ANALISIS STRATEGI PEMBINAAN ANAK JALANAN DI RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL (RPS) KOTA MEDAN
Keywords:
Strategi Pembinaan, Anak Jalanan, Rumah Perlindungan Sosial, Pemulihan SosialAbstract
Anak jalanan merupakan kelompok rentan yang menghadapi berbagai permasalahan sosial, seperti kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, tekanan psikososial, serta stigma masyarakat yang berdampak pada perkembangan dan masa depan mereka. Tingginya jumlah anak jalanan di Kota Medan menunjukkan perlunya penanganan yang serius dan berkelanjutan melalui strategi pembinaan yang efektif guna memulihkan fungsi sosial dan meningkatkan kemandirian mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pembinaan anak jalanan yang dilaksanakan oleh Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Kota Medan dengan menggunakan pendekatan manajemen strategi yang meliputi formulasi strategi, implementasi strategi, dan evaluasi strategi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas pengelola Rumah Perlindungan Sosial, pekerja sosial, serta anak jalanan sebagai penerima layanan pembinaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pembinaan yang dilaksanakan oleh Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan telah berjalan cukup efektif melalui program rehabilitasi sosial, pendidikan dan pelatihan keterampilan, pembinaan mental dan karakter, serta kerja sama lintas sektor. Program-program tersebut memberikan dampak positif terhadap perubahan perilaku, peningkatan kepercayaan diri, kemampuan sosial, serta motivasi anak jalanan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Namun demikian, pelaksanaan program masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya integrasi program, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam mendukung proses pembinaan. Berdasarkan temuan penelitian, tujuan penelitian telah tercapai, yaitu mengidentifikasi bentuk dan strategi pembinaan yang diterapkan serta menganalisis dampaknya terhadap pemulihan sosial dan peningkatan kualitas hidup anak jalanan. Secara keseluruhan, strategi pembinaan yang diterapkan memberikan kontribusi positif dalam proses pemulihan dan pemberdayaan anak jalanan. Meskipun demikian, diperlukan peningkatan koordinasi antar instansi, penguatan evaluasi program, serta dukungan yang lebih luas dari berbagai pemangku kepentingan agar hasil pembinaan dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan.References
ANTARA News. (2018). Mensos: Jalanan bukan tempat layak untuk anak. ANTARA News.
Antara. (2022, Juni 15). Pemkot Medan catat 550 anak jalanan dan pengemis di bawah umur telah dibina. Antara News Sumatera Utara.
Amini, M., & Aisyah, S. (2014). Hakikat anak usia dini. Perkembangan Dan Konsep Dasar Pengembangan Anak Usia Dini, 65, 1–43.
Alfianiyus, M. I., & Sinaga, R. P. (2022). Pembentukan karakter anak melalui metode intervensi mikro di Sanggar Pelita. ABDISOSHUM: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1(2), 190–196.
Arishanty, N. (2023). Peran pekerja sosial dalam proses reunifikasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) anak pada UPTD Rumoh Seujahtra Aneuk Nanggroe Dinas Sosial Aceh (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Fakultas Dakwah dan Komunikasi).
Asarpua.com. (2023). Gelar razia Pemprovsu jaring puluhan anak jalanan di Medan.
Aseleo, K., Ufi, D. T., Nigha, J. M., Naisanu, M. F., & Rita. (2024). Trauma healing terhadap anak korban kekerasan dengan pendekatan mental-spiritual. Jurnal Pengabdian Sains dan Humaniora, 3(2), 117–125.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi V). Balai Pustaka.
Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan. (2023). Laporan akhir kajian anak jalanan Kota Medan.
David, F. R., David, F. R., & David, M. E. (2019). Strategic management: Concepts and cases—A competitive advantage approach (17th ed.). Pearson Education Limited.
Famularsih, S., & Billah, A. (2014). Pola pembinaan keagamaan anak jalanan dalam membentuk kepribadian. MUDARRISA: Jurnal Kajian Pendidikan Islam, 6(1), 88–113.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2021, Mei 26). Data anak jalanan per 26 Mei 2021. Jakarta: Kemensos RI.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage.
Mulyati, Y., Caesar, M. R., Purnama, E., & Rahmat, R. N. (2023). Analisis manajemen strategi program penanggulangan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung. NEO POLITEA, 4(1), 33–46.
Novembri, R., & Sari, M. M. (2017). Upaya Dinas Sosial dalam melakukan pembinaan pada anak penyandang masalah kesejahteraan sosial di Surabaya. Jurnal Kajian Moral dan Kewarganegaraan, 5(1).
Purba, M. A. (2020). Intervensi mikro oleh pekerja sosial terhadap anak korban kekerasan seksual di BRSAMPK Handayani Jakarta (Skripsi). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Putri, F. H. D., & Kharismawan, R. (2022). Pendekatan healing environment pada fasilitas pemulihan anak korban kekerasan. Jurnal Sains dan Seni ITS, 10(2), G47–G52.
Rahman, F. (2020). Model penanganan anak jalanan di Kota Palangka Raya. Jurnal Sociopolitico, 2(1), 61–69.
Rahmalia, D. (n.d.). Proses rehabilitasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum kasus penyalahgunaan narkoba melalui terapi penghidupan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Handayani Jakarta Timur (Bachelor's thesis, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28B.

