KETAATAN MASYARAKAT TERHADAP KEPUTUSAN KEPALA ADAT DAYAK KENYAH DALAM PENYELESAIAN PEWARISAN DI DESA PAMPANG, KALIMANTAN TIMUR

Authors
  • Nur Djanah

    Universitas Islam Indonesia
    Author
Keywords:
Ketaatan, Hukum Waris Adat, dan Dayah Kenyah
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis ketaatan masyarakat terhadap keputusan Kepala Adat Dayak Kenyah dalam penyelesaian pewarisan di Desa Pampang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Rumusan masalah yang dikaji adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana ketaatan masyarakat hukum adat Dayak Kenyah terhadap keputusan penyelesaian pewarisan oleh Kepala Adat Dayak Kenyah di Desa Pampang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur? 2) Upaya hukum apa yang ditempuh oleh masyarakat Suku Dayak Kenyah atas ketidaktaatan terhadap keputusan kepala adat Dayak Kenyah dalam penyelesaian pewarisan?. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum sosiologis. Objek pada penelitian ini adalah tanah ulayat yang menjadi objek sengketa waris pada masyarakat hukum Dayak Kenyah di Desa Pampang. Subyek penelitian ini adalah masyarakat adat dan Kepala Adat Dayak Kenyah. Pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, sosiologis, dan kasus. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, studi dokumen, dan studi pustaka. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat ketaatan masyarakat hukum adat Dayak Kenyah terhadap putusan kepala adat secara umum tergolong tinggi. Namun demikian, dalam realitas sosial yang semakin dipengaruhi oleh modernisasi, pendidikan, dan akses terhadap sistem hukum nasional, terdapat sejumlah kasus di mana pihak tertentu merasa tidak puas terhadap keputusan adat, terdapat 31 sengketa waris pada masyarakat hukum adat Dayak Kenyah di Desa Pampang, hanya ditemukan 2 kasus yang tidak menaati putusan dari kepala adat Dayak Kenyah. Upaya hukum yang ditempuh oleh masyarakat suku Dayak Kenyah terhadap keputusan kepala adat Dayak Kenyah dalam penyelesaian pewarisan adalah melakukan musyawarah ulang, pihak yang keberatan diberi kesempatan menyampaikan alasan ketidakpuasannya. Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, kepala adat dapat menjatuhkan sanksi adat kepada pihak yang tidak menaati keputusan. Sanksi adat dalam masyarakat Dayak Kenyah memiliki fungsi represif dan restoratif. Jika pihak bersengketa tidak terima maka dapat ditempuh jalur hukum formal melalui pengadilan negara.
References

Bravo Nangka. 2019. “Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Waris Adat Berdasarkan Sistem Kekerabatan”. Lex Privatum. Volume 7. Nomor 3.

Tolib Setiady. 2018. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan). Bandung: Alfabeta.

Hilman Hadikusuma. 1990. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Yayasan Bhakti Wawasan Nusantara. 1992. Profil Provinsi Republik Indoneisa Kalimantan Timur. Jakarta: PT Intermasa.

Siti Susyanthi. 2009. “Analisis Mengenai Eksistensi Hukum Tanah Adat Suku Dayak Kenyah di Kalimantan Timur”. Tesis. Magister Kenotariatan Universitas Indonesia.

Sri Warjiyati. 2020. Ilmu Hukum Adat. Yogyakarta: Deepublish.

Berdasarkan wawancara dengan Bapak Esron Palan selaku Ketua Adat Dayak Kenyah di Desa Pampang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Pukul 12.30 WIB tanggal 18 Januari 2026.

Rikardo Simarmata. 2018. "Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat". Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 30. No. 3.

Suhariyanto, B. 2018. “Problema Penyerapan Adat oleh Pengadilan dan Pengaruhnya bagi Pembaruan Hukum Pidana Nasional”. Mimbar Hukum. Vol. 30. No. 3.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-05
Section
Articles

How to Cite

KETAATAN MASYARAKAT TERHADAP KEPUTUSAN KEPALA ADAT DAYAK KENYAH DALAM PENYELESAIAN PEWARISAN DI DESA PAMPANG, KALIMANTAN TIMUR. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/tmp8yx20

Similar Articles

191-200 of 368

You may also start an advanced similarity search for this article.