IMPLEMENTASI PERATURAN SEKRETARIAT JENDERAL DPD RI NOMOR 3 TAHUN 2022 DALAM OPTIMALISASI PERAN PUSAT KAJIAN DAERAH DAN ANGGARAN SEBAGAI PENGELOLA ASPIRASI MASYARAKAT DAERAH
Keywords:
implementasi kebijakan, Persesjen DPD RI, Puskadaran, aspirasi masyarakat daerahAbstract
Pengelolaan aspirasi masyarakat daerah merupakan bagian penting dalam mendukung fungsi representasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Aspirasi yang dihimpun melalui kegiatan reses dan kegiatan kelembagaan lainnya perlu diolah secara sistematis agar tidak berhenti pada pencatatan, tetapi dapat menjadi bahan kajian dan masukan bagi proses kebijakan. Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) pada Sekretariat Jenderal DPD RI memiliki peran strategis dalam proses tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Sekretariat Jenderal DPD RI Nomor 3 Tahun 2022 dalam optimalisasi peran Puskadaran sebagai pengelola aspirasi masyarakat daerah serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dipilih secara purposive, terdiri atas Kepala Bidang Diseminasi Aspirasi Masyarakat Daerah, dua Analis Legislatif Ahli Muda, dan seorang tokoh masyarakat. Keabsahan data diperiksa melalui triangulasi. Analisis menggunakan enam variabel implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn, yaitu standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi, karakteristik organisasi pelaksana, kondisi sosial, ekonomi dan politik, serta disposisi pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan implementasi kebijakan telah berjalan cukup baik, terutama karena regulasi memberikan dasar formal, pembagian tugas lebih jelas, koordinasi telah dilakukan, dan pelaksana menunjukkan komitmen positif. Namun, optimalisasi belum sepenuhnya tercapai. Kapasitas analisis data dan penyusunan kajian masih perlu ditingkatkan, beban kerja meningkat pada periode tertentu, dan sistem pengelolaan aspirasi belum terintegrasi secara menyeluruh. Faktor pendukungnya meliputi kejelasan regulasi, dukungan kelembagaan, dan komitmen pelaksana. Faktor penghambatnya meliputi keterbatasan kapasitas analitis, beban kerja, serta kebutuhan penguatan sistem informasi dan koordinasi tindak lanjut. Penelitian merekomendasikan peningkatan kompetensi pegawai, penguatan evaluasi standar kerja, dan pengembangan sistem pengelolaan aspirasi yang terintegrasi.References
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (2021). Petunjuk teknis pengelolaan aspirasi masyarakat dan daerah berbasis teknologi informasi (Sistem Informasi Publik—Aspirasi Masyarakat dan Daerah).
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Riansyah, R. P. R., Nurdin, N., & Sutrisno, E. (2023). Strategi peningkatan usulan aspirasi masyarakat dan daerah dalam perencanaan pembangunan nasional. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 22(2), 188–198. https://doi.org/10.21009/jimd.v22i2.35034
Rosyari, F. R., Nurdin, N., & Karunia, R. L. (2024). Efektivitas pengelolaan data Aspirasi Masyarakat Daerah (Asmasda) pada Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Journal of Public Policy and Applied Administration, 6(1), 55–75. https://doi.org/10.32834/jplan.v6i1.735
Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The policy implementation process: A conceptual framework. Administration & Society. https://doi.org/10.1177/009539977500600404

