APLIKASI SMART TAX DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PAJAK DAERAH DI KOTA PEKANBARU

Authors

  • Adi Kurniawan Sitorus Universitas Lancang Kuning Author
  • Daniel Ranto Andika S Universitas Lancang Kuning Author
  • Elly Niel Waty Universitas Lancang Kuning Author

DOI:

https://doi.org/10.2238/w1ewnw91

Keywords:

Smart Tax, pelayanan pajak daerah, pelayanan publik, digitalisasi layanan, Kota Pekanbaru

Abstract

Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, mudah, dan tidak berbelit mendorong pemerintah daerah di berbagai kota, termasuk Pekanbaru, untuk merombak cara pelayanan pajak daerah diberikan. Salah satu langkah yang ditempuh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru adalah menghadirkan Smart Tax, aplikasi pajak daerah berbasis digital yang memungkinkan masyarakat mengurus kewajiban perpajakannya tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan. Artikel ini mengkaji bagaimana peran Smart Tax dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah di Kota Pekanbaru, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi atas website resmi pemerintah, publikasi Bapenda Kota Pekanbaru, jurnal ilmiah, dan pemberitaan daring terkait pelayanan pajak berbasis digital, kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan pelaksanaan dan perkembangan layanan tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa Smart Tax memberi kemudahan akses layanan, mempercepat masyarakat memperoleh informasi, dan membuat proses pelayanan lebih praktis serta fleksibel. Namun demikian, pemanfaatannya belum merata; tingkat pemahaman masyarakat terhadap teknologi, keterbatasan sosialisasi, dan kebiasaan menggunakan layanan tatap muka masih menjadi kendala yang perlu terus diatasi agar manfaat digitalisasi pelayanan pajak ini dapat dirasakan secara lebih optimal oleh seluruh masyarakat.

References

Agustin, P., & Handrian, E. (2024). Pelaksanaan Aplikasi Smart Tax pada Badan

Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Journal of Public Administration Review, 1(2).

Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. (2024). Data realisasi pajak daerah Kota Pekanbaru

Tahun 2024. Pekanbaru: Bapenda Kota Pekanbaru.

Dina, R. R., & Ratna, I. (2025). Efektivitas aplikasi Pajak Cerdas (Smart Tax) dalam

meningkatkan pelayanan pajak daerah di Bapenda Kota Pekanbaru. JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar, 3(4), 34–53.

Edwards, G. C., III. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.

Mulya, A., et al. (2025). Inovasi pelayanan publik berbasis digital dalam pelayanan perpajakan

daerah. Jurnal Administrasi Negara.

Napitupulu, D., & Hanoselina, V. (2025). Transformasi pelayanan publik melalui digitalisasi

layanan pemerintahan. Jurnal Kebijakan Publik.

Parasuraman, A., Berry, L. L., & Zeithaml, V. A. (1991). Refinement and reassessment of the

SERVQUAL scale. Journal of Retailing, 67(4), 420–450.

Parasuraman, A., Zeithaml, V. A., & Berry, L. L. (1988). SERVQUAL: A multiple-item scale

for measuring consumer perceptions of service quality. Journal of Retailing, 64(1), 12–40.

Pemerintah Kota Pekanbaru. (2021). Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021

tentang Pengelolaan Aplikasi Smart Tax Pekanbaru. Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021 Nomor 115.

Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang

Pelayanan Publik.

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ratna, D., & Ahdi, M. (2024). Inovasi pelayanan pajak daerah melalui pemanfaatan aplikasi

digital. Jurnal Administrasi Publik.

Downloads

Published

2026-06-30