PERAN KEPEMIMPINAN MEUTYA HAFID DALAM MENDORONG KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DIGITAL BAGI PEREMPUAN DAN ANAK DI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL (2024–2026)
DOI:
https://doi.org/10.2238/pece8e70Keywords:
kepemimpinan perempuan, kebijakan digital, perlindungan perempuan dan anak;, representasi substantif, kebijakan responsif genderAbstract
Transformasi digital membuka peluang luas bagi partisipasi perempuan di ruang publik, namun sekaligus menghadirkan ancaman serius berupa kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan eksploitasi anak di ruang digital. Penelitian ini mengkaji peran kepemimpinan Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Oktober 2024–2026) dalam mendorong kebijakan perlindungan digital bagi perempuan dan anak, serta mengevaluasi sejauh mana kebijakan yang dihasilkan mencerminkan representasi substantif perempuan. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, data diperoleh melalui analisis dokumen sekunder yang meliputi regulasi, siaran pers, laporan kementerian, pernyataan resmi pemerintah, laporan lembaga terkait, serta pemberitaan media pada periode 2024–2026. Analisis dilakukan menggunakan kerangka representasi politik Pitkin (1967), konsep politics of presence Phillips (1995), serta pendekatan kebijakan responsif gender UN Women. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemimpinan Meutya Hafid telah melampaui representasi deskriptif menuju representasi substantif, yang tecermin dalam keterlibatannya pada pengesahan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, revisi UU ITE menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, serta inisiasi program strategis seperti Pusat Operasi Perlindungan Anak (POPA) dan Literasi Digital Nasional bermuatan perspektif gender. Meskipun demikian, terdapat celah implementasi yang signifikan, meliputi rendahnya tingkat penyelesaian kasus KBGO, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, dan regulasi cyberstalking yang masih parsial. Temuan ini menegaskan bahwa kehadiran perempuan dalam posisi strategis merupakan kondisi yang perlu namun belum cukup untuk melahirkan representasi substantif; diperlukan pula kapasitas kepemimpinan, dukungan kelembagaan, dan koalisi kebijakan yang kuat.References
Akbar, M., Safitri, D., & Sujarwo, A. (2025). Dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental remaja.
Bjarnegård, E., & Kenny, M. (2020). Comparing candidate selection: A feminist institutionalist approach. Government and Opposition, 55(3), 370–392. https://doi.org/10.1017/gov.2019.15
Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using thematic analysis in psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77–101. https://doi.org/10.1191/1478088706qp063oa
Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40. https://doi.org/10.3316/QRJ0902027
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Dahlerup, D. (Ed.). (2006). Women, quotas and politics. Routledge.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. https://jdihn.go.id/index.php/pencarian/detail/1973625/undang-undang-nomor-1-tahun-2024-tentang-perubahan-kedua-atas-undang-undang-nomor-11-tahun-2008--tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik
Fatimah, S., Widowati, A. R., & Kamil, A. I. (2025). Perempuan, digitalisasi, dan kebebasan berekspresi: Kajian hukum tentang perlindungan hak asasi di ruang siber. ENTITA: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu-Ilmu Sosial. https://doi.org/10.19105/ejpis.v1i.19151
Fikri, M. (2025). Policy brief on Subang in the digital era: Addressing literacy challenges and cyber risk protection. Scientific Journal of Governance and Accountability (SINGA). https://singa.subang.go.id/singa/article/view/98
Kementerian Komunikasi dan Digital. (2024). Laporan tahunan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia 2024. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Khusnaini, I., & Aisyah, E. N. (2025). Tantangan yuridis dan prospek implementasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Jurnal Pro Justicia. http://jurnal.iairm-ngabar.ac.id/index.php/projus/article/view/1208
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2023). Kekerasan berbasis gender online: Catatan tahunan Komnas Perempuan 2023. Komnas Perempuan.
Komisi Pemilihan Umum. (2024). Rekapitulasi hasil pemilihan umum legislatif 2024: Keterwakilan perempuan di DPR RI. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan. (2022). Panduan pemahaman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi korban dan pendamping. LBH APIK. https://ijrs.or.id/publikasi-ijrs/pedoman-pemaknaan-pasal-uu-no-12-tahun-2022-tentang-tindak-pidana-kekerasan-seksual-uu-tpks/
Mahsun, M. (2021). Politik legislasi dalam pengarusutamaan gender di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(2), 45–62.
Mansbridge, J. (1999). Should blacks represent blacks and women represent women? A contingent "yes." The Journal of Politics, 61(3), 628–657. https://doi.org/10.2307/2647821
Norris, P., & Inglehart, R. (2019). Cultural backlash: Trump, Brexit, and authoritarian populism. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/9781108595841
Phillips, A. (1995). The politics of presence. Clarendon Press.
Pitkin, H. F. (1967). The concept of representation. University of California Press.
SAFEnet. (2023). Laporan situasi kekerasan berbasis gender online di Indonesia 2022–2023. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). https://oi-files-cng-v2-prod.s3.eu-west-2.amazonaws.com/indonesia.oxfam.org/s3fs-public/file_attachments/Think%20Piece%20-%20Mengawal%20Jalan%20Terjal%20Perlindungan%20Penyintas%20KBGO%20di%20Indonesia.pdf
Santoso, T. (2023). Dinamika legislasi revisi Undang-Undang ITE: Antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(1), 12–29.
UN Women. (2014). Gender mainstreaming in development programming: Guidance note. United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women.
UN Women. (2018). Turning promises into action: Gender equality in the 2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women. https://www.unwomen.org/en/digital-library/publications/2018/2/gender-equality-in-the-2030-agenda-for-sustainable-development-2018
UNICEF Indonesia. (2022). Laporan situasi anak Indonesia 2022: Keamanan anak di ruang digital. United Nations Children's Fund Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/laporan-tahunan-2022
Wahid, A., & Sugiantoro, R. (2021). Keamanan informasi dan literasi digital dalam perspektif perlindungan perempuan. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 10(1), 77–92.
Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). SAGE Publications.

