di Indonesia. Meskipun instrumen normatif seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah diberlakukan, posisi orang tua sebagai garda terdepan dalam upaya preventif tetap menjadi kunci utama. Riset ini bertujuan mengeksplorasi secara komprehensif tanggung jawab yuridis orang tua serta mengidentifikasi sasaran hukum dari pengaturan kewajiban tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan dua pisau analisis, yaitu metode penafsiran peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian memperlihatkan bahwa beban kewajiban orang tua mencakup perlindungan hak-hak fundamental anak secara holistik, khususnya dalam ranah pendidikan dan derajat kesehatan. Keberadaan Pasal 26 ayat (1) huruf c tidak sekadar berfungsi sebagai landasan yuridis, melainkan juga menjadi instrumen strategis dalam menekan prevalensi pernikahan dini di Indonesia.
References

DASAR HUKUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019

JURNAL

Abd. Rohman dan Ramdan Wagianto, 2022, Kewajiban Orang Tua terhadap Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur (Telaah Yuridis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014), Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 4, No. 1.

Hilmawati Usman Tenri Beta & Muhammad Habibi Miftakhul Marwa, 2023, Konsep Tanggung Jawab Hukum Orang Tua terhadap Perkawinan Anak, Jurnal USM Law Review, Vol. 6, No. 3.

BUKU

Ni Wayan Eka Sumartini, 2022, Kebijakan Pengaturan Pencegahan Stunting Ditinjau dari Ketentuan Hukum Perkawinan, Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 1.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-28
Section
Articles

How to Cite

Analisis Yuridis Kewajiban Orang Tua dalam Mencegah Perkawinan Anak Perspektif Pasal 26 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/387ze289

Similar Articles

201-210 of 344

You may also start an advanced similarity search for this article.