MEKANISME PERLINDUNGAN DAN PENYELESAIAN YANG DAPAT DILAKUKAN NEGARA INDONESIA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEROMPAKAN DI LAUT LEPAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONA;

Authors
  • Muhammad Ja’far Raihan Alfath

    Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
    Author
  • Slamet Suhartono

    Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
    Author
Keywords:
Perompakan, Laut Lepas, Perlindungan Korban, Pertanggungjawaban Negara, Hukum Internasional, UNCLOS 1982
Abstract
Perompakan di laut lepas masih menjadi salah satu bentuk kejahatan internasional yang menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan maritim, keselamatan pelayaran, serta perlindungan hak-hak awak kapal yang menjadi korban. Posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dan salah satu pemasok pelaut terbesar di dunia menyebabkan risiko warga negara Indonesia menjadi korban perompakan di berbagai jalur pelayaran internasional semakin tinggi. Permasalahan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelaku, melainkan juga mengenai mekanisme perlindungan dan penyelesaian yang dapat dilakukan negara terhadap korban perompakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan dan penyelesaian yang dapat dilakukan Negara Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perompakan di laut lepas berdasarkan perspektif hukum nasional dan hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas instrumen hukum internasional, peraturan perundang-undangan nasional, serta doktrin dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional melalui UNCLOS 1982 dan SUA Convention 1988 meletakkan kewajiban negara dalam bentuk kerja sama internasional, perlindungan diplomatik, penerapan prinsip due diligence, serta pemberantasan perompakan melalui mekanisme yurisdiksi universal. Sistem hukum nasional Indonesia telah menyediakan dasar perlindungan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, meskipun belum terdapat pengaturan khusus mengenai perlindungan korban perompakan internasional. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model perlindungan berbasis korban (victim-oriented protection mechanism) yang mengintegrasikan kewajiban negara dalam hukum internasional dengan mekanisme perlindungan hukum nasional guna memperkuat perlindungan warga negara Indonesia yang menjadi korban perompakan di laut lepas.
References

United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982)

Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation 1988 (SUA Convention 1988)

Charter of the United Nations 1945 Resolusi Dewan Keamanan PBB Mengenai Perompakan

Somalia Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966

Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (1985)

UUD NRI Tahun 1945 UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982

UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang

Perlindungan Saksi dan Korban KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut

Audina, Nurma. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT (TINJAUAN HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL).” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 7, no. 2 (December 20, 2022): 183. doi:10.14421/al-mazaahib.v7i2.2862.

DAVID HANS KRISTIAN TAMBUNAN, Krisencia Indah Permata, Dela Ulianda Simanjuntak, Muhammad Firdaus, and FRIANDOLLY JORGIT TUA MANIK. “Penanggulangan Kejahatan Perompakan Laut Di Indonesia Berdasarkan Hukum Pidana Internasional.” Jurnal Hukum Statuta 2, no. 1 (December 15, 2022): 1–10. doi:10.35586/jhs.v2i1.8796.

Penanggulangan Kejahatan Perompakan Laut Di Indonesia Berdasarkan Hukum Pidana

Internasional.” Jurnal Hukum Statuta 2, no. 1 (December 15, 2022): 1–10. doi:10.35586/jhs.v2i1.8796.

Dwi Cahyo, Imam. “Penegakan Hukum Piracy Dalam Hukum Internasional Dan Regional Asean Sebagai Upaya Pertanggungjawaban Negara.” Unram Law Review 9, no. 1 (April 30, 2025): 106–18. doi:10.29303/ulrev.v9i1.398.

Long, Nguyen Thanh, and Nguyen Thi Kim Cuc. “UNCLOS 30 Years’ Implementation: The Role of the Constitution for the Oceans in Responding to Climate Change and Vietnam’s Actions.” VNU Journal of Science: Legal Studies 42, no. 1 (March 26, 2026). doi:10.25073/2588-1167/vnuls.4761.

Naranta, Enno Haya Gladya, and Labib Muttaqin. “ANALYSING THE SETTLEMENT OF MARITIME SOVEREIGNTY’S DISPUTE CASES BASED ON UNCLOS 1982.” Interdisciplinary Social Studies 1, no. 5(February 20, 2022): 598–602. doi:10.55324/iss.v1i5.126.

Panjaitan, Ananda Chrisna. “Perbandingan Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Indonesia Dan Mahkamah Pidana Internasional.” Jurnal Aktual Justice 8, no. 1 (June 29, 2023): 22–33. doi:10.70358/aktualjustice.v8i1.1022.

Rangkuti, Putri Ramadhani, Cyntia Febri Ardiani, Elma Puspita Dewi, Amalia Dwi Puspita, and Suci Ramadhani. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA.” SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial 3, no. 2 (November 28, 2025): 214–19. doi:10.71456/sultan.v3i2.1553.

Rohmanullah, Nuzul Maulana, and Tomy Michael. “PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA DALAM PENCEGAHAN PEROMPAKAN DI PERAIRAN INDONESIA.” COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916) 5, no. 06 (December 23, 2025): 413–31. doi:10.69957/cr.v5i06.2560.

Sekarwangi, Hach Dhini. “Perlindungan Negara Atas Pelaut Di Luar Negeri (Studi Kasus Pelaut Indonesia Yang Disandera Kelompok Abu Sayyaf).” Jurist-Diction 2, no. 5 (September 11, 2019): 1723. doi:10.20473/jd.v2i5.15240.

Susilaningtias, Susilaningtias. “PELINDUNGAN TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DI LUAR NEGERI.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 2, no. 2 (February 5, 2021): 327–45. doi:10.21154/syakhsiyyah.v2i2.2599.

Tabiu, Ramadan, Heryanti, Nur Intan, and Sahrina Safiuddin. “Globalisasi Dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi.” Halu Oleo Law Review 7, no. 1 (March 26, 2023): 99–110.

doi:10.33561/holrev.v7i1.11

Tirtawati, Septi Dyah, and Joko Setiyono. “Menilik Penerapan Prinsip Yurisdiksi Universal Negara Terhadap Kejahatan Perompakan Di Laut Lepas Menurut Hukum Internasional.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 1, no. 1 (December 24, 2021): 111.

doi:10.24252/ad.v1i1.16388.

“United Nations Convention on the Law of the Sea.” Law of the Sea Bulletin 2000, no. 44 (March 31, 2001): 1–12. doi:10.18356/f2d3dda2-en.

Wiliawati, Yulia, Danial Danial, and Fatkhul Muin. “Eksistensi UNCLOS 1982 Dalam Upaya Penegakan Hukum Laut Internasional Di Perairan Negara Pantai.” Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum 2, no. 2 (October 28, 2022): 286. doi:10.51825/sjp.v2i2.17064

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-07
Section
Articles

How to Cite

MEKANISME PERLINDUNGAN DAN PENYELESAIAN YANG DAPAT DILAKUKAN NEGARA INDONESIA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEROMPAKAN DI LAUT LEPAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONA;. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/jgthsf03

Similar Articles

61-70 of 347

You may also start an advanced similarity search for this article.