MEMPELAJARI PELAYANAN PUBLIK DAN MALADMINISTRASI MELALUI MAGANG DI INSTANSI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN BANTEN

Authors

  • Daniel Arnold Ferrero Sinabutar Universitas Pamulang Author

DOI:

https://doi.org/10.2238/jehzhx48

Keywords:

magang, ombudsman Republik Indonesia Perwakilan banten, Maladministrasi, Pelayanan Publik, Pengawasan Pelayanan Publik

Abstract

Kegiatan magang ini dilaksanakan di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten selama 32 hari kerja dengan tujuan untuk memperoleh pengalaman kerja, memahami secara langsung proses pengawasan pelayanan publik, serta mengidentifikasi kesenjangan antara teori administrasi negara dengan praktik penyelenggaraan pelayanan publik. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan magang adalah observasi, partisipasi langsung dalam kegiatan kerja, dokumentasi, serta diskusi dengan pegawai Ombudsman. Berbagai kegiatan yang dilakukan meliputi penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Dokumen (LHPD), analisis pemberitaan pelayanan publik, pemeriksaan standar pelayanan, penyusunan notulensi rapat, observasi publikasi standar pelayanan, serta mengikuti kegiatan pembelajaran dan diskusi mengenai tugas serta fungsi Ombudsman. Hasil pelaksanaan magang menunjukkan bahwa kegiatan ini memberikan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional mahasiswa dalam bidang administrasi negara, khususnya mengenai pengawasan pelayanan publik dan penanganan dugaan maladministrasi. Mahasiswa memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penerimaan laporan, pemeriksaan, koordinasi, serta pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, integritas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pengalaman magang menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai permasalahan pelayanan publik yang memerlukan pengawasan dan perbaikan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kegiatan magang menjadi sarana yang efektif dalam menghubungkan teori dengan praktik serta mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi dunia kerja di bidang administrasi publik.

References

Bamba, M., Mustafa, D., & Ridha, M. (2025). Peran Ombudsman Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan. Paradigama Journal of Administration, 3(2), 98–102. https://doi.org/10.35965/pja.v3i2.7655

Hakim, A. (2022). Fungsi Dan Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat Dalam Mendorong Kepatuhan Pemerintah Daerah Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 1–18.

Ida, Y. E. N. (2025). Memahami Diskresi Lembaga Ombudsman DIY: Perspektif Pelayanan Publik. Penerbit Deepublish Digital.

Ismail, Widiarti, A., Muhadiansyah, D., & Koesumah, E. (2024). Peran Ombudsman Republik Indonesia. TEMPO Publishing.

Podungge, A. M. (2024). Ombudsman: Kewenangan dan Kekuatan Putusan Ajudikasi dalam Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.

Pranoto, E., & Peso, H. D. (2022). Fungsi Pengawasan Ombudsman Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Juristic.

Rafinus, B. H., Mahadewi, A., Subandi, Fajarwati, I., & Dkk. (2025). Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman RI. OMBUDSMAN RI.

Tim Penyusun Pusat Data dan Analisa Tempo. (2022a). Ombudsman Republik Indonesia dalam Sederet Kasus. TEMPO PUBLISHING.

Tim Penyusun Pusat Data dan Analisa Tempo. (2022b). Perjalanan Komisi Ombudsman. TEMPO Publishing.

Triantono, & Kurniasih, Y. (2023). Dinamika Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Penerbit Pustaka Rumah Cinta.

Downloads

Published

2026-06-26