IMPLEMENTASI DIGITALISASI PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR IMIGRASI KOTA PEKANBARU MELALUI APLIKASI M-PASPOR
DOI:
https://doi.org/10.2238/j3s4v687Keywords:
digital governance, pelayanan publik, M-Paspor, e-government, imigrasiAbstract
Perkembangan teknologi digital mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem berbasis elektronik. Salah satu bentuk digitalisasi pelayanan publik dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru melalui aplikasi M-Paspor sebagai inovasi pelayanan pembuatan paspor secara online dalam mendukung penerapan digital governance. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi digitalisasi pelayanan publik melalui aplikasi M-Paspor serta mengetahui pengaruhnya terhadap efektivitas pelayanan masyarakat. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan sumber data yang diperoleh dari aplikasi resmi M-Paspor, website Direktorat Jenderal Imigrasi, media sosial imigrasi, dan berita daring terkait pelayanan imigrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi M-Paspor telah memberikan kemudahan akses awal, pembayaran yang dapat dilakukan secara praktis dan mempercepat proses pendaftaran guna mengurangi antrean fisik di kantor imigrasi. Namun, dalam implementasinya aplikasi M-Paspor telah berhasil meningkatkan kemudahan dan efisiensi pelayanan pembuatan paspor melalui sistem pendaftaran secara online, pembayaran yang lebih praktis, serta pengurangan antrean fisik di kantor imigrasi. Maka dari itu, antusiasme masyarakat dalam menggunakan layanan digital ini menyebabkan penuhnya kuota pendaftaran perhari, sehingga kapasitas pelayanan perlu terus disesuaikan agar proses pelayanan tetap berjalan optimal dan efektif.References
Alexander, A., Sahay, M. F. A., & Rhama, B. (2024). Implementasi kebijakan pemerintah dalam digitalisasi dokumen kependudukan (Studi layanan identitas kependudukan digital Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya). Jurnal Administrasi Publik (JAP), 11(1). 4–5.
Herdiana, D. (2025). Definisi Kebijakan Publik Menurut Ahli: Perbandingan Dan Penerapannya Dalam Penelitian Kebijakan Publik. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara,1(12),54–60.
Hidayat, R., & Guntur, M. (2025). Transformasi pelayanan publik berbasis digital dalam meningkatkan kualitas layanan masyarakat. Majalah Ekonomi, 30(1).
Iqbal, M., Salfarizi, A. D., & Mirza, T. (2024). Digitalisasi pelayanan publik dalam sektor pelayanan kependudukan. IAPA Proceedings Conference.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. (2024). Laporan Capaian Kinerja dan Data Statistik Penerbitan Paspor Tahun 2024.
Lubis, R. A. (2024). Inovasi Aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Pekanbaru dalam Meningkatkan Pelayanan Publik. Skripsi Sarjana, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Maryono, & Choiriyah, S. (2025). Digital governance dalam reformasi birokrasi berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Indonesian Journal of Public Policy Review, 8(2). 112–126.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022. (2022). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Ramadhani, S., Yasifa, A., & Rizky, R. (2024). Digitalisasi administrasi di MI. Jurnal Mappesona, 7(2), 65–70.
Rantung, M. I. R., Mandagi, M., & Moningka, F. C. (2024). Implementasi kebijakan aplikasi identitas kependudukan digital di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon. Jurnal Administrativus.
Roring, A. D., Kushartono, T., & Wulandari, W. (2025). Implementasi kebijakan pemerintah tentang digitalisasi pelayanan publik di Kota Cimahi. Praxis Idealist: Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 2(1).
Suryani, L., Albintani, M., Sari, N., Dharma, A. B., & Fauzi, A. (2024). Literature review: Implementasi aplikasi M-Paspor dalam mewujudkan digitalisasi pelayanan publik. Jurnal Niara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

