FENOMENA DEEP FAKE SEBAGAI TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL TERKAIT DENGAN PENCEMARAN NAMA BAIK
- Authors
-
-
Nafila NurJannah
Universitas Merdeka PasuruanAuthor -
Kristina Sulatri
Universitas Merdeka PasuruanAuthor -
Dwi Budiarti
Universitas Merdeka PasuruanAuthor
-
- Keywords:
- Deep Fake, Pertanggungjawaban Pidana, Alat Bukti Elektronik, Penghinaan, Media Sosial
- Abstract
- Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah mendorong lahirnya teknologi deep fake yang mampu menghasilkan manipulasi gambar, suara, dan video dengan tingkat kemiripan yang tinggi sehingga berpotensi disalahgunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media sosial. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku serta mekanisme pembuktian terhadap konten deep fake yang mengandung unsur penghinaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pembuat dan penyebar konten deep fake berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta mengkaji mekanisme pembuktiannya dalam proses peradilan pidana. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuat maupun penyebar konten deep fake dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 telah terpenuhi. Pembuktian tetap mengacu pada sistem pembuktian dalam hukum acara pidana yang dipadukan dengan ketentuan mengenai alat bukti elektronik. Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, hasil pemeriksaan forensik digital, keterangan ahli, serta alat bukti lain yang sah menjadi dasar dalam membentuk keyakinan hakim. Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah menyediakan landasan hukum untuk menangani penyalahgunaan teknologi deep fake, namun penerapannya memerlukan pembuktian yang cermat terhadap keaslian dan validitas alat bukti elektronik.
- References
-
Adami Chazawi. 2019. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian II. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Adami Chazawi. Tindak Pidana Mengenai Penghinaan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Al Azhar, Muhammad Nuh. Digital Forensik: Panduan Praktis Investigasi Komputer. Jakarta: Salemba Infotek.
Budhijanto, Danrivanto, 2019, Cyberlaw dan Revolusi Industri 4.0, Cetakan Pertama, Logoz Publishing, Bandung.
Budhijanto, Danrivanto, 2026. Rekonstruksi Paradigma Hukum di Era Revolusi Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) dalam Arsitektur Keadilan Digital. Bandung: Universitas Padjadjaran.
Chesney, Bobby, dan Danielle Citron. 2019. Deep Fakes: A Looming Challenge for Privacy, Democracy, and National Security. SSRN/California Law Review.
Gema, Ari Juliano, dkk. Dasar Cyber Security dan Digital Forensik. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
Hasibuan, Edi Saputra, 2022, Pengantar Hukum Siber Indonesia, -, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jakarta.
Kenedi, John, 2017, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, -, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Kusumadewi, Yessy, Hijriani, Abd Razak Musahib, Ade Risna Sari, Mia Amalia, Mutmainah Nur Qoiri, Manotar Tampubolon, Helda Rahmasari, Stevri Iskandar, dan Muhamad Romdoni. 2022. Hukum Pidana. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Mataram University Press, Mataram.
Prasad, Ajay, dan Jeetendra Pande. 2016. Digital Forensics. Haldwani: Uttarakhand Open University.
Primadhany, Erry Fitrya, dkk., 2025, Pengantar Hukum Siber Indonesia, -, PT Sada Kurnia Pustaka, Serang-Banten.
Qamar, Nurul, dan Farah Syah Rezah, 2020, Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal, Cetakan Pertama, SIGn, Makassar.
- Downloads
- Published
- 2026-07-27
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Mokhamad Alif Nur Iman, Dwi Budiarti, Humiati, ANALISIS YURIDIS PENJUALAN ROKOK TANPA CUKAI DALAM PERSPEKTIF UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2007 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Muhammad Adi Vickram, TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KEBENARAN FORMIL DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nur Vadila, M. Ali Marzuqi, TRADISI UANG JUJOKH DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL -SYARI’AH DAN HUKUM POSITIF Studi Kasus di Desa Way Urang Kecamatan Padang Cermin Lampung Selatan , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Juliansyah Prayoga, Muhammad Bagus Khoirunas, TRANSFORMASI PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD MELALUI MEDIASI PERADILAN (STUDI KASUS INFRASTRUKTUR JALAN RUSAK DI PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- I Gusti Ayu Sarjani Wedawati, Ida Bagus Yoga Raditya, ANALISIS HUKUM TENTANG STATUS UANG RUSAK DAN MEKANISME PENUKARANNYA DI BANK INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Selvyana, Nur Rahmah, ANALISIS PERLINDUNGAN HAK ATAS DATA PRIBADI PASCA BERLAKUNYA UNDANG -UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rhisma Putri Rahmadanti, Muhammad Ahmad Fulka Sa’dibih, Lauhul Mahfudz, NAFKAH WANITA KARIR DALAM PERSPEKTIF FIKIH KLASIK DAN PEMIKIRAN AMINA WADUD: STUDI KOMPARATIF HUKUM KELUARGA ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Abdurrahman, Iskandar Yusuf, ANALISIS PENERAPAN PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW BERDASARKAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI TAHUN 1945 Fenomena 'Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas' , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- ANGGY DELLA CITRA, YAHNU WIGUNO SANYOTO, EVA SUSANTI, ANALISIS IMPLEMENTASI PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PT. PERTAMINA HULU ENERGI OGAN KOMERING (Studi Kasus Desa Makartitama Kecamatan Peninjauan Tahun 2024) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Saira Shabrina, Rahmatullah Ayu Hasmiati, Rio Arif Pratama, ALOKASI RISIKO TERHADAP PERJANJIAN ANTARA PENUMPANG DAN PEMILIK USAHA KAPAL LONGBOAT DI KOTA BANGUN: STUDI PRAKTIK DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nabila Aulia Adek Putri, Amanda Aurelia Cahya Ramadhan, Qistina Syakira, Fadia Fatimatuzzahra, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN DISPENSASI KAWIN AKIBAT KEHAMILAN DI LUAR NIKAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 396/PDT.P/2023/PA.PT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.