BATASAN KEDUDUKAN HUKUM AKTIF ANGGOTA TNI/POLRI DALAM JABATAN PUBLIK: ANALISIS FILOSOFIS PASKA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XXIII/2025
- Authors
-
-
Dwi Ajeng Sri Haryanto
Universitas PamulangAuthor -
Joksan Benu
Universitas PamulangAuthor -
Erwin Syah
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- Kedudukan Hukum, TNI/Polri Aktif, Jabatan Publik, Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, Supremasi Sipil.
- Abstract
- Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menandai babak baru dalam penataan relasi sipil-militer/kepolisian di Indonesia, khususnya terkait pengujian konstitusionalitas perluasan jabatan perwira aktif di luar institusi induk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara filosofis batasan kedudukan hukum anggota TNI/Polri aktif dalam jabatan publik paska-putusan tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perbandingan, dan filsafat hukum, penelitian ini membedah implikasi pembatalan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Hasil analisis filosofis menunjukkan bahwa putusan ini merupakan upaya MK dalam menegakkan prinsip supremasi sipil (civilian supremacy), pemisahan kekuasaan (separation of powers), dan pemurnian sistem meritokrasi birokrasi dari intervensi kultur komando. Secara makro, putusan ini memutus celah hukum (rechtsomzeiling) yang kerap melegitimasi dwifungsi gaya baru melalui skema penugasan dinas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembatasan kedudukan hukum perwira aktif bukan bentuk diskriminasi, melainkan prasyarat mutlak demi menjaga netralitas institusi keamanan dan menjamin hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan (equal opportunity) bagi aparatur sipil. Implikasinya, peralihan personel TNI/Polri ke ranah jabatan publik wajib dilakukan dengan komitmen filosofis yang tegas: pelepasan status dinas aktif melalui pensiun atau pengunduran diri demi tegaknya demokrasi konstitusional.
- References
-
Buku
Asshiddiqie, Jimly. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, Jimly. (2020). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers.
Atmasasmita, Romli. (2018). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Pemikiran Hukum Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan. Jakarta: Genta Publishing.
Isra, Saldi. (2019). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, Peter Mahmud. (2022). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers
Artikel dan Jurnal Ilmiah
Benu, J. (2026). Batasan Kedudukan Hukum Aktif Anggota TNI/Polri dalam Jabatan Publik: Analisis Filosofis Paska-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Jurnal Ilmiah Tata Negara, 10(1), 125-145.
Fatmawati. (2019). Kedudukan Penjelasan Undang-Undang dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Konstitusi, 16(2), 245-266.
Hidayat, R. (2022). Penataan Sistem Merit dan Netralitas Birokrasi dalam Pengisian Jabatan Publik Sipil. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 8(3), 189-204.
Santoso, M. (2023). Relasi Sipil-Militer di Indonesia: Menakar Profesionalisme TNI/Polri dan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 75-92.
Peraturan Perundang-Undangan Dan Putusan Pengadilan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Downloads
- Published
- 2026-06-24
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Ita Nur Fida, Kristina Sulastri, Humiati, ANALISIS YURIDIS DAMPAK PERKAWINAN ANAK DI BAWAH TANGAN TERHADAP PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Riduan Akolo, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN PANAH WAYER DI SULAWESI UTARA: PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nur Aulia, Intan Suriani Serang, Irsyad Dahri, Perkembangan Technological Diplomacy di Era Digital: Teknologi sebagai Instrumen Baru dalam Hubungan Internasional , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Andritia Permana, Ajid Haryadi, Mudawaroh, KEABSAHAN HUKUM TRANSAKSI DIGITAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF PERDATA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ade Lidya Siregar, Alia Rukmana, Irsyad Dhahri Samad, STARLINK DAN TANTANGAN KEDAULATAN DIGITAL INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TECHNOLOGICAL DIPLOMACY PADA PERKEMBANGAN DIPLOMASI KONTEMPORER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ridwan Hardiawan, Yana Sukma Permana, ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN JAMINAN PENSIUN BAGI PEKERJA SEKTOR INFORMAL BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NO. 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Cindy Anggraini, KEABSAHAN CLICKWRAP AGREEMENT E-COMMERCE PASCA REVISI UNDANG-UNDANG TRANSAKSI ELEKTRONIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Indra Kurniawan, TANGGUNG JAWAB HUKUM KORPORASI TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN: STUDI LITERATUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fid'a Rosin Muslim, Wilma Silalahi, REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEKERASAN BERULANG DALAM RELASI PERSONAL: STUDI KASUS TAUFIK HIDAYAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nurfajriyah Amalia, Nessya Aurellia R, Nadia Hazna S, M Fauzan Rizqon R, ANALISIS PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DALAM MITIGASI RISIKO KEBAKARAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN (STUDI KASUS KEBAKARAN GEDUNG TERRA DRONE 2025) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.