EVALUASI PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK BERBASIS MODEL IPO-O
DOI:
https://doi.org/10.2238/51mys332Keywords:
Kawasan Tanpa Rokok, Evaluasi Kebijakan, MasyarakatAbstract
Tingginya tingkat konsumsi rokok di Indonesia, terutama pada kelompok usia remaja, menjadi permasalahan kesehatan masyarakat yang krusial. Kabupaten Pandeglang terus berupaya menciptakan lingkungan yang lebih asri dan sehat bagi warganya. Lewat Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021, pemerintah resmi menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Namun, sejauh mana aturan ini benar-benar berjalan di lapangan? Penelitian ini mencoba memotret efektivitas kebijakan tersebut, terutama bagi anak muda usia 15–24 tahun. Melalui observasi langsung dan bincang-bincang santai dengan warga di berbagai fasilitas publik, kita akan melihat bagaimana realita penerapan aturan 'bebas asap' ini di tengah masyarakat Pandeglang. Informan dipilih menggunakan teknik purposive yang merupakan masyarakat setempat. Analisis data menggunakan model evaluasi Input–Process–Output–Outcome (IPO-O) yang bertujuan untuk melihat hubungan antara sumber daya kebijakan, proses pelaksanaan, hasil yang dicapai, dan juga dampak dari kebijakan. Hasil penelitian ini yaitu kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pandeglang belum berjalan secara optimal. Pada tahap input, regulasi sudah tersedia, namun masih terdapat keterbatasan sumber daya manusia serta minimnya sarana pendukung seperti plang larangan merokok dan fasilitas kawasan merokok. Pada tahap process, sosialisasi dan pengawasan belum berjalan secara optimal, sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan tersebut. Pada tahap output, masih ditemukan aktivitas merokok di kawasan publik. Pada tahap outcome, kebijakan belum memberikan dampak signifikan terhadap perubahan perilaku masyarakat, khususnya pada remaja. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, pengawasan, dan penegakan aturan.References
Alfiani, W., & Khairunnisa Fadli, R. (2025). Implementasi Peraturan Bupati Pandeglang No 9 tahun 2021 Terhadap Kawasan Tanpa Rokok Di Kantor Kecamatan Sumur Pandeglang Banten Tahun 2024. JURNAL PENDIDIKAN KESEHATAN, 5(1), 57–70. https://doi.org/10.64931/jks.v5i1.119
Ilgen, D. R., Hollenbeck, J. R., Johnson, M., & Jundt, D. (2005). Teams in Organizations: From Input-Process-Output Models to IMOI Models. Annual Review of Psychology, 56(1), 517–543. https://doi.org/10.1146/annurev.psych.56.091103.070250
KEMENKES. (2024, May 29). Perokok Aktif di Indonesia Tembus 70 Juta Orang, Mayoritas Anak Muda. KEMENKES.
Riswanda. (2024). Nalar Kebijakan: Bernalar Kritis dalam Sebuah Dialektika Kebijakan. Sukoharjo: CV Sintesia.
WHO. (n.d.). Preventing noncommunicable diseases. WHO.
Zeigler-Hill, V., & Terry, C. (2007). Perfectionism and explicit self-esteem: The moderating role of implicit self-esteem. Self and Identity, 6(2–3), 137–153. https://doi.org/10.1080/15298860601118850

