TINJAUAN YURIDIS PASAL 240 AYAT (1) HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP EFEKTIVITAS FUNGSI PENGAWASAN LEGISLATIF DI DAERAH

Authors
  • Mochammad Imam Chamdillah

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
  • Ronny Winarno

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
  • Humiati

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
Keywords:
Analisis Yuridis, Pemilihan Umum, Pendidikan Minimum
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum syarat pendidikan minimum anggota legislatif sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta mengevaluasi relevansi dan efektivitasnya terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan teknik penalaran silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan minimum setingkat sekolah menengah atas atau sederajat merupakan norma hukum yang memiliki kekuatan mengikat sebagai bentuk kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Namun demikian, penerapannya masih menimbulkan persoalan yuridis terkait kecukupan kompetensi anggota legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan yang semakin kompleks, khususnya terhadap kebijakan pemerintah daerah di bidang tenaga kerja dan perdagangan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa munculnya sejumlah permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan tersebut mencerminkan adanya perdebatan mengenai hubungan antara standar pendidikan minimum dengan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif. Oleh karena itu, keberlakuan norma tersebut perlu dipahami bersamaan dengan kebutuhan peningkatan kapasitas dan profesionalitas anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi konstitusionalnya.
References

Amiruddin dan Zainal Asikin, (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Pers.

Jimly Asshiddiqie, (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Jimly Asshiddiqie, (2015). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Jeremy Bentham, (1996). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. London, Inggris: Oxford University Press.

Budiardjo, (2013). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

R. Abdoel Djamali, (2014). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ridwan HR, (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ni'matul Huda, (2007). Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta: UII Press.

Ni'matul Huda, (2019). Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media.

Ni'matul Huda, (2022). Restorasi Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: LoGoz Publishing.

Johny Ibrahim, (2011). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.

Saldi Isra, (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Rajawali Pers.

Bryan A. Garner, Black's Law Dictionary. St. Paul, Minnesota: Thomson Reuters.

Saldi Isra, (2018). Tebas Sengketa Pemilu: Mengagas Hukum Acara Pemilu yang Responsif. Jakarta: Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatau Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Pers.

Bagir Manan, (2004). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII.

Bagir Manan, (2013). DPR, DPD, dan MPR, dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: FH UII Press.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

H.A.S. Natabaya, (2012). Sistem Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Sedarmayanti. (2014). Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik). Bandung: Mandor Maju.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-27
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS PASAL 240 AYAT (1) HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP EFEKTIVITAS FUNGSI PENGAWASAN LEGISLATIF DI DAERAH. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/r41ms889

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

31-40 of 269

You may also start an advanced similarity search for this article.