AKIBAT TERJADINYA PERKAWINAN SERIAL MONOGAMI DALAM HAL PEMBAGIAN WARIS MENURUT ADAT BUGIS DI DESA RIAK SIABUN I KECAMATAN SUKARAJA, KABUPATEN SELUMA

Authors
  • Maharani Sona Ayu

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Sirman Dahwal

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Emelia Kontesa

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Hukum Adat Bugis, Waris, Tudang Sipulung, Sengketa Warisan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembagian waris menurut hukum adat Bugis melalui mekanisme Tudang Sipulung di Desa Riak Siabun I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, serta proses penyelesaian sengketa waris akibat perkawinan serial monogami. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Bugis menganut sistem kekerabatan parental (bilateral), sehingga anak laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan setara sebagai ahli waris, meskipun dalam praktiknya masih terdapat variasi pembagian. Pembagian warisan dilaksanakan melalui musyawarah keluarga (Tudang Sipulung) yang dipimpin anak laki-laki tertua, paman, atau ketua suku, berdasarkan nilai Sipakatau, Sipakalebbi, dan Sipakainge. Sengketa akibat adanya wasiat ganda dari perkawinan serial monogami diselesaikan melalui dua tahap, yaitu Tudang Sipulung dan Mapahkiade, dengan melibatkan ketua suku sebagai mediator netral hingga tercapai kesepakatan bersama yang menjaga keadilan dan keharmonisan keluarga.
References

Buku

I Made Pasek Diantha. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media, 2016.

Pananrangi Hamid, dkk. Dampak Modernisasi Terhadap Hubungan Kekerabatan Daerah Sulawesi Selatan. Jakarta: Depdikbud, 1986.

Bushar Muhammad. Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Jurnal/Majalah

De La Croix, David, dan Fabio Mariani. “From Polygyny to Serial Monogamy: A Unified Theory of Marriage Institutions.” The Review of Economic Studies, Vol. 82, No. 2, 2015.

Skripsi

DIMAS COMBARA,” Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Besemah di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang”. Universitas Bengkulu, 2022.

HABIBURAHMAN, “Pembagian Harta Waris Terhadap Anak Kandung Menurut Adat Bugis di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah”, Universitas Bengkulu, 2021.

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-23
Section
Articles

How to Cite

AKIBAT TERJADINYA PERKAWINAN SERIAL MONOGAMI DALAM HAL PEMBAGIAN WARIS MENURUT ADAT BUGIS DI DESA RIAK SIABUN I KECAMATAN SUKARAJA, KABUPATEN SELUMA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(12). https://doi.org/10.2238/pb58ky02

Similar Articles

11-20 of 330

You may also start an advanced similarity search for this article.